Lapor Harta Keuangan dan Investasi SPT 2026 Via Coretax. Bagian 4, Pernyataan Transaksi Lainnya

Ini bagian penting untuk Pendahuluan bagi yang mau lapor Harta dan Penghasilan dari Tabungan, Deposito, Obligasi, Reksa Dana, Kripto, Unit Link, dan sebagainya.

Pada bagian 3, kita membahas poin B. Ikhtisar Penghasilan Neto. Nah, Pernyataan Transaksi lainnya adalah poin I. Jadi kita harus lengkapi poin C sampai H dulu baru ke I.

C. Perhitungan Pajak Terhutang Tampilannya sebagai berikut :

Untuk no 2, apabila anda klik Konsep SPT dan sudah ada bukti potong yang sudah disetor atas nama anda, maka angka penghasilannya akan terhitung secara otomatis. Belum tahu apakah yang dari kantor juga masuk atau tidak, tapi kalau tempat saya sekitar Akhir Januari sampai Februari.

No 3 potongan keagamaan, bahwa sumbangan itu bisa mengurangi pajak. Tapi harus ke lembaga keagamaan tertentu yang dapat izin dari pemerintah dan ada bukti potong, saya sih ga pernah dapat Jadi jawab tidak. No 5 PTKP diinput sesuai update status keluarga. Untuk no 8, itu bagi yang menerima fasilitas tax holiday. Seperti fasilitasi pajak lebih kecil untuk sektor padat karya.

Bagian D. Kredit Pajak.
No 4 ini pengembangan yang bagus dari Coretax meskipun di DJP Online juga sudah ada. Jadi jika kamu centang Y pada 10 a, maka Bupot yang dipotong pihak lain juga muncul semua tanpa perlu input satu satu lagi. Kemudian untuk 10 d. misalkan anda punya properti di Singapore yang disewakan, itu jika dipotong pajak, maka bisa menjadi pengurang Pph. Tapi pastikan itu dari negara yang punya perjanjian kerjasama tax treaty dengan indonesia.

Jika kita ke Lampiran 1 Bagian E, tampilan sebagai berikut :

Kebetulan saya menerima honor sebagai asesor di LSP, sebagai narasumber di asosiasi dan OJK, sudah muncul lengkap dari nomor, tanggal, bahkan nilai penghasilan dan pajak yang dipotong. Tapi ingat, ini tidak final. Jadi setelah penghasilan diinput dengan benar, akan kurang bayar lagi karena yang dipotong cuma 2.5%.

Bagian Lampiran 1 E ini, menurut saya bisa menjadi solusi untuk Pekerja Bebas yang tidak mengajukan NPPN di 2025. Sebab di Lampiran 1 D, anda bisa mengikut Penghasilan dengan Pengurang disesuaikan dengan Norma sesuai kategori anda.

Contoh:
terima Rp 10 juta dipotong PPh 2.5%
Biasanya bentuk Bupot itu
Penghasilan Bruto Rp 10 Juta
Norma 50%
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp 5 juta
Pajak 2.5% x 5 juta = Rp 125.000

Cuman secara aturan, tetap harus ada NPPN baru boleh begitu ya

Bagian E dan F ini bisa di skip. Bagian E adalah hitungan, 11b, harusnya kebanyakan orang tidak punya, ga bisa milih Ya juga. Bagian F baru jika anda melakukan pembetulan dan ada kurang atau lebih bayar. Untuk G, jika terjadi Lebih Bayar untuk akses saya cuma diberikan 1 pilihan yaitu Dikembalikan Melalui Permohonan Pengembalian Pendahuluan. Banyak yang berpendapat jika lebih bayar dikembalikan akan diperiksa pajak, tapi ada aturan yang mengatakan pemeriksaan baru jika Lebih Bayarnya di atas Rp 100 juta

Bagian H. Angsuran Pph Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya. Bagian ini juga bisa di skip, sebab yang melakukan ini biasanya perusahaan berdasarkan pendapatan tahun sebelumnya. Karena pendapatan perusahaan relatif stabil, maka diangsur. Perorangan setahu saya tidak melakukan ini.

Sampailah pada bagian yang dinanti-nantikan bagian I. Pernyataan Transaksi Lainnya.

14b. centang Ya, jika anda memiliki hutang baik itu saldo kartu kredit, KPR, KTA, Kredit kendaraan, termasuk beli saham pakai Margin.
14c. centang Ya, jika anda pernah jual saham, kripto, obligasi, terima kupon obligasi, bunga bank.
14d. centang Ya, jika anda pernah jual reksa dana, terima bagi hasil reksa dana.
14e-14g tidak dapat diinput

Bagian 4 sampai disini. Untuk teknis pelaporan investasi keuangan dan investasi mulai dari kepemilikan, hingga transaksi, penerimaan hasilnya akan dibahas di bagian 5.

Have a nice day dan tetap semangat

Rudiyanto

Tinggalkan komentar