Lapor SPT Coretax 2026. Bagian 13 : UMKM Perorangan Pajak Final 0,5%

Untuk anda yang punya usaha dagang, eceran, jualan online, rumah makan, jasa selain Pekerja Bebas, dan usaha yang peredaran bruto atau omset < Rp 4.8 M per tahun dan dapat bupot cashback dari vendor

Pelaporan SPT Coretax untuk UMKM pajak final itu agak berbeda dengan Orang Perorangan karena butuh persiapan administrasi yang cukup. Mulai dari tempat usaha, informasi omset, dan pembayaran pajak final tiap bulannya. Untuk tempat usaha, patokan pajak adalah lokasi. Jika anda punya 5 akun online, tapi alamatnya 1, maka tetap 1. Tapi jika anda punya toko online yang di rumah dan toko sembako di ruko, maka terhitung 2 lokasi dan anda perlu update data Tempat Kegiatan Usaha (TKU).

Untuk update TKU langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Portal Saya pilih tab Profil Saya
2. Pilih Informasi Umum cari tombol edit di ujung kanan
3. Cari Tempat Kegiatan Usaha / Sub Unit dan klik tambah

Pada pengisian TKU, isi lengkap dan perhatikan untuk Provinsi, Kota, dan Kecamatan. Bisa saja anda yang KPPnya Jakarta Utara, tapi karena lokasinya di Jakarta Barat, maka dapatnya KPP Jakarta Barat. Hal ini lazim karena pajak dibagi berdasarkan wilayah, bukan alamat utama WP

Dalam memilih KLU, kalau bingung milih yang mana, bisa cari tapi harus CAPITAL SEMUA, misalkan kalau jualan eceran beras, ketik BERAS. Kalau tidak capital semua, isinya kosong. Kemudian banyak juga pensiunan atau investor murni, kalau itu bisa pakai Z9000 Pegawai Lainnya.

Setelah KLU teregistrasi, selanjutnya klik submit di bagian bawah. Tapi jika tidak berhasil, maka anda perlu balik ke Tab Informasi Umum dan lakukan Validasi data DUKCAPIL. Saya sempat mengalami masalah dengan nama ibu kandung karena ketiknya harus sama persis. Tapi jika sudah tervalidasi, lanjutkan Submit di bagian bawah.

Langkah kedua, siapkan informasi omset. Omsetnya adalah per bulan selama 12 bulan. Jika ada 2 tempat usaha, maka itu dijumlahkan per bulan.

Contoh:
Januari Rp 100 juta
Februari Rp 200 juta
Maret Rp 500 juta
April – Desember Rp 200 juta / bulan
Total omset Rp 2.6 M

Atas UMKM pajak final 0.5%, pemerintah memberikan fasilitas bebas pajak atas Rp 500 juta omset pertama. Jadi kalau omsetnya Rp 2.6 M, maka atas Rp 500 juta pertama tidak perlu bayar, baru selanjutnya Rp 2.1 M bayar pajak 0.5%.

Langkah ketiga Bayar Pajak Final 0.5%. Pembayaran ini dilakukan sebelum isi Coretax. Jadi bayar dulu baru isi, bukan dibalik. Kemudian secara aturan itu harusnya bayar tanggal 15 bulan berikutnya.

Melanjutkan kasus di atas :
Januari Rp 100 juta — Tidak bayar
Februari Rp 200 juta — Tidak bayar
Maret Rp 500 juta — bayar 0.5% x 300 juta = Rp 1.5 juta
April – Desember Rp 200 juta / bulan — bayar Rp 1 juta per bulan

Cara bayarnya:
Pembayaran pilih Layanan Mandiri Kode Billing

KAP – KJS : PPh Final UMKM Setor Sendiri
Periode dan Tahun Pajak : Maret 2025

Untuk periode, perlu diklik setiap bulan sesuai kondisi omset sudah di atas Rp 500 juta

Selanjutnya isi Rp 1.5 juta sesuai contoh di atas. Untuk Keterangan itu free format, bisa diisi apa saja. Jika sudah kemudian klik Unduh Kode Billing.

Kemudian akan terdapat kode billing sebagai berikut :

Anda bisa datang ke ATM bank atau menggunakan internet banking untuk melakukan pembayaran dengan kode billing di atas.

Setelah melakukan pembayaran selama 12 bulan selama periode 2025, baru kita ke halaman coretax bagian SPT. Lakukan pengisian seperti biasa untuk masa pajak SPT Tahunan 2025. Setelah masuk, klik Posting SPT. Dengan demikian, semua pembayaran yang 0.5% itu akan muncul otomatis di Penghasilan Pajak Final di Lampiran L3B. Anda tidak perlu menginput sendiri satu per satu lagi

Untuk proses input di SPT, siapkan data omset bulanan 2 toko secara terpisah. Yang digabung di awal itu, untuk kepentingan pembayaran Pph final 0.5%, tapi untuk pelaporan itu tetap per toko.

Anggap toko A dan B sama persis dengan omset sebagai berikut :
Januari Rp 50 juta
Februari Rp 100 juta
Maret Rp 250 juta
April – Desember Rp 100 juta / bulan
Total omset Rp 1.3 M. Sehingga total 2 toko Rp 2.6 M

Di Induk SPT Ikhtisar Penghasilan Neto :
1.b.1 : Ya
1.b.2 : Ya, saya termasuk WPOP memiliki peredaran bruto yang dikenai pajak bersifat final
1.b.3 : Tidak, saya hanya menerima penghasilan dari usaha yang dikenakan pajak bersifat final dan tidak menyelenggarakan pembukuan

Selanjutnya ke Lampiran L3B 2 kantor yang anda masukkan di TKU akan muncul seperti ini

Anda bisa menambahkan lagi sesuai kondisi kenyataan, namun jika anda menambahkan ditengah pengisian SPT, maka draft ini harus dihapus dan isi ulang, supaya muncul.

Selanjutnya pada bagian A, anda bisa menginput omset masing-masing toko dengan klik tombol mirip pulpen di bagian kiri

Contoh pengisian seperti ini, angka tidak boleh kosong Input untuk Toko 1 dan Toko 2

Setelah diisi, Bagian A akan muncul seperti tampilan di bawah ini :

Untuk PPh Final Disetor Sendiri, angka itu akan muncul saat klik posting SPT sesuai dengan pembayaran yang sudah dilakukan sebelumnya. Angka PPh Terutang juga akan sesuai dengan hitungan sebelumnya, dimana Rp 500 juta pertama tidak kena pajak.

Sampai disini, proses pelaporan SPT untuk omset UMKM kena pajak final 0.5% sudah selesai. Selanjutnya tinggal mengisi data Harta, Utang, dan penghasilan lainnya dari investasi dan penjualan seperti biasa. Ada banyak cerita, pengusaha yang tarif pajak UMKM Final 0.5% mendapat bupot cash back di lampiran L1. Bupot ini tidak menyebabkan status UMKM pajak final anda hilang, tapi harus lapor penghasilan saja.

Caranya centang Penghasilan Dalam Negeri Lainnya di Induk SPT Ikhtisar Penghasilan Neto 1.C

Selanjutnya L3-4 Bagian B, Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya klik Tambah

Kemudian isi di Hadiah/Undian. Patokannya adalah 20x dari nilai potongan pajak, misalkan di Bupot tertulis potongan Rp 50.000, maka hadiahnya setara Rp 50.000 x 20 = Rp 1 juta. Atau bisa juga Rp 50rb dibagi 5%, bisa juga cek angkanya di bupot tersebut

Demikian untuk tata cara pengisian Coretax bagian Wajib Pajak Perorangan UMKM yang menggunakan tarif final 0.5% dan dapat Bukti Potong cashback atau referal fee.

Semoga bermanfaat

Rudiyanto

Tinggalkan komentar

  1. avatar Rudiyanto
  2. avatar amedenthusiast
  3. avatar Rudiyanto
  4. avatar Hardi P
  5. avatar Rudiyanto