Mewakili segenap jajaran di PT. Infovesta Utama, kami ingin mengucapkan Selamat Tahun Baru 2011. Semoga tahun ini bisa menjadi tahun yang penuh berkat dan rahmat bagi kita semua.
Artikel pembuka untuk blog ini kembali membahas soal pajak. Jika pada tulisan sebelumnya lebih ditujukan pada apa itu bebas pajak dan bagaimana dampaknya terhadap investor, tulisan ini lebih kepada dampak pengenaan pajak terhadap perkembangan jenis reksa dana berbasis obligasi. Artikel ini ditulis bersama dengan rekan saya Bapak Edbert A. Suryajaya selaku tim riset di http://www.infovesta.com.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009, mulai tahun 2011 hingga 2013, wajib pajak reksa dana akan dikenakan pajak final sebesar 5% dan pajak sebesar 15% pada tahun 2014 yang berlaku atas kupon dan atau diskonto obligasi. Apa yang harus dipahami oleh investor reksa dana berkaitan dengan peraturan ini? Apakah investasi reksa dana masih tetap menarik?
Menjelang akhir tahun 2010 ini, para investor reksa dana juga diminta untuk melengkapi persyaratan administrasi, salah satunya yaitu menyertakan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kondisi di atas menimbulkan kekhawatiran bahwa di sebagian kalangan investor bahwa investasi reksa dana nantinya akan dikenakan pajak.
Kekhawatiran tersebut memang beralasan. Investasi reksa dana mengandung risiko naik turunnya harga. Jika nantinya kalau untung dan dikenakan pajak, apakah kalau rugi juga ada jaminan pengurangan pajak?
Pemikiran di atas tidak salah, namun ada yang perlu diluruskan. Meski dikenakan dikenakan pajak, investasi reksa dana sendiri masih bukan Objek Pajak. Pemberlakukan peraturan di atas ditujukan terhadap “investasi” reksa dana dan bukan “investor” reksa dana.
Bebas Pajak dan Bukan Objek Pajak
Salah satu kelebihan reksa dana yang sering ditonjolkan adalah fasilitas bebas pajak. Selama ini ada sebagian investor yang salah mengartikan definisi tersebut. Selama ini investasi di deposito dikenakan pajak sebesar 20% atas bunga yang diterima. Investasi di sahampun dikenakan pajak final yang dihitung dari nilai transaksi jual yang sudah diperhitungkan dalam biaya penjualan yang dibayar investor.
Sebaliknya jika berinvestasi di reksa dana, investor tidak dikenakan pajak ketika melakukan penjualan. Biaya pembelian dan penjualan (jika ada) juga murni merupakan biaya dan tidak ada komponen pajak seperti halnya investasi saham. Investor reksa dana tidak dikenakan pajak karena pada dasarnya pendapatan dari reksa dana Bukan Objek Pajak.
Yang dimaksud dengan Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Dan penghasilan dari reksa dana tidak termasuk dalam kategori Objek Pajak. Jadi meskipun dimintain NPWP, investor reksa dana tidak perlu khawatir akan dikenakan pajak atas reksa dana yang dimilikinya.
Sementara yang dimaksud dengan Bebas Pajak artinya atas suatu Objek yang seharusnya dikenakan pajak, dibebaskan pajaknya. Dalam kasus reksa dana, pada awalnya bebas pajak berlaku atas diskonto dan pendapatan kupon obligasi untuk 5 tahun pertama sejak pendiriannya. Yang dimaksud dengan diskonto adalah keuntungan dari selisih nilai jual dan beli atau nilai obligasi yang ditransaksikan di bawah nilai nominal (at discount).
Sebagai contoh, investor membeli obligasi senilai Rp 100 juta yang memberikan kupon 10% per tahun. Jika investor membeli langsung obligasi tersebut, maka pendapatan bunga yang diterima adalah 10% x Rp 100 juta x ( 100% – 15%) = Rp 8,5 juta (pajak atas kupon dan diskonto adalah 15%). Sementara jika obligasi tersebut dibeli oleh reksa dana, maka pendapatan kupon diterima utuh sebesar Rp 10 juta karena “dibebaskan” pajaknya untuk 5 tahun pertama pendirian reksa dana.
Nah, Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2009, lebih ditujukan atas Fasilitas Bebas Pajak yang diperoleh 5 tahun pertama pendiriannya. Secara perlahan, fasilitas ini akan dihapus dengan proses sebagai berikut: Tahun 2011 – 2013 dikenakan pajak sebesar 5% dan pada tahun 2014 dikenakan pajak sebesar 15%. Dengan melanjutkan contoh di atas, berarti ada tahun 2011 – 2013, pendapatan kupon yang diterima reksa dana akan menjadi Rp 9.5 juta dan menjadi Rp 8.5 juta pada tahun 2014.
Implikasi Terhadap Reksa Dana
Seperti halnya biaya manajemen dan kustodian, pajak tersebut dibayarkan oleh “reksa dana” dan bukan investor. Artinya investor tidak diharuskan merogoh kantongnya untuk membayar biaya tersebut. Akan tetapi biaya tersebut sudah dipotong dalam reksa dana dan tercermin dalam NAB/Up yang dipublikasikan setiap harinya.
Reksa dana yang merasakan secara langsung atas dampak aturan di atas adalah reksa dana yang berbasis obligasi yaitu reksa dana terproteksi, reksa dana pendapatan tetap, reksa dana campuran dan reksa dana indeks / ETF berbasis obligasi. Dampak yang dirasakan adalah menurunnya tingkat imbal hasil yang akan diperoleh karena sebagian dipotong pajak.
Implikasi yang lain adalah dengan berlakunya peraturan tersebut, apalagi pada tahun 2014, maka diperkirakan sudah tidak ada lagi reksa dana yang berganti nama. Selama ini, reksa dana (umumnya reksa dana pendapatan tetap) selalu berganti nama setiap 5 tahun. Tujuan dari penggantian nama ini adalah karena Manajer Investasi berusaha mendapatkan fasilitas bebas pajak sehingga dapat memberikan hasil yang lebih tinggi bagi investor. Kalaupun ada, maka lebih dikarenakan reksa dana yang baru tersebut mengambil strategi investasi yang berbeda dengan yang telah ada sebagai pilihan strategi diversifikasi bagi investor.
Apakah Reksa Dana Masih Tetap Menarik?
Dalam pandangan kami, meski dikenakan pajak, reksa dana masih tetap menarik. Untuk jenis reksa dana berbasis obligasi yang dikelola secara pasif (reksa dana terproteksi) alasannya :
1. Pengenaan pajak dilakukan secara bertahap, jadi hingga 2013, imbal hasil yang diterima investor tetap lebih tinggi dibandingkan investasi langsung
2. Umumnya akses investor terhadap instrumen obligasi masih sangat terbatas. Imbal hasil dari obligasi setelah pajak, jika jeli, masih ada yang lebih besar dibandingkan dengan deposito.
Untuk jenis reksa dana berbasis obligasi yang dikelola secara aktif dan reksa dana yang mencatatkan obligasi pada harga pasar (reksa dana pendapatan tetap, campuran dan ETF), alasannya :
1. Keuntungan semata dari reksa dana tersebut tidak pada fasilitas bebas pajak akan tetapi juga pada keahlian manajer investasi mengelola portofolio. Dengan dukungan keahlian yang bagus dan ditopang oleh kondisi yang bagus pula, bukan tidak mungkin tingkat imbal hasil di atas hasil deposito.
2. Pemilihan reksa dana tidak selalu dibagikan pada imbal hasil (return). Untuk investor yang profil risikonya lebih konservatif ataupun untuk tujuan diversifikasi, jenis reksa dana ini selalu bisa menjadi pilihan investasi.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat bagi anda. Terima kasih.
Penyebutan produk investasi di atas (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis.
“Melakukan copy & paste artikel berita ini dan atau mendistribusikan ulang melalui situs atau blog Anda tanpa izin tertulis adalah melanggar Hak Cipta / Copyright ©”

Tinggalkan komentar