Pernikahan Pura-Pura Apa Dampak Hukumnya?

“Menikah bukan cuma urusan cinta…”

Kadang, ada yang menikah demi uang, demi status, atau demi imigrasi. Tapi di mata hukum, ‘pernikahan pura-pura’ bisa berujung fatal bagi keluarga.

Kasus hukum 🇸🇬
Penggugat : Cheng Tze Tzuen (CTT)
Tergugat: Dang Lan Anh (DLA)

CTT adalah anak dari almarhum pernikahan pertama Cheng Meng Koon (CMK). Pasangan ini sudah bercerai. DLA adalah wanita berkewarganegaraan 🇻🇳, menikah dengan CMK pada 26 Januari 2011. Tidak lama setelah itu, CMK meninggal pada 8 Januari 2012.

Sebelum menikah, CMK dalam kondisi finansial yang sulit. Dia terlilit hutang dan tinggal bersama kakak di rumah peninggalan orang tuanya. Rumah tersebut dimiliki ramai-ramai antara CMK, kakak, dan keluarganya lainnya, porsi CMK adalah 14% dari unit rumah susun tersebut (HDB).

Hutang CMK ternyata “lunas” waktu dia menikah dengan DLA. Diduga pernikahan dengan DLA tidak murni cinta, tapi lebih ke membantu proses pengajuan visa DLA untuk masuk dan bekerja di 🇸🇬. Di luar dugaan lagi, ternyata DLA terlibat prostitusi, kemudian dia ditangkap dan dideportasi.

Image in tweet by Rudiyanto

Pada waktu keluarga CMK mengurus harta warisan berupa sebagian kepemilikan HDB dan CPF (~Jamsostek), baru ketahuan bahwa dia sudah menikah lagi. Secara hukum, keluarganya tidak bisa mengurus warisan tersebut karena butuh persetujuan istri sah CMK.

Atas kondisi ini, CTT selaku anak menggugat:
1. Pernikahan ayahnya dengan istri kedua dinyatakan tidak sah karena Pura-pura.
2. Istri kedua dihapus dari daftar ahli waris.
3. Izin langsung mengurus warisan dan dana CPF tanpa melibatkan istri.

Apakah dikabulkan pengadilan?

Image in tweet by Rudiyanto

Selama pengadilan berlangsung, DLA tidak hadir dan tidak dapat diketahui keberadaannya sehingga dia dianggap in absentia. Sekalipun tahu, kalau sudah pernah dideportasi karena pelanggaran kasus hukum, mungkin sudah sulit untuk masuk kembali ke 🇸🇬 yang terkenal ketat itu.

Menurut UU Women Charters 🇸🇬, pernikahan dianggap Marriage of Convenience dapat dibatalkan:
1. Punya tujuan lain seperti membantu pihak lain atau mendapatkan status imigrasi.
2. Pihak satunya mendapatkan gratifikasi baik secara langsung atau melalui orang lain atas no 1.

Dari pernikahan CMK dengan DLA dimana langsung hutangnya lunas, kemudian DLA terlibat dalam prostitusi bahkan sudah ditangkap dan dideportasi, nyaris bisa disimpulkan bahwa hal ini masuk dalam kategori Marriage of Convenience. Namun aturan ini baru efektif 1 Oktober 2016.

Karena penikahan CMK dan DLA terjadi di 2011, meskipun sangat mungkin memenuhi ketentuan Marriage of Convenience tetap dianggap sah dan tidak dapat dibatalkan. Hukum tidak dapat berlaku surut. Atas gugatan no 1 CTT, ditolak pengadilan.

Bagaimana dengan 2 gugatan lainnya?

Mengenai warisan dan pengurusan CPF, menurut hakim CTT salah forum. Harusnya mengenai warisan, ke Family Justice Court sementara CTT menggugat di High Court (Pengadilan tinggi). Sementara untuk CPF, dia diminta langsung urus ke BPJSnya langsung Jadi semua gugatan CTT ditolak.

Dalam istilah hukum, seseorang yang keberadaannya tidak diketahui dalam periode waktu tertentu, dapat diasumsikan sudah meninggal. Apabila status ini diperoleh, ada kemungkinan CTT dapat mengurus kembali mengenai warisan sebagai ahli waris tunggal.

Referensi kasus : https://t.co/ZkMU5cAV8C

Apakah menurut anda keputusan ini adil?
Apa yang bisa dipelajari?

Sampaikan dalam kolom komentar ya.

Have a nice day

Rudiyanto

Tinggalkan komentar

  1. avatar Tidak diketahui
  2. avatar Tidak diketahui
  3. avatar Tidak diketahui
  4. avatar Tidak diketahui
  5. avatar Tidak diketahui