Untuk anda yang dokter, pengacara, notaris, instruktur olah raga, influencer, penulis, dan yang terima bukti potong dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak 100%
Pekerjaan bebas dalam pajak adalah kegiatan usaha yang dilakukan orang pribadi dengan keahlian khusus dan tanpa terikat hubungan kerja formal. Kata kuncinya : Keahlian Khusus + Tanpa terikat hubungan kerja formal. Ketika dalam payroll perusahaan, kamu terima bupot A1.
Ciri-ciri Bupot A1 :
– Ada status keluarga (TK, K, Jumlah anak)
– Januari – November dipotong TER
– Desember (seringnya) terima gaji lebih besar karena potongan TER dihitung ulang pada akhir tahun
Kalau pekerjaan bebas, tidak dapat Bupot A1. Tapi tiap bulan dapat Bupot dengan dengan contoh seperti di bawah ini :

Ciri-ciri:
– Tidak Final
– Ada DPP, sesuai KLU
– Dapat sesuai bulan jika ada “proyek” saja
– Bulan Januari – Desember sama
– Tarif “biasanya” 5%, kecuali nilai proyek besar
Tidak semua yang dapat Bupot ini masuk kategori Pekerja Bebas. Sebab kalau lembaga jasa keuangan, vendor, atau perusahaan memberikan cashback, bentuk bupotnya juga seperti ini. Bedanya di DPP 100%. Hanya Pekerja Bebas yang sudah mengajukan NPPN dapat fasilitas < 100%.
Untuk contoh kasus di atas dimana DPP 50%. Artinya saya mendapat bayaran dalam status dan jasa sebagai “Imbalan kepada Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah, Penyuluh, dan Moderator” kepada LSPPMI sebesar Rp 515.000. Atas penghasilan itu, pihak pemberi jasa “HARUS” memotong pajak 5%, makanya pasti diminta KTP atau NPWP untuk diinput. Apabila pemberi jasa tidak memperoleh no KTP / NPWP, maka akan kena koreksi fiskal dengan nilai sekitar 22% nilai di atas. Dalam bahasa Akuntansi perusahaan, ketika perusahaan membayar biaya jasa, maka keuntungan dan pajak atas keuntungan juga berkurang. Tapi karena tidak ada KTP, maka tidak bisa diakui sebagai expense pengurang laba bersih.
Saya selaku penerima imbalan, bukan karyawan dari LSPPMI sehingga dianggap seperti freelance. DPP 50% artinya untuk setiap jasa yang diberikan, saya dianggap mengeluarkan “biaya” setara 50% dari imbalan diterima dalam bentuk biaya transportasi, penelitian, dan lainnya. Sehingga dari Rp 515.000 tersebut hanya 50% yang dikenakan pajak yaitu Rp 257.500. Atas Rp 257.500 oleh LSPPMI dipotong pajak 5% yaitu sebesar Rp 12.875. Nominal yang ditranfer ke rekening saya adalah Rp 515.000 – Rp 12.875 = Rp 502.125.
Apakah itu sudah final? Tidak. Selanjutnya Rp 502.125 akan ditambahkan dengan semua penghasilan saya termasuk dari kantor dan sebagainya untuk dihitung Pph dan sudah pasti akan kurang Bayar.
Dalam proses ini, sangat penting bahwa Wajib Pajak sudah mengajukan NPPN pada 2025.
Pada bagian SPT Ikhtisar Penghasilan Neto
1.b.1 Ya
1.b.2 Tidak
1.b.3 Ya, Saya Berhak Menggunakan NPPN.
Angkanya akan muncul di 1.b.5. Selanjutnya Klik Lampiran L-3 B scroll ke bawah Bagian C.

Pada bagian ini, sudah ada 1 tab yang terisi. Klik tanda pensil di bawah kolom Tindakan untuk Edit. Tapi sebelum masuk ke sini, penghasilan dari kegiatan Pekerjaan Bebas sudah direkap per bulan selama bulan di 2025. Angka yang direkap bukan uang masuk ke rekening yang Rp 502.125, tapi Peredaran Bruto yang Rp 515.000. Jika rekap sudah, klik tanda pensil.

Contoh sebagai asesor, katakan selama 12 bulan di 2025 saya kadang ada kerjaan, kadang tidak ada karena tidak sempat, maka akan tercatat seperti di bawah :

Untuk Jenis Usaha / Pekerjaan Bebas, saya tulis dengan Penilai (Asesor). Jika ada sampingan lain seperti konten kreator, pembicara dalam seminar, tinggal klik tambah dan isi lagi sesuai peredaran bruto.
Contoh, selain sebagai Asesor, saya juga ada sampingan sebagai pengajar dari beberapa tempat seperti asosiasi, OJK, dan juga BI serta lembaga lain yang mengundang, sekaligus juga konten kreator, sehingga sebagai berikut :

Selanjutnya anda ke Lampiran L-3A-4 bagian A untuk input besaran persentase DPP dengan cara klik tombol edit di bawah tindakan. Angka yang diinput di Lampuran L3-B akan muncul otomatis disini

Kebetulan Asesor, Konten Kreator, dan Pembicara itu DPPnya 50%. Kalau ada yang bukan 50%, bisa disesuaikan dengan kondisi sebenarnya, untuk tahu angkanya silakan Google bidang pekerjaan dan Norma.


Setelah input, nanti angka netonya akan terupdate di Lampiran L-3A-4 Bagian A seperti ini

Di Induk SPT, nanti juga akan terupdate angka penghasilan dari Pekerjaan Bebas Sekali lagi, kalau tidak mengajukan NPPN di 2025, anda tidak bisa melakukan langkah-langkah seperti yang saya lakukan di atas. Jika sudah selesai, di bagian paling bawah akan kelihatan kurang bayar berapa.

Kalau tidak ada NPPN, cara alternatifnya melalui Lampiran L-1 Penghasilan Sehubungan Pekerjaan dan anda isi penghasilan Bruto dan potongan netonya. Cara ini tidak ideal, tapi kalau tidak punya NPPN, apa boleh buat hanya ini caranya. Angka kurang bayarnya juga sama.
Good Day


Tinggalkan komentar