Paska tarif 19% disepakati Indonesia dan USA, beberapa perincian mulai diumumkan.
Salah satu poin yang dibahas adalah Personal Data Transfer, yang oleh media massa dan jagat sosial media diterjemahkan bahwa data pribadi orang Indonesia bisa diakses USA.
Apa benar?

Waktu pertama baca poin Transfer Data Pribadi, persepsi saya adalah data boleh simpan di USA. Untuk pribadi yang menggunakan layanan gmail. outlook, yahoo dan sebagainya, data mau disimpan dimana tidak jadi soal. Untuk Lembaga Jasa Keuangan ini persoalan serius. Perusahaan Manajer Investasi memiliki banyak data meski belum sebanyak perbankan.
Mulai dari
– Data pribadi nasabah waktu buka rekening via formulir / aplikasi
– Transaksi pembelian, penjualan, dan pengalihan reksa dana
– Transaksi jual beli saham dan obligasi
– Transaksi penempatan dan penarikan deposito
– Kertas kerja pemilihan portofolio investasi
– Kertas kerja pemasaran oleh marketing
– Email internal dan eksternal
– Scan dokumen perjanjian
Semua pusat data simpan di (server) fisik dan atau kebanyakan server awan (cloud).
POJK Perilaku Manajer Investasi tahun 2022, Pasal 52 ayat 1, Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana wajib di wilayah Indonesia. Kalau simpan luar negeri boleh, tapi harus persetujuan OJK dengan persyaratan cukup ketat. Akibatnya lebih prefer penyedia layanan cloud dalam negeri.


Karena poin itu, Lembaga Jasa Keuangan dalam memilih vendor untuk penyimpanan datanya, selain aspek harga, dukungan sistem, up time, reliabilitas, lokasi data back up jadi pertimbangan. Cloud pasti back up data untuk jaga-jaga, masalahnya lokasi back up tidak pasti di Indonesia. Untuk kesepakatan Transfer Data Pribadi, saya mengira itu untuk bypass pasal ini
Ternyata saya salah total
Transfer data pribadi ini lebih ke informasi ketika melakukan ekspor barang.
Untuk analoginya sebagai berikut :
Misalkan Indonesia ekspor Baju ke USA. Dalam dokumen ekspor biasanya dicantumkan ini barang apa, berapa nominal dan dikirim ke mana.
USA meminta data lebih lengkap mulai dari
– Baju ini diproduksi dimana?
– Berapa persen bahan baku dari Indonesia dan Luar Negeri?
– Dijual ke siapa?
– Mau dipakai untuk apa?
dan sebagainya
Mengapa? Hal ini untuk bertujuan untuk menghindari transhipment ilegal (perpindahan negara asal). Siapa tahu itu baju dibeli dari China yang harga produksinya lebih murah, masuk ke sini cuma dikasih kancing 2 saja, kemudian di reekspor ke USA dengan label made in Indonesia
Buat Indonesia ini peluang bagus, produsen China yang punya teknologi untuk produksi barang dengan harga lebih murah itu harus mendirikan pabrik di Indonesia jika tetap mau ekspor ke USA. Selama ini informasi yang diminta USA tidak diberikan lengkap dengan dasar Kerahasiaan Data
Dengan kesepakatan ini, apakah melanggar UU Perlindungan Data Pribadi?
Tidak, dalam UU memang diatur bahwa transfer data ke luar negeri dimungkinkan apabila negara penerima memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia, US memenuhi ini.

Selain transhipment ilegal, data ekspor yang lengkap ini juga sangat penting ketika barang ekspor berpotensi untuk diolah menjadi senjata seperti peledak, senjata dan sebagainya. Jadi jangan ke-gr an juga US mau ambil data pribadi orang Indonesia, wong dia udah punya semua dari layanan email dan sosmed yang biasa kita pakai.
Have a nice day

Tinggalkan komentar