Kasus Hukum Singapore
Penggugat : Michael & Benjamin Eksekutor alm Tan Thuan Teck (TTT)
Tergugat : Empat bersaudara TCJ, TSK, TST, TSL & Fong Tat Holding
Gugatan : Menagih utang pinjaman yang diberikan TTT semasa hidup

Kasus ini bermula dari pinjaman yang diberikan almarhum TTT kepada empat bersaudara dan perusahaan mereka. Totalnya sekitar SGD 900.000 ~ Rp 1.1 M, bertahun-tahun, dan belum dilunasi. Setelah TTT meninggal, dua putranya sebagai eksekutor menagih kembali melalui pengadilan.
Para tergugat tidak membantah bahwa mereka meminjam uang. Mereka tidak membantah bahwa uang itu benar-benar diberikan. Dan mereka tidak membantah bahwa belum dibayar TAPI mereka mengajukan pembelaan hukum karena menurut mereka pinjaman itu tidak sah sehingga tidak perlu dibayar.
Di Singapore ada UU Money Lender Act UU ini mengatur pihak yang boleh memberikan pinjaman dan syaratnya. Pihak yang boleh memberikan pinjaman disebut Licensed Money Lender (renternir berizin), artinya harus mengurus izin ke pemerintah. Jika tidak, hutangnya dianggap “unenforceable”.
Unenforceable dalam istilah hukum Singapore berarti:
- tidak bisa digugat
- tidak bisa ditagih
- tidak bisa diputuskan oleh pengadilan untuk dibayar
- seolah-olah kontrak tidak punya kekuatan hukum
Dalam bahasa sederhana “Kalau dia rentenir ilegal, kita tidak perlu bayar utang”.
Keempat bersaudara ini juga mengatakan dalam percakapan telepon di sekitar April / Juli 2020, salah satu dari mereka sempat berdiskusi dengan TTT. Karena kondisi pandemi sehingga bisnis sangat sulit, klaim mereka, TTT akan membebaskan bunga hutang pinjaman tersebut.

Merasa dirugikan, Michael dan Benjamin selaku anak dan sekaligus eksekutor waris dari TTT menggugat 4 bersaudara dan Fong Tat Holding yang dimiliki 4 bersaudara itu ke pengadilan.
Apa pertimbangan dan putusan pengadilan?
Ada 2 poin penting, Money Lender dan Telepon soal bunga
Dalam UU Singapore, suatu pihak dianggap renternir berizin :
– Memberi pinjaman secara berulang,
– Melakukannya sebagai kegiatan bisnis,
– Dengan imbalan bunga atau keuntungan,
– Kepada publik atau pihak-pihak yang bukan bagian dari lingkaran bisnis pribadinya.
Tapi ada juga pengecualian.
Suatu pihak dianggap Excluded Money Lender atau tidak harus berlisensi renternir jika meminjamkan hanya ke:
A. Badan hukum / korporasi
B. Investor terakreditasi (accredited investor)
Excluded artinya pinjaman tersebut tetap sah meskipun pemberi pinjamannya tidak berizin.
Tergugat : TTT bukan Renternir berizin, maka pinjaman tidak sah dan tidak perlu dikembalikan.
Penggugat : 4 bersaudara adalah Accredited Investor, sehingga TTT tidak perlu izin renternir resmi.
Yang jadi pertanyaan, siapa yang harus membuktikan? Apakah masing-masing atau tergugat.
Dalam kasus hukum ini, pihak yang mendapat keuntungan jika terbukti adalah tergugat, maka adalah tugas tergugat untuk :
1. Membuktikan TTT bukan renternir resmi, atau
2. Membuktikan diri mereka bukan accredited investor.
Bagaimana cara tergugat?
Untuk no 1, menurut tergugat :
- TTT sudah memberi banyak pinjaman,
- Dalam jumlah besar,
- Berulang kali,
- Dengan bunga,
Sehingga ini dianggap “moneylending business” padahal belum berizin. Tapi pas terima uang kayaknya ga ada protes apa-apa.

Untuk no 2, kita perlu memahami definisi accredited investor Singapore.
– Individu dengan aset ≥ SGD 2 juta (Rp 25 M) Atau pendapatan ≥ SGD 300.000 (Rp 3.8 M) per tahun.
– korporasi dengan aset ≥ SGD 10 juta (Rp 127 M).
Jika peminjam adalah accredited investor, tidak perlu izin.
Sebenarnya untuk menunjukkan bukan accredited investor, tinggal menunjukkan semacam laporan pajak / SPT waktu pinjaman dilakukan. Tapi di bagian ini, tergugat tidak koperatif dan transparan. Contoh mereka klaim rumah dan mobil itu kebanyakan sewa, tidak bersedia kasih saldo bank.
Yang lebih parah, dalam pembelaannya kuasa hukum mereka mengarang kasus hukum fiktif untuk dijadikan sebagai referensi, bukan sekadar salah nomor, tapi benar-benar karangan. Sebab hakim tidak menemukan referensi dalam database resmi hukum Singapore yang membuat dia mengkritik keras.
Dalam lampiran A, terlihat tergugat terdaftar sebagai pemegang saham di banyak perusahaan terafiliasi. Tergugat juga tidak menunjukkan valuasi perusahaan tsb, alhasil mereka gagal membuktikan bahwa mereka bukan accredited investor. Sehingga TTT dianggap Excluded Money Lender

Bagaimana dengan klaim terjadi percakapan telepon waktu pandemi yang bunganya dihapus? Pernyataan dari tergugat berubah-ubah, dari awalnya Juli 2020 menjadi 15 April 2020 sesuai historis telepon. Menurut tergugat, telepon diangkat seorang wanita dan diberikan ke TTT.
Menurut tergugat, dalam pembicaraan telepon tersebut dia meminta keringanan pembayaran bunga karena bisnis terkena efek pandemi. TTT menyatakan setuju tapi bunga pada April 2020 tetap harus dibayarkan. Ketika hal ini ditelusuri lebih jauh, ada 2 keanehan.
Pertama, lama percakapan menurut log adalah 2 menit 54 detik. Apakah mungkin informasi, pengajuan dan persetujuan itu hanya selesai dalam waktu kurang dari 3 menit?
Kedua, asisten pribadi TTT selama 40 tahun lebih, tidak mendapat informasi apapun terkait perubahan itu.
Jadi pembicaraan 2 menit 54 detik itu dianggap hanya “listen dan hang up”, bukan persetujuan apapun. Jadi pinjaman TTT adalah sah karena dia exclude money lender dan persetujuan penghapusan hutang dianggap tidak ada. Tergugat tetap harus bayar hutang ke ahli warisnya.
Total SGD 900.000 ditambah 2% per bulan sesuai kontrak pinjaman sejak Maret 2020 hingga putusan pengadilan di 2025 ini. Money Lender Act ini bisa jadi referensi aturan bagus Indonesia juga.
Referensi : https://www.singaporelawwatch.sg/Portals/0/Docs/Judgments/2025/%5B2025%5D%20SGHC%20217.pdf
Apakah menurut anda adil?
Bantu like, komen, dan share ya

Tinggalkan komentar