Selama ini ada 2 istilah dalam investasi melalui Manajer Investasi. Yang pertama adalah investasi melalui Kontrak Investasi Kolektif atau dikenal dengan istilah reksa dana untuk investor secara umum (dimiliki lebih dari 50 orang). Dan yang kedua yaitu investasi melalui jalur perorangan (individual) dimana Manajer Investasi hanya mengelola dana satu pihak saja yang disebut Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) atau dikenal juga dengan istilah Discretionary Fund. Karena dimiliki oleh umum, maka informasi berkaitan dengan Reksa Dana (Prospektus, Fund Fact Sheet dan Data Harga) dipublikasikan karena diharuskan oleh peraturan, sementara informasi mengenai KPD tidak dipublikasikan karena merupakan perjanjian antar kedua pihak, sehingga data dan informasi berkaitan dengan pengelolaan data tersebut merupakan milik pribadi. Oleh karena itu, dalam pengumuman peringkat Manajer Investasi berdasarkan Jumlah Dana Kelolaan, biasanya dipisahkan antara Jumlah Dana Kelolaan Reksa Dana dengan Jumlah Dana Kelolaan KPD (Discretionary Fund) atau dengan kata lain KPD dianggap bukan reksa dana.
Pada tahun 2008, muncul lagi satu jenis reksa dana yang baru, yaitu Jenis Reksa Dana Penyertaan Terbatas. Reksa Dana penyertaan terbatas hampir sama dengan reksa dana biasa dari sisi karakteristik dan pengelolaan. Perbedaan utamanya adalah jumlah pihak yang berinvestasi pada jenis reksa dana penyertaan terbatas maksimum 50 pihak, hal ini menjadikan reksa dana ini terkesan “private” seperti halnya KPD. Sementara untuk jenis reksa dana konvensional, reksa dana harus ditawarkan melalui penawaran umum yaitu penawaran kepada lebih dari 100 pihak dan dibeli oleh lebih dari 50 pihak. Oleh karena itu, ada pula sebagian investor yang menganggap ini bukan reksa dana seperti halnya KPD.
Kenyataan
Kenyataannya adalah bahwa Reksa Dana Penyertaan Terbatas adalah termasuk reksa dana konvensional. Oleh karena itu, seyogianya jumlah dana kelolaan reksa dana konvensional juga harus mencakup jenis reksa dana penyertaan terbatas.
Permasalahannya terletak pada periode publikasi kinerja Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang diperbolehkan setiap 3 bulan sekali berbeda dengan reksa dana pada umumnya yang diwajibkan untuk melakukan publikasi secara harian. Akibatnya, tidak seluruh reksa dana penyertaan terbatas dipublikasikan di media massa, selain itu, perhitungan terhadap total jumlah dana kelolaan Manajer Investasi juga terkadang bermasalah karena dana kelolaan untuk penyertaan terbatas baru dipublikasikan setiap 3 bulan, sementara untuk jenis reksa dana konvensional wajib diumumkan setiap hari.
Dari sisi pengelolaan dana, reksa dana penyertaan terbatas memiliki perbedaan dengan reksa dana konvensional yaitu boleh berinvestasi di perusahaan yang belum non publik, investasi pada sektor riil atau bahkan membiayai perusahaan anda.
Rangkuman Perbedaan Reksa Dana Konvensional dengan Reksa Dana Penyertaan Terbatas
Pada 14 Februari 2008, BAPEPAM-LK menerbitkan peraturan dengan NOMOR: KEP- 43/BL/2008 TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF PENYERTAAN TERBATAS. ciri-ciri dari reksa dana yang membedakan jenis reksa dana ini dengan reksa dana konvensional antara lain :
Demikian, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.
Penyebutan produk investasi di atas (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Investasi adalah kegiatan yang mengandung risiko, investor dan calon investor harus sepenuhnya menyadari bahwa dengan berinvestasi, risiko yang dihadapi adalah dapat kehilangan sebagian atau seluruh nilai pokok investasinya.
“Melakukan copy & paste artikel berita ini dan atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis adalah melanggar Hak Cipta / Copyright ©”

Tinggalkan Balasan ke rudini Batalkan balasan