Seiring dengan nilai minimum investasi yang semakin rendah, bukan hanya orang kaya saja, investasi reksa dana menjadi bisa diakses oleh semua kalangan. Meski demikian, salah satu persyaratan untuk menjadi investor reksa dana adalah harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Apakah bagi investor yang belum memiliki KTP alias di bawah umur 17 tahun dan belum memiliki NPWP tidak dapat berinvestasi di reksa dana?
Merupakan suatu kewajiban bagi calon investor untuk memiliki KTP dan NPWP jika ingin berinvestasi di reksa dana. Bagi investor institusi (yang mewakili perusahaan atau dana pensiun tertentu) diwajibkan juga mencantumkan anggaran dasar perusahaan. Seluruh dokumen di atas merupakan bagian dari prinsip KYC (Know Your Customer) yang diwajibkan oleh BAPEPAM-LK.
Bagi investor yang masih belum memiliki KTP atau NPWP juga tidak perlu berkecil hati. Bagi investor yang usianya masih di bawah umur, untuk sementara dapat membuat rekening QQ, yang terdiri atas Nama Orang Tua QQ Nama Anak. Untuk NPWP dapat menggunakan NPWP orang tua sementara hingga si Anak sudah memiliki NPWP sendiri. Bagi istri yang tidak bekerja, dapat menggunakan NPWP milik suaminya.
Koreksi, setelah beberapa tahun, ketentuan KTP dan NPWP telah mengalami perkembangan. Untuk anak, apabila tidak ada NPWP bisa menggunakan surat pernyataan tidak memiliki NPWP, namun tetap diharapkan memiliki rekening sendiri.
Meski peraturan ini merepotkan, jangan hanya dilihat dari sisi yang negatif saja, namun perlu diperhatikan pula sisi positifnya. Dengan prinsip KYC dan pendataan yang lebih baik, negara dapat mencegah reksa dana menjadi sarana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Batas terakhir yang ditetapkan oleh BAPEPAM-LK terkait pengkinian (update) data investor dan pelengkapan dokumen ditetapkan paling lambat tanggal 30 Desember 2010.
Bagi investor yang sudah terlanjur memiliki reksa dana namun belum melengkapi dokumen seperti KTP dan NPWP, seharusnya mereka tidak dapat melakukan Subcription reksa dana hingga kelengkapan administrasi dilengkapi. Meski demikian pencairan reksa dana (redemption) tetap dapat dilakukan.
Tidak punya KTP dan NPWP tapi bisa Investasi… Apa Kata Dunia?
Penyebutan produk investasi di atas (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Investasi adalah kegiatan yang mengandung risiko, investor dan calon investor harus sepenuhnya menyadari bahwa dengan berinvestasi, risiko yang dihadapi adalah dapat kehilangan sebagian atau seluruh nilai pokok investasinya.
“Melakukan copy & paste artikel berita ini dan atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis adalah melanggar Hak Cipta / Copyright ©”

Tinggalkan komentar