Sebelum libur panjang, saya sempat melihat iklan dari Pajak tentang pelaporan reinvestasi dividen melalui Coretax.
Sebelumnya telah dijelaskan pelaporan melalui DJP Online – Fitur EReporting Investasi.
Kali ini akan dijelaskan melalui Coretax dengan studi kasus Dividen BBRI.

Untuk anda yang baru pertama kali menggunakan coretax, ketika sudah log in, langkah pertama adalah set passphrase dulu.

Passphrase itu semacam tanda tangan digital yang sah di mata hukum. Untuk melanjutkan proses pengisian di Coretax, anda juga harus memiliki Passphrase.

Jenis Sertifikasi Digital yang diberikan ada beberapa pilihan. Saran saya bisa menggunakan Kode Otoritasi DJP. Selanjutnya buat Passphrase anda dan klik simpan.

Selanjutnya di Layanan Wajib Pajak.
Pilih Layanan Administrasi –> Buat Permohonan Layanan Admnistrasi dan klik

Jenis layanan ada banyak sekali. Untuk pelaporan Reinvestasi Dividen pilih AS.39. Caranya ketik Pelaporan di tombol cari dan klik AS.39 E-Pelaporan tersebut.

Selanjutnya akan muncul tampilan seperti di bawah

Selanjutnya Klik Alur Kasus. Perlu diperhatikan, setelah klik Alur Kasus ada proses loading, apabila baru diklik dan tampilan kosong, ditunggu sebentar. Harusnya akan segera muncul tampilannya.

Apabila loading sudah selesai, akan muncul tampilan sebagai berikut

Untuk Kota / Kabupaten diisi sesuai dengan Kartu Identitas anda

Pelaporan Reinvestasi Dividen pada DJPOnline ada 2 bagian, Rencana dan Realisasi. Untuk Coretax juga sama. Keduanya harus diisi bersamaan baru kemudian di submit.
Cara pengisian dari rencana dulu dengan klik Tambah Data yang ada di kiri atas.

Selanjutnya diasumsikan investor membeli 1000 lot BBRI sejak tahun 2021 dan tidak pernah menjualnya.

Atas kepemilikan ini, investor akan memperoleh
Rp 17.425.147 – 1 April 2022
Rp 5.700.000 – 27 Januari 2023
Rp 23.122.139 – 12 April 2023
Rp 8.400.000 – 18 Januari 2024
Rp 23.500.000 – 28 Maret 2024

Pengisian di Rencana untuk dividen diterima 2022 sebagai berikut

Bagian yang tricky adalah Pelaporan Ke.
Hanya ada pilih 1, 2, dan 3

Pilih 1 –> (1) 2024
Pilih 2 –> (2) 2023
Pilih 3 –> (3) 2022

Karena dividen yang mau dilaporkan adalah 2022, maka saya pilih 3 –> Simpan

Setelah dilakukan untuk semua dividen, tampilan sebagai berikut

Tampilan asli harusnya menyamping, tapi untuk penyampaian ini saya buat menjadi atas bawah.

Untuk reinvestasi, katakanlah setelah terima, investor membeli reksa dana Panin di akhir tahun dan hold sampai sekarang.Pelaporannya sebagai berikut:

Langkah ini diulangi untuk Dividen 2023 dan 2024. Reinvestasi dapat dilakukan sekaligus meskipun terimanya lebih dari 1x.

Setelah diinput 3 kali reinvestasi pada akhir tahun, tampilannya sebagai berikut (aslinya memanjang)

Selanjutnya pada Dokumen Keluar – CTAS klik Create PDF
Tidak semua isian dalam kolom ini mandatory dan bentuknya free format, sehingga saya isi apa adanya.

Setelah dokumen dibuat, akan muncul tampilan seperti di bawah

Selanjutnya Klik Sign, jika berhasil, tulisan 0 pada Tertanda akan berubah menjadi 1.

Setelah langkah terakhir klik Submit yang ada di bagian paling bawah. Jika berhasil, statusnya akan berubah menjadi Kasus Tutup.

Untuk mengecek status laporan, bisa ke Layanan Wajib Pajak – Permohonan Sudah Selesai. Apabila ada Informasi E-Pelaporan, artinya pelaporan reinvestasi dividen melalui Coretax sudah selesai.

Dibandingkan DJP Online, proses melalui Coretax ini memang lebih ribet tapi positifnya kita bisa melihat apa yang kita laporkan sebelumnya di bagian Dokumen Kasus dengan klik Unduh Laporan Realisasi Investasi.

Semoga bermanfaat

Rudiyanto

Tinggalkan komentar

  1. avatar Tidak diketahui
  2. avatar Tidak diketahui
  3. avatar Tidak diketahui
  4. avatar Tidak diketahui
  5. avatar Tidak diketahui