POJK 13 tahun 2025 mewajibkan Perusahaan Sekuritas yang menggunakan jasa Pegiat Media Sosial / Influencer untuk memiliki Izin Penasihat Investasi.
Apa beda Sertifikasi dengan Izin Penasihat Investasi?
Bagaimana cara dapat izinnya?
Berapa biayanya?
Apa kewajiban setelahnya?

Sertifikasi adalah proses penilaian kompetensi atau keahlian seseorang oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, untuk memastikan bahwa orang tersebut memenuhi standar kemampuan tertentu di bidang profesinya. Perizinan adalah pemberian izin resmi dari OJK utk melakukan kegiatan tertentu.
Sesuai dengan peraturan BAPEPAM-LK No 26 Tahun 1996 (yes, perizinan mengenai Penasihat Investasi masih menggunakan aturan 1996), syarat untuk mengajukan Penasihat Investasi Perseorangan sebagai berikut :

Poin penting di b. Melampirkan izin sebagai Wakil Manajer Investasi.
Proses perizinan Wakil Manajer Investasi sebagai berikut :
Belum berpengalaman
1. Ikut pelatihan di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
2. Ujian di LSP terdaftar
3. Mengajukan Izin ke OJK
Bagi yang sudah berpengalaman minimal 3 tahun di Manajer Investasi, no 1 dapat di skip.
Ada banyak LPK di Indonesia, mulai dari APRDI, TICMI Edu, Muamalat Institute, BCM College, dan sebagainya. Untuk bidang Manajer Investasi, menurut saya pengajar APRDI lebih banyak praktisinya. Jadi kalau mau lebih mendalam, bisa pertimbangkan APRDI

Setelah menyelesaikan pelatihan, anda akan mendapatkan sertifikat sesuai SKKNI dan KKNI Pasar Modal yang menjadi syarat ujian bagi peserta non pengalaman. Bagi yang berpengalaman minimal 3 tahun posisi minimal setara Manajer di Lembaga Jasa Keuangan, boleh ujian tanpa sertifikat. Untuk ujian sertifikasi, hanya bisa dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapat izin dari OJK dan BNSP.
Saat ini ada 3 LSP yaitu LSPPMI, IKEPAMI, dan LSP-PM
LSP Pasar Modal Indonesia
LSP Industri Keuangan Pasar Modal Indonesia
LSP Pasar Modal
Fyi sejak April 2024, saya menjadi Ketua Yayasan LSPPMI yg pendirinya
– Propami (Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia)
– APEI (Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia)
– AMII (Asosiasi Manajer Investasi Indonesia)
– PWMII (Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia)
Apabila lulus dalam ujian sertifikasi yang diselenggarakan LSP, anda akan mendapat Sertifikat Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi (WMI). Selanjutnya sertifikat ini menjadi salah satu syarat dasar pengajuan izin Wakil Manajer Investasi
Pengajuan ke OJK dilakukan melalui situs sprint.ojk.go.id
Anda akan membuat Surat Permohonan Izin WMI sesuai dengan template yang ada di POJK Perizinan Wakil Manajer Investasi ditambah kelengkapan dokumen sebagai berikut

Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan maka baru terbit Izin Wakil Manajer Investasi dari OJK. Selanjutnya berbekal izin WMI ini, anda mengajukan izin lagi Penasihat Investasi (PI) perorangan ke OJK.
Kalau disetujui, anda punya 2 izin: WMI dan PI semacam double degree

Sertifikasi vs Izin
Lulus ujian LSP -> Sertifikasi WMI
Dapat izin OJK -> Izin WMI dan PI
Bagi influencer yang mau rekomendasi aplikasi trading, buat analisis saham, obligasi, reksa dana, sekaligus dibayar sama perusahaan sekuritas sesuai POJK adalah izin Penasihat Investasi. Baik sertifikasi maupun izin, itu ada masa berlakunya yaitu 3 tahun. Untuk perpanjangan sertifikasi, dapat mengikuti kegiatan resertifikasi. Untuk perpanjangan izin, karena Penasehat Investasi itu melekat pada Wakil Manajer Investasi mengikuti ketentuan yang diatur dalam POJK. Untuk perpanjangan izin WMI, yang bersangkutan wajib tergabung dalam asosiasi yang telah mendapat izin dari OJK, dalam hal ini untuk WMI adalah PWMII
Selanjutnya mengikuti kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Lanjutan (PPL) setiap 3 tahun yang diselenggarakan oleh asosiasi. Sebagai Penasehat Investasi, selain perpanjangan izin juga ada kewajiban melaporkan kegiatan usaha kepada OJK. Berbeda dengan WMI, WPPE, WPEE yang baru aktif jika bekerja di perusahaan pasar modal, PI dapat beroperasi secara perorangan seperti halnya notaris dan konsultan pajak
Berapa biaya yang harus dikeluarkan?
– Persiapan Ujian WMI (APRDI) Rp 3.5 juta (bisa berbeda sesuai tempat pelatihan)
– Biaya Ujian WMI (LSPPMI) Rp 2.5 juta + ppn
– Biaya pendaftaran WMI Rp 0
– Biaya pendaftaran PI Rp 0
– Biaya Keanggotaan PWMII Rp 1 juta / tahun
– Biaya PPL WMI Rp 0 (minimal 1x tiap 3 tahun)
Biaya Tahunan PI
– PI 1.2% omset, minimal Rp 10 juta/thn

Contoh promosi aplikasi trading dan kajian saham di sosial media yang dibayar oleh perusahaan sekuritas.
Dalam 1 tahun menerima Rp 1 M, maka Pungutan Sektor Jasa Keuangan 1.2% = Rp 12 juta
Jika kurang, minimal Rp 10 juta.
Biaya tahunan tidak berlaku untuk WMI.
Biaya Relisensi sesuai harga ujian, tapi ini bersifat opsional, karena sepanjang mengikuti PPL, maka Izin WMI dan PI anda tetap akan diperpanjang walaupun tidak melakukan relisensi. Tapi jika mau tetap relisensi, ya silakan-silahkan saja
Karena ada biaya-biaya tersebut, bagi peminat izin Penasihat Investasi sebaiknya dipikirkan secara matang. Fixed cost berulang tahunan adalah minimal Rp 10 juta Pungutan Sektor Jasa Keuangan dan Rp 1 juta keanggotaan Asosiasi.
Kalau masih ragu, WMI dulu gpp
Have a nice day

Tinggalkan komentar