Lapor SPT 2025
Pembahasan sebelumnya untuk Harta Kas dan Setara Kas, kali ini untuk Investasi dan Sekuritas. Untuk Investasi dan Sekuritas, ada cukup banyak dari sektor riil seperti CV dan PT, pasar modal, hingga Kripto.
Untuk itu bagian ini akan dibagi dalam 3x pembahasan

Untuk pelaporan melalui DJP Online, format untuk harta masih sama yaitu sebagai berikut

Begitu tahun depan beralih menjadi Coretax, ada tambahan informasi yaitu:
1. Lokasi Harta
2. Nomor Identitas institusi
3. Nama Institusi
4. Nomor Akun
5. Nilai Saat ini
No 2 itu nomor NPWP dari institusi dan no 5 adalah nilai pasar, artinya ada nilai perolehan dan pasar

Kode Harta :
031 : Saham Tbk
032 : Saham
033 : Obligasi perusahaan
034 : Obligasi pemerintah
035 : Surat utang lain
036 : Reksadana
037 : Instrumen derivatif
038 : Penyertaan modal perusahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma, dan sebagainya
039 : Investasi lainnya

Pada akhir 2024, Tuan A mendapat laporan dari Panin Sekuritas untuk keterangan laporan pajak :
Harga Perolehan Rp 500 juta
Nilai Pasar Rp 400 juta
Unrealized Loss Rp 100 juta
Total Transaksi Buy Rp 1 M
Total Transaksi Sell Rp 600 juta Pph final Rp 600rb
Dividen Rp 25 juta
Laporan Harta DJP Online versi Efiling dan Eform

Format Laporan Harta versi Coretax nantinya menjadi sebagai berikut

Atas transaksi penjualan yang dilaporkan di bagian penghasilan pajak final, untuk Pelaporan melalui efiling ada di langkah ke 7

Atas transaksi penjualan saham, dilaporkan sebagai Penghasilan Pajak Final no 3

Pada Eform, pengisiannya sebagai berikut

Atas dividen saham, apabila memilih direinvestasikan, maka menjadi penghasilan bukan objek pajak dengan pengisian pada langkah 6 C.

Namun setelah ini perlu dilakukan laporan Reinvestasi Dividen selama 3 tahun yang akan dibahas dalam kesempatan lain
Pelaporan di Eform dilakukan sebagai berikut

Apabila dana dari dividen tersebut mau digunakan dan atau tidak mau repot melakukan administrasi pelaporan dividen selama 3 tahun, maka bisa memilih untuk membayar dividen 10% x Rp 25 juta = Rp 2.5 juta.
Pelaporan di DJP Online sama seperti langkah di Penjualan saham No 12

Pelaporan di Eform sebagai berikut

Untuk pelaporan penghasilan via coretax masih belum ada referensinya karena saat ini belum bisa dilakukan. Tapi seharusnya tidak berbeda dengan yang ada karena permintaan untuk data lebih detail lebih pada harta, bukan penghasilannya.

Tuan A memiliki saham pada PT XYZ kongsi dengan temannya yang didirikan sejak 2018.
Tuan A menyetor 60% saham modal disetor yaitu Rp 6 M dari total Rp 10 M.
Pada tahun 2024, perusahaan mencetak untung Rp 10 M dan bagi dividen Rp 5 M.
Akumulasi laba ditahan 2024 sebesar Rp 10 M
Atas penyetoran Rp 6 M setara 60% adalah Harga Perolehan.
Atas Modal disetor Rp 10 M + Akumulasi Laba ditahan Rp 10 M = Rp 20 M adalah nilai saat ini.
60% dari Rp 20 M = Rp 12 M = Nilai Saat Ini.
Pelaporan di DJP Online dan Eform

Nantinya untuk Coretax
Saya belum begitu yakin nomor Akun diisi apa, dugaan sementara saya, jika free format, bisa NIB, NPWP, atau nomor Akte yang menyatakan kepemilikan saham di perusahaan

Atas dividen 60% x Rp 5M = Rp 3 M yang diterima Tuan A, cara pelaporannya persis sama dengan dividen saham perusahaan Tbk.
Jika reinvestasi dan pelaporan 3 tahun, sebagai Penghasilan Bukan Objek Pajak, tapi jika mau digunakan maka pajak 10% dan dilaporkan di Penghasilan Final.
Karena sudah cukup panjang, maka thread ini bahas 2 dulu yaitu:
031 – Saham Tbk
032 – Saham
Untuk harta Investasi / Sekuritas akan dilanjutkan berikutnya.
HAVE A NICE DAY

Tinggalkan komentar