PMK 108 Tahun 2025. Transparansi Data Keuangan dan Pelaporan Harta

Minggu lalu, saya mengikuti sosialisasi PMK 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan.

Perpajakan Lembaga-lembaga diminta lapor Informasi Keuangan sehingga peluang wajib pajak diperiksa jika tidak lapor dengan benar semakin besar.

Siapa saja lembaga yang dimaksud?
Mulai dari Bank, Kustodian, Asuransi, Manajer Investasi, Sekuritas, dan KIK (Reksa Dana), Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Simpan Pinjam, Trust Fund, Jasa Pembayaran, Modal Ventura, P2P Lending, Pedagang Berjangka, dan lainnya. Basically semua.

Aset apa saja yang dilaporkan?
Basically juga semua.

Cuma penambahannya ada Aset Kripto, Mata Uang Digital, Uang Elektronik, dan efek investasi lainnya. Ada pembagian 2 kategori Rekening Lama yang dibuka hingga 30 Juni 2017 dan Rekening Baru yang dibuka sejak 1 Juli 2017.

Ada pertanyaan mengenai, bagaimana jika beli reksa dana melalui agen penjual, NPWP mana yang mesti dimasukkan?
Pada bagian ini dijelaskan bahwa Pelaporan kepemilikan Reksa Dana dilakukan oleh LK Pelapor CRS artinya Manajer Investasi. Tapi Agen Penjual wajib beri info ke MI.

Tidak sedikit orang yang mengosongkan saldo-nya menjelang akhir tahun dengan harapan tidak dilaporkan. Fenomena ini juga ditangkap pajak, saldo tetap dilaporkan dengan contoh keterangan seperti di bawah.

Tidak hanya posisi saldo yang dilaporkan, tapi ternyata sampai Akumulasi Mutasi Debet dan Kredit. Artinya uang yang keluar masuk akan terbaca juga meski tidak satuan karena digabung jadi 1 dan dijumlahkan. Kungfu mengosongkan saldo akan terbongkar disini.

Kemudian semua penghasilan atas aset yang disimpan seperti Bunga Tabungan, bunga Deposito, Kupon Obligasi, Dividen Saham, Jumlah Bruto dan Jumlah yang dibayarkan kepada pemilik aset. Semoga kalau sudah berjalan, tidak usah pusing cari dan hitung keuntungan lagi.

Berapa threshold atau minimal saldo yang dilaporkan?
Untuk kategori Lembaga Simpanan : Bank dan BPR adalah Rp 1 M untuk WNI yang merupakan akumulasi rekening. Untuk WNA, tidak ada batasan saldo.

Untuk Asuransi, jika terdapat polis Asuransi dengan uang pertanggungan paling sedikit Rp 1 M. Untuk Investasi (Saham, Obligasi, Reksa Dana, Kripto, dsbnya) tanpa batasan saldo, artinya berapapun itu dilaporkan.

Kapan pelaporan ini akan dilakukan, sesuai keterangan berikut batasnya adalah 30 September 2026. Untuk mendukung kelancaran pelaporan Coretax, seharusnya malah lebih cepat supaya pada saat klik Posting SPT, semua data sudah masuk

Lembaga Keuangan selanjutnya akan melaporkan dengan format yang diberikan sebagai berikut :

Nah di 1.1 diisi oleh NPWP Lembaga Keuangan Pelapor. Dalam hal ini jika pelapornya adalah Sekuritas, maka NPWP Sekuritas, Bank maka NPWP Bank, tapi kalau untuk reksa dana lain sendiri.

Reksa Dana masuk dalam Entitas Investasi. Dalam hal ketika seorang investor memiliki reksa dana, Pelaporanya BUKAN Manajer Investasi, tapi yang melaporkan adalah KIK (Reksa Dana) yang dikelola Manajer Investasi. Sehingga NPWP waktu input di Coretax menggunakan NPWP Reksa Dana.

Sama juga ketika anda beli saham melakukan penjualan dan dapat dividen, atau beli obligasi dan mendapatkan kupon, PELAPORnya adalah Perusahaan Efek dalam hal ini broker atau sekuritas sehingga NPWP mereka yang disebut. Jika belinya di Bank, maka pelapornya adalah Bank.

Ada yang info bahwa di halaman Coretax, ketika klik Posting SPT untuk dividen saham muncul dengan NPWP perusahaan pembagi dividen. Menurut saya itu agak aneh karena sekarang Perusahaan tidak memotong pajak 10% karena sifatnya investor bayar sendiri. Sesuai PMK harusnya sekuritas.

Pada lampiran berikut, terlihat Pelapor harus melaporkan Akumulasi Debit dan Kredit perbankan selama 1 tahun. Kemudian Dividen, Bunga, PHBruto dan PHLainnya. Untuk Reksa Dana, PH Bruto adalah Keuntungan realisasi.

Di Poin 1.7 ada Nomor Rekening Bisa nomor rekening, CIF, atau sejenis. Biasanya Sekuritas dan Manajer Investasi menggunakan CIF atau no rekening, bukan SID.

Pada bagian ini, Lembaga melaporkan informasi investor mulai dari nama, NIK, NPWP, Paspor (jika ada), NIB, Akta, Warga Negara, Tempat tanggal Lahir dan sebagainya

Pelaporan informasi ini sebetulnya sudah berjalan dari tahun 2017 sejak tax amnesty jilid satu berjalan. Mungkin karena keterbatasan jumlah pemeriksa, nilai aset belum terlalu besar, dan atau pemeriksa tidak paham, ada yang dapat surat cinta dan ada yang belum.

Tapi kalau jumlah petugas terus ditambah kombinasi dengan defisit APBN yang lebih tinggi, ada kemungkinan peluang untuk diperiksa semakin tinggi. Jadi saran saya untuk pelaporan pajak dibuat lengkap dengan format mendekati pelaporan lembaga keuangan.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20260128081607-4-705858/bos-djp-tambah-4000-pemeriksa-pajak-demi-amankan-setoran-negara

Semoga hari anda menyenangkan

Rudiyanto

Tinggalkan komentar