Kasus Hukum 🇸🇬

Penggugat : Istri – alias Xin
Tergugat : Suami – alias Sam
Perihal : 8 tahun sebelum perceraian, suami sudah menjual saham perusahaan miliknya ke anak alias Don, menurut istri itu aksi menghilangkan harta gono gini.

Apa putusan pengadilan?

Xin dan Sam sama-sama merupakan mantan warga negara 🇨🇳. Xin saat ini berusia 54 berstatus Singapore Permanent Resident, sementara Sam suaminya saat ini berusia 64 sudah berstatus Singapore Citizen. Kedua menikah di 🇸🇬 2 Oktober 2011 dan resmi bercerai pada 12 April 2023.

Selama pernikahan, keduanya tidak memiliki anak Tapi sebelum pernikahan, masing-masing memiliki 1 anak. Dalam kasus ini, Don adalah anak dari Sam dari penikahan sebelumnya Sementara anak Xin dari pernikahan sebelumnya tidak disebut dalam kasus ini.

Meski perceraian sudah di April 2023, mengenai pembagian harta gono gini keduanya masih bersengketa hingga putusan pengadilan banding di Mei 2025. Asal mula Pada 2009, Sam mendirikan perusahaan X bersama rekannya dengan modal masing-masing SGD 10.000 (Rp 126 juta).

Sam memiliki 250.000 lembar saham perusahaan X dengan perincian:
– 75.000 dimiliki sebelum menikah
– 175.000 dimiliki setelah menikah dengan Xin
Kepemilikan sebanyak 175.000 ini yang menjadi sengketa gono gini. Rasio sesuai putusan pengadilan 25% untuk Xin dan 75% untuk Sam.

Selain sebagai pendiri, Sam dan Rekan-nya juga menjabat sebagai Direktur di perusahaan X. Pada 19 Mei 2015, Sam menjual 250.000 lembar sahamnya kepada Don anaknya senilai SGD 150.000 (Rp 1.9 M) yang waktu itu berusia 23 tahun dan sedang kuliah di universitas.

Transaksi tersebut disetujui oleh rekan-nya. Pada hari yang sama, Sam mengajukan pengunduran diri sebagai direktur, tapi secara defacto, dia masih menjalankan peran sebagai direktur hingga 21 Agustus 2018 dan digantikan Don yang waktu itu berusia 26 tahun (dan masih kuliah).

Transaksi pada 2015 ini dipermasalahkan Xin. Menurut dia :
1. Transaksi penjualan saham tidak sah karena harganya terlalu murah dan merupakan upaya “menghilangkan” harta
2. Saham X harus diperhitungkan sebagai harta gono gini dengan harga “seandainya baru dijual” di 31 Januari 2023.

Sebagai informasi, 31 Januari 2023 adalah cut off penentuan harta gono gini yang ditetapkan di pengadilan. Jika Sam tidak menjual ke Don pada Mei 2015 yang lalu, menurut “asumsi” Xin, sahamnya bernilai sekitar SGD 1.351.000 (Rp 17 M) di 31 Januari 2023.

Apa pertimbangan hakim?

Penjualan saham oleh Sam dinyatakan pengadilan merupakan transaksi “menyembunyikan” harta karena :

  1. Harga historis untuk 175.000 saham saja bernilai SGD 251.874 (Rp 3.1 M), Sam malah menjual 250.000 saham senilai SGD 150.000 (Rp 1.9 M) ~ Terlalu murah
  2. Sam menunjukkan bukti foto cek senilai SGD 150.000, namun tidak ada bukti pernah dicairkan dan mutasi rekening tanpa alasan jelas
  3. Sam klaim, Don dapat dari les, pemberian ibu kandung, punya perusahaan jual beli hp bekas, tapi tidak ada laporan keuangan dari perusahaan tersebut
  4. Status direksi yang tidak konsisten, dimana Sam sudah jual semua sahamnya di Mei 2015 dan mengundurkan diri, tapi tetap menjalankan fungsi direktur hingga Agustus 2018. Memberikan kesan Sam masih menjadi pengendali, bukan Don. Sehingga 175.000 saham X masuk harta gono gini

Nah, saham kan sudah dijual… Waktu 175.000 masuk harta gono gini, menggunakan valuasi berapa? Apakah valuasi pada 31 Januari 2023 dan senilai SGD 1.35 juta dollar sesuai asumsi Xin?

Bagian ini menarik, permintaan Xin ditolak dan dia banding yang juga ditolak

Pertimbangan:

  1. Waktu dijual 2015, itu 8 tahun sebelum perceraian 2023. Tidak ada indikasi hubungan memburuk di 2015 karena mereka masih liburan bersama 2017 dan 2019.
  2. Kenaikan saham setelah 2015 bisa jadi karena kondisi pasar, keputusan bisnis, bukan kontribusi pernikahan.
  3. Suami tidak terbukti menerima keuntungan sebagai pemegang saham meski menjabat sebagai direktur, tidak fair jika berasumsi dia menjadi pemilik hingga 2023 4. Ada preseden hukum menggunakan valuasi terbaru, tapi kasus itu karena penjualan berdekatan dengan gugatan perceraian

Atas hal tersebut, saham X yang dimasukkan dalam gono gini menggunakan valuasi Mei 2015 waktu dijual yaitu SGD 251,874.

Atas putusan, rasio pembagiannya adalah 75 Sam dan 25 Xin, sehingga:
Sam (75%): SGD 188.906,03 (Rp 2.38 M)
Xin (25%): SGD 62.968,67 (Rp 793 juta)

Apakah menurut anda putusan ini adil?
Sampaikan dalam komentar ya Bantu Like dan Share jika suka konten seperti ini.

Referensi kasus : https://t.co/z8cWagcrnQ

Have a nice day

Rudiyanto

Tinggalkan komentar

  1. avatar Tidak diketahui
  2. avatar Tidak diketahui
  3. avatar Tidak diketahui
  4. avatar Tidak diketahui
  5. avatar Tidak diketahui