Sejak UU Cipta Kerja berlaku di 2020, Dividen dari saham yang tadinya kena pajak final 10%, berubah menjadi Bukan Objek Pajak.
Namun syaratnya adalah reinvestasi dan pelaporan selama 3 tahun melalui fitur eReporting Investasi DJP Online.

Tata caranya adalah sebagai berikut

Pertama-tama log in ke website http://djponline.pajak.go.id kemudian klik Layanan eReporting Investasi. Apabila layanan ini tidak muncul, bisa melakukan aktivasi melalui Fitur – Aktivasi Fitur – Centang eReporting Investasi

Selanjutnya pada kanan atas terdapat tombol lapor, klik tombol tersebut

Pelaporan ini terdiri dari 2 bagian Rencana dan Realisasi.
Untuk Rencana, tombolnya ada di kanan atas. Realisasi, ada di kanan tengah.
Secara sistem DJP, keduanya harus dilakukan bersamaan, tidak bisa sendiri-sendiri. Jika upload 2 kali, maka yang kedua akan menimpa yang pertama

Contoh Tuan A membeli saham BBRI pada 2021 sebanyak 100.000 lembar dan tidak pernah menambah / menjualnya.

Dividen 3 tahun terakhir
Rp 17.425.000 1 April 2022
Rp 5.700.000 27 Januari 2023
Rp 23.122.139 12 April 2023
Rp 8.400.000 18 Jan 2024
Rp 23.500.000 28 Maret 2024

Seluruh dividen yang diterima selalu direinvestasi
Dividen 2022 – Dibelikan reksa dana panin tanggal 30 April 2022
Dividen 2023 – Dibelikan reksa dana panin tanggal 30 April 2023
Dividen 2024 – Dibelikan reksa dana panin tanggal 30 April 2024

Untuk pelaporan rencana, setelah tombol Tambah di kanan atas diklik, akan muncul tampilan sebagai berikut

Contoh pengisian untuk Dividen yang diterima 28 Maret 2024

Selanjutnya untuk tombol realisasi sebagai berikut

Apabila dalam 1 tahun menerima dividen 2 kali, maka pelaporan Rencana dilakukan 2 kali. Untuk realisasi, bisa digabung apabila memang reinvestasinya memang dilakukan sekaligus pada tanggal yang sama. Jika diperhatikan, pada Rencana dan Realisasi terdapat kolom Pelaporan Ke

Sekali lagi, untuk memenuhi syarat Bukan Objek Pajak, Pelaporan Rencana dan Realisasi harus dilakukan setiap tahun selama 3 tahun
1 (2024) artinya dividen 2024 pelaporan ke 1
2 (2023) artinya dividen 2023 pelaporan ke 2
3 (2022) artinya dividen 2022 pelaporan ke 3

1 (2024) baru akan muncul di 2025. Jika bukanya di 2024, pilihan 1 (2024) tidak muncul. Artinya jika anda lupa lapor di yang 1 (2023), pilihan tersebut sudah tidak muncul lagi di 2025. Dividen diterima 2023 yang merupakan pelaporan 2 sebagai berikut

Apabila anda melakukan pelaporan hingga 3 (2022) untuk Rencana dan Realisasi, maka tampilan sebagai berikut

Setelah ini cukup klik tombol Submit yang ada di kanan bawah. Ingat, jika ada ketinggalan / salah, maka anda harus menginput ulang dari awal lagi karena tidak bisa edit

Apabila input kedua kalinya, yang kedua menjadi pembetulan dan yang no 1 tertimpa. Kurang bagusnya sistem perpajakan di DJP Online, detail yang sudah diinput tidak bisa dibuka.Mudah-mudahan nanti di Coretax tahun depan lebih baik.

Semoga membantu pelaporan reinvestasi anda.

Good day

Rudiyanto

Tinggalkan komentar

  1. avatar Tidak diketahui
  2. avatar Tidak diketahui
  3. avatar Tidak diketahui
  4. avatar Tidak diketahui
  5. avatar Tidak diketahui