Adik Diusir Kakak dari Rumah Tangga Bersama Peninggalan Orang Tua

Kasus Hukum 🇸🇬
Penggugat : Lee Say Yng – Adik
Tergugat : Lee Cheng Mui – Kakak
Objek : Adik ditolak menempati rumah peninggalan orang tua
atas nama Kakak – Adik senilai SGD6.5 juta (Rp105 M)

Dia tuntut ganti rugi materil dan imateril, serta hak menempati rumah

Apa putusannya?

Latar Belakang

Rumah yang menjadi objek sengketa adalah rumah tempat tinggal 2 lantai. Denah rumah sebagai berikut di bawah :

Tweet image 1



Ada nomor kamar yang menunjukkan siapa menempati kamar nomor berapa selama sidang berlangsung.

Rumah dibeli pada 2 Oktober 1974 atas nama Nenek dan Adik (cucu) dengan status kepemilikan bersama. Nenek meninggal Mei 1997, sehingga 100% milik Adik. Januari 2009, atas permintaan Bapak (orang tua), Adik mentransfer 50% kepemilikan kepada Kakak

Rumah jadi 50-50 Kakak – Adik

Dari Oktober 1974 hingga Juni 2010, rumah tersebut ditempati oleh berbagai anggota keluarga karena itu rumah yang luas dengan banyak kamar. Setelah 1990, Adik pindah menetap ke Australia, tapi kalau pulang bertemu orang tua, biasanya dia menempati Room 3. Kakak no 3 istri dan anaknya menempati Room 4 dan 5, mereka tinggal sejak 1989 dan pindah keluar pada Juni 2010. Setelah itu, hanya tergugat (Kakak) dan Ibu tinggal rumah tersebut. Kakak di Room 4 dan Ibu di Room 1.

Sejak 2017-2023, Kakak dan Adik sudah ribut soal rumah.
2017, Adik ingin kembali tinggal di rumah Room 3, tapi ada barang-barang Kakak di lemari kamar tersebut.
Januari 2018, dalam diskusi tentang rumah, terjadi keributan dan Kakak sampai lapor polisi. Namun tidak ada proses lebih lanjut.
Karena tidak dapat tinggal, Adik menyewa apartemen.

Mei 2020, Ibu Meninggal.
Kontrak sewa apartemen Adik akan berakhir di November 2021, sejak Agustus 2021 dia kembali sampaikan akan menempati rumah dan mau melakukan beberapa renovasi – Kakak menolak. Terpaksa Adik memperpanjang kontrak apartemen 2x, hingga November 2024.

Agustus 2023, Kakak mengajukan ke pengadilan untuk menjual rumah. Adik menolak karena ingin mempertahankan Rumah peninggalan Orang Tua. Pada Januari 2024, pengadilan memutuskan rumah tersebut divaluasi dan dijual, Adik diberikan hak menolak dengan membeli 50% Rumah tersebut. Rumah dinilai Maret 24 SGD 6.5 juta (Rp 105 Miliar) dan Adik diberikan hak pertama untuk beli 50%. April 2024 Adik menolak karena tidak ada uang dan permintaan untuk menempati rumah, kembali ditolak Kakak. Akhirnya rumah terjual di November 2024 dan masing-masing dapat 50%.

Masalah selesai? Belum
Adik merasa jadi korban penyerobotan rumah oleh Kakak

Dia menuntut :

  1. Kakak melakukan penyerobotan Rumah yang melanggar hak 50% dia atas rumah tersebut. Dimana Kakak secara langsung / tidak langsung mengusir dia dari rumah sehingga terpaksa harus menyewa apartement.
  2. Ganti Rugi
    • uang sewa apartemen selama tidak bisa tinggal rumah SGD 146.400 (Rp 2.37 M) dari November 21 – April 24.
    • Jika ganti rugi sewa apartemen tidak dikabulkan, dia minta 50% dari sewa rumah
    • Imateril, atas ketidaknyamanan dan tidak bisa menemani Ibu di usia tua
  3. Permohonan Deklarasi dan Perintah bahwa:
    • Adik berhak menempati rumah tersebut
    • Kakak dilarang menghalangi Adik untuk akses ke rumah

Untuk nomer 3 ini langsung dinyatakan tidak berlaku karena pada saat itu Rumah sudah terjual, tapi tetap diajukan sebagai strategi ganti rugi.

Pertimbangan Pengadilan untuk Penyerobotan dan Pengusiran, dikabulkan sebagian dari:

  1. Chat 16 Agustus 2021 Adik minta izin masuk dan renovasi dibalas Kakak “we cannot stay together”.
  2. 11 April 2024, melalui kuasa hukum, Kakak info ke Adik bahwa kalau mau tinggal bersama ada syaratnya

Beberapa insiden lain termasuk laporan polisi, tidak dianggap sebagai pengusiran

Atas dasar itu, Kakak dinyatakan telah melakukan pengusiran dan harus mengganti biaya sewa apartement Adik sebesar SGD 146.400 (Rp 2.34 M). Meski kontrak sampai November 2024, tapi dihitung hingga April 2024.

Bagaimana dengan ganti rugi imaterial? Ditolak

Pertimbangan pengadilan, ketidaknyamanan tidak bisa dihitung. Untuk waktu yang hilang karena tidak bisa menemani Ibu di hari tua, tidak ada dasar hukumnya.

Bagaimana menurut anda? Apakah putusan ini adil?

Sampaikan komentar anda ya

Link kasus :
https://t.co/hhESJjveFX

Have a nice day

Rudiyanto

Tinggalkan komentar

  1. avatar Tidak diketahui
  2. avatar Tidak diketahui
  3. avatar Tidak diketahui
  4. avatar Tidak diketahui
  5. avatar Tidak diketahui