Anda sudah lapor SPT?
Pelaporan SPT di tahun ini masih pakai DJP Online. Tahun depan, baru pakai Coretax yang lebih detail. Ada baiknya format tahun ini sudah disesuaikan sehingga transisi tahun depan lebih mulus.

Untuk Harta Kas dan Setara Kas sebagai berikut
Yang sering menjadi temuan pajak adalah Harta yang tidak dilaporkan dalam SPT. Untuk itu, ada baiknya semua harta diungkap dan kepemilikan hartanya bisa dibuktikan dengan penghasilan.
Format pelaporan Harta dalam DJP Online sebagai berikut :

Kode Pajak untuk harta Kas dan Setara Kas
011 : Uang tunai
012 : Tabungan
013 : Giro
014 : Deposito
015 : Setara kas lain
015 ini bisa digunakan untuk untuk uang elektronik seperti Flazz, Etol, Gopay, Ovo, Dana, Shopeepay dan sebagainya.
Contoh pada akhir 2024, uang tunai yang ada di dompet, bawah kasur, lemari, dan sebagainya adalah Rp 10 juta dan USD 1000 (kurs pajak Rp 16.144 setara Rp 16.144.000).
Total Rp 26.144.000
Maka Pelaporannya :

Pada akhir 2024, saldo yang ada di Tabungan Bank Panin Rp 25 juta atas nama suami dan Rp 15 juta atas nama istri. Sebagai informasi, pelaporan menggunakan KK sehingga harta suami dan istri dilaporkan di SPT Suami

Pada akhir 2024, Suami memiliki saldo giro di Bank BCA Rp 123.123.456

Pada akhir 2024, Suami memiliki Deposito di Bank Panin Rp 250 juta yang dibagi dalam 3 sertifikat, Rp 100 juta, Rp 100 juta, dan Rp 50 juta dengan jatuh tempo berbeda. Semua deposito selalu di rollover dan bunganya masuk ke rekening Tabungan.

Pada akhir 2024, saldo yang ada di Gopay, Shopeepay, dan kartu Flazz diperkirakan Rp 1.250.000

Selama 2024, atas Tabungan, Giro, dan Deposito memberikan bunga Rp 8 juta yang ditransfer ke Tabungan dan digunakan sesuai keperluan.
Atas bunga, dikenakan pajak 20%, sehingga nilai bunga bruto adalah Rp 8 juta dibagi 80% = Rp 10 juta.
Pajak final 20% x Rp 10 juta = Rp 2 juta

Penginputan menggunakan Efiling dan jika berhasil sebagai berikut

Penginputan jika menggunakan Eform sebagai berikut

Untuk tampilan Coretax yang akan diisi tahun depan, data yang diminta sedikit lebih banyak. Jika di format lama nomor rekening tidak diminta, di format baru Nomor Akun, Atas Nama, Nama Bank diminta. Bahkan ada Lokasi Harta, in case ada di luar negeri.

Apabila dalam format DJP Online, informasi yang diminta Coretax sudah ada dalam kolom keterangan, maka tahun depan cukup dipindahkan sesuai kolom yang tersedia. Selama ini saya lihat banyak dikosongkan dan menjadi “celah” bagi petugas pajak untuk masuk. Apalagi yang digabung.
Untuk pelaporan penghasilan saya belum lihat karena di Coretax belum bisa untuk mengisi SPT, baru sekedar melihat formatnya. Ada kemungkinan juga pendapatan bunga tersebut sudah otomatis masuk sehingga tidak repot-repot hitung, tapi nanti lihat tahun depan saja.
Semoga bermanfaat

Tinggalkan komentar