Lapor SPT 2025 : Piutang dan Hutang.
Piutang adalah salah satu bentuk Harta sehingga perlu dilaporkan dalam SPT. Demikian juga Hutang, yang bisa menjadi asal sumber harta wajib pajak selain Penghasilan, sehingga perlu dilaporkan juga.
Tata caranya sebagai berikut

Piutang secara sederhana adalah Wajib Pajak memberikan pinjaman kepada orang lain.
Ada 3 jenis yaitu :
021 : Piutang
022 : Piutang Hubungan Istimewa
029 : Piutang lain
Hubungan istimewa yang dimaksud bisa karena penguasaan, hubungan keluarga, atau penguasaan.
Tuan A memberikan pinjaman tanpa bunga ke teman baiknya senilai Rp 100 juta karena ada kondisi darurat pada 2023. Temannya berjanji menyicil Rp 2.5 juta per bulan, dan pada akhir 2024, sisa pinjaman Rp 45 juta.
Pelaporan sebagai harta dengan format transisi Coretax

Tuan A dan B adalah pemilik perusahaan PT. XXX.
Tahun 2024 perusahaan mengalami kesulitan cash flow. Sebagai pemilik 50%, Tuan A memberikan pinjaman Rp 1 M dengan bunga komersial 8% kepada perusahaan. Pinjaman memiliki masa 1 tahun dan bunga dibayarkan semuanya pada 2024.

Atas bunga 8% atau Rp 80 juta yang dibayarkan pada 2024, PT. XXX melakukan pemotongan PPh 23 sebesar 15%.
Rp 80 juta x 15% = Rp 12 juta
Diterima Tuan A sebesar Rp 68 juta
Pelaporan atas bunga di Efiling Langkah 4 dari 18

Pada EForm sebagai berikut

Bunga dari piutang, apakah itu ke teman baik, perusahaan sendiri, keluarga merupakan objek pajak progresif setelah ditambahkan penghasilan non final lainnya. Pemotongan 15% oleh perusahaan dimasukkan sebagai kredit pajak yang sudah dibayarkan.
Ketika pemilik perusahaan memberikan pinjaman ke perusahaan milik sendiri, lazimnya adalah tetap mengenakan bunga. Jika tidak, berisiko membuat perusahaan penerima pinjaman seolah-olah dianggap sebagai penghasilan. Bunganya tidak perlu tinggi-tinggi, cukup sewajarnya saja.
Pengenaan bunga juga untuk menghindarkan praktek Transfer Pricing dalam perpajakan korporasi. Kode 029- Piutang Lainnya, bisa digunakan untuk Piutang selain no 021 dan 022. Tapi terus terang belum kepikiran seperti apa yang masuk dalam kode 029 ini

Utang ada 4 yaitu:
101 : Utang Bank / Lembaga keuangan bukan bank
102 : Utang kartu kredit
103 : Utang Hubungan Istimewa
109 : Utang lainnya
Format Utang dalam Coretax ini ada info tambahan, NPWP dan Nama Pemberi Pinjaman serta Negara Kreditur

Tuan A mengambil KPR di Bank Panin dengan plafon Rp 1.5 M pada tahun 2022. Bunga KPR Fix and Cap di 8.5% dengan nilai cicilan Rp 18.6 juta per bulan.
Setelah berjalan 2 tahun, berdasarkan laporan dari bank pada akhir 2024 nilai saldo pokok tersisa Rp 1.050.000.000

Tuan A memiliki Kartu Kredit di Bank Panin yang saldonya belum dibayarkan secara penuh pada akhir 2024 senilai Rp 15 juta. Atas saldo tersebut telah dibuat cicilan dengan nilai Rp 1.5 juta per bulan. Untuk kartu kredit yang selalu dibayar penuh, tidak perlu dilaporkan.

Tuan A memiliki hutang tanpa bunga ke Adiknya sebesar Rp 500 juta. Hutang ini dipinjam sejak tahun 2020 dan setiap bulan tuan A mencicil Rp 5 juta. Pada akhir 2024, sisa hutang tinggal Rp 260 juta.

Atas jenis Utang yang lain di luar 101-103, bisa pakai 109 – Utang Lainnya.
Dalam mengungkap Utang, Wajib Pajak perlu memastikan dia memiliki penghasilan untuk membayar cicilan tersebut. Jangan sampai cicilannya Rp 20-30 juta sebulan, tapi gajinya hanya diakui Rp 10 juta.
Atas bunga dari pinjaman yang dibayarkan tidak perlu ditulis dalam SPT. Diperhatikan juga, nama pemberi pinjaman juga diminta. Untuk itu, perlu dihimbau agar mereka juga mencatatkan di Piutang supaya balance.
Demikian, semoga bermanfaat

Tinggalkan komentar