Pada artikel sebelumnya, dibahas tentang bagaimana prosedur suatu reksa dana diwariskan. Diwariskan berarti diberikan kepada pihak keluarga setelah investor tersebut meninggal. Pertanyaanya apakah reksa dana dapat diberikan kepada orang lain sebelum investor meninggal dalam arti dihadiahkan ?
Untuk menjawab pertanyaan ini, saya pun melakukan riset kecil-kecilan ke beberapa agen penjual reksa dana baik bank ataupun manajer investasi. Kemudian saya juga melakukan searching di dunia maya untuk melihat apakah ada investor yang memiliki pengalaman menghadiahkan “reksa dana”nya kepada orang lain. Hasil temuan saya adalah sebagai berikut:
Dari pertanyaan saya ke beberapa agen penjual, saya menemukan ternyata yang namanya reksa dana tidak bisa “dihadiahkan” alias diberikan kepada orang lain semasa investor masih hidup. Proses pemberian harus mengikuti ketentuan seperti halnya warisan.
Dalam riset saya tersebut, ditemukan juga bahwa ada investor yang membuat kepemilikan bersama misalnya orang tua dengan anak karena si anak masih kecil sehingga belum boleh menjadi investor. Investor membuat kepemilikan bersama terhadap suatu reksa dana dengan cara mencantumkan status “or” pada saat mengisi formulir pembukaan rekening. Dengan mencantumkan status tersebut, reksa dana akan dimiliki oleh dua orang.
Atau contoh kasus pada anak-anak yang belum memiliki KTP, biasanya pembukaan rekening menggunakan status QQ (nama anda QQ nama anak) dengan hak pengelolaan berada di tangan pihak orang tua. Namun, ketika usia anak mencapai dewasa, agen penjual biasanya menyarankan agar rekening tersebut ditutup dan dibuatkan rekening baru atas anak tersebut. Dengan kata lain, jika orang tua ingin menghadiahkan reksa dana kepada anaknya, maka yang harus dilakukan adalah menjual reksa dana tersebut dan kemudian hasil penjualan tersebut baru diberikan kepada anaknya. Orang tua tidak dapat memindahkan reksa dana langsung kepada anak tanpa harus menjual terlebih dahulu.
Kemudian dari hasil searching saya di internet, saya menemukan tulisan dan foto yang sangat menarik dari web ini (http://ediginting.blogspot.com/2010/04/reksa-dana-sebagai-mas-kawin.html). Setelah berkomunikasi, saya juga mendapatkan izin untuk merepublish foto ini.
Foto ini adalah foto Mas Kawin yang diberikan oleh mas Edi Ginting kepada istrinya. Menurut saya sangat-sangat kreatif karena baru kali ini saya menemukan ada investor yang memanfaatkan reksa dana sebagai mas kawin. Saya pun penasaran, apakah reksa dana ini dimiliki oleh Mas Edi baru diberikan kepada istrinya atau dibeli atas nama istrinya, setelah dijelaskan ternyata reksa dana ini memang dari awal dibeli oleh Mas Edi atas nama Istrinya. Jadi ceritanya memang sesuai dengan penjelasan yang saya peroleh dari para agen penjual.Untuk cerita yang lebih lengkap bisa melihat di website yang bersangkutan disini.
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada mas Edi atas sharing ceritanya, semoga keluarga anda bahagia dan sehat selalu.
Jadi kesimpulannya memang reksa dana tidak bisa dihadiahkan. Jadi kalau mau dihadiahkan, maka yang harus anda lakukan adalah membeli reksa dana atas nama orang yang ingin anda berikan tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda.
Penyebutan produk investasi di atas (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis.
“Melakukan copy & paste artikel berita ini dan atau mendistribusikan ulang melalui situs atau blog Anda tanpa izin tertulis adalah melanggar Hak Cipta / Copyright ©”

Tinggalkan komentar