Apakah Reksa Dana Bisa Dihadiahkan?

Pada artikel sebelumnya, dibahas tentang bagaimana prosedur suatu reksa dana diwariskan. Diwariskan berarti diberikan kepada pihak keluarga setelah investor tersebut meninggal. Pertanyaanya apakah reksa dana dapat diberikan kepada orang lain sebelum investor meninggal dalam arti dihadiahkan ?

Untuk menjawab pertanyaan ini, saya pun melakukan riset kecil-kecilan ke beberapa agen penjual reksa dana baik bank ataupun manajer investasi. Kemudian saya juga melakukan searching di dunia maya untuk melihat apakah ada investor yang memiliki pengalaman menghadiahkan “reksa dana”nya kepada orang lain. Hasil temuan saya adalah sebagai berikut:

Dari pertanyaan saya ke beberapa agen penjual, saya menemukan ternyata yang namanya reksa dana tidak bisa “dihadiahkan” alias diberikan kepada orang lain semasa investor masih hidup. Proses pemberian harus mengikuti ketentuan seperti halnya warisan.

Dalam riset saya tersebut, ditemukan juga bahwa ada investor yang membuat kepemilikan bersama misalnya orang tua dengan anak karena si anak masih kecil sehingga belum boleh menjadi investor. Investor membuat kepemilikan bersama terhadap suatu reksa dana dengan cara mencantumkan status “or” pada saat mengisi formulir pembukaan rekening. Dengan mencantumkan status tersebut, reksa dana akan dimiliki oleh dua orang.

Atau contoh kasus pada anak-anak yang belum memiliki KTP, biasanya pembukaan rekening menggunakan status QQ (nama anda QQ nama anak) dengan hak pengelolaan berada di tangan pihak orang tua. Namun, ketika usia anak mencapai dewasa, agen penjual biasanya menyarankan agar rekening tersebut ditutup dan dibuatkan rekening baru atas anak tersebut. Dengan kata lain, jika orang tua ingin menghadiahkan reksa dana kepada anaknya, maka yang harus dilakukan adalah menjual reksa dana tersebut dan kemudian hasil penjualan tersebut baru diberikan kepada anaknya. Orang tua tidak dapat memindahkan reksa dana langsung kepada anak tanpa harus menjual terlebih dahulu.

Kemudian dari hasil searching saya di internet, saya menemukan tulisan dan foto yang sangat menarik dari web ini (http://ediginting.blogspot.com/2010/04/reksa-dana-sebagai-mas-kawin.html). Setelah berkomunikasi, saya juga mendapatkan izin untuk merepublish foto ini.

Foto ini adalah foto Mas Kawin yang diberikan oleh mas Edi Ginting kepada istrinya. Menurut saya sangat-sangat kreatif karena baru kali ini saya menemukan ada investor yang memanfaatkan reksa dana sebagai mas kawin. Saya pun penasaran, apakah reksa dana ini dimiliki oleh Mas Edi baru diberikan kepada istrinya atau dibeli atas nama istrinya, setelah dijelaskan ternyata reksa dana ini memang dari awal dibeli oleh Mas Edi atas nama Istrinya. Jadi ceritanya memang sesuai dengan penjelasan yang saya peroleh dari para agen penjual.Untuk cerita yang lebih lengkap bisa melihat di website yang bersangkutan disini.

Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada mas Edi atas sharing ceritanya, semoga keluarga anda bahagia dan sehat selalu.

Jadi kesimpulannya memang reksa dana tidak bisa dihadiahkan. Jadi kalau mau dihadiahkan, maka yang harus anda lakukan adalah membeli reksa dana atas nama orang yang ingin anda berikan tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda.

Penyebutan produk investasi di atas (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis.

“Melakukan copy & paste artikel berita ini dan atau mendistribusikan ulang melalui situs atau blog Anda tanpa izin tertulis adalah melanggar Hak Cipta / Copyright ©”

Advertisement

7 thoughts on “Apakah Reksa Dana Bisa Dihadiahkan?

  1. pak rudi,saya ingin bertanya apakah dividen yg diperoleh MI dari hasil investasi akan dibagikan kepada nasabah?kalau ada,dalam bentuk apa pembagiannya?

    maaf pak pertanyaan saya tidak sinkron dengan topik diatas..

    terima kasih

    Like

    1. Selamat malam Well,

      Pertanyaan anda akan saya coba jawab dalam postingan mendatang. Mohon maaf, sebelumnya saya masih dalam cuti sehingga belum sempat membuat artikel panjang..

      Like

  2. Mas, artikelnya sangat bagus. Apalagi yang membahas tentang reksadana sebagai mas kawin. Hehehe….. Ternyata, reksadana masih jarang ya dijadikan mas kawin. Alhamdulillah, saya termasuk orang yang pertama ya. hehehe….. Oya, nilai mas kawin reksa dana untuk istri saya itu, kini sudah meningkat lho…. Akhir tahun 2010 lalu, sudah menjadi sekitar 2.100.000an (Naik hampir 100 ribu setahun). Kami sepakat tidak akan pernah mencairkan reksa dana mas kawin kami tersebut, agar menjadi saksi ‘hidup’ untuk perjalanan keluarga kami. hehehe….

    Sukses terus untuk Mas Rudi. Ditunggu selalu artikelnya yang lain…. 🙂

    Oya, mas…. Saya mohon izin membuar artikel di blog saya yang nge-link ke blog mas ini… 🙂

    Like

  3. Wah bagus sekali, ada khalayak yang menghadiahkan reksadana buat mas kawin.

    Semoga makin tercipta iklim masyarakat sadar investasi. Salam sukses ya Pak Edi.

    Like

  4. Selamat Malam Pak Rudi,

    Artikel yang sangat bagus, karena membahas investasi reksadana yang melibatkan pasangan. Berhubungan dengan artikel bapak, saya ingin tanya apakah ada reksadana yang nama pemegangnya bisa “join or (satu reksadana dipegang oleh dua nama)?”

    Hal ini tentunya akan sangat bagus sekali untuk pasangan-pasangan muda (seperti saya, hehe) yang ingin mempersiapkan perencanaan keuangan masa depan (seperti mempersiapkan uang pernikahan, membayar DP KPR bersama, dll) bersama pasangan sejak dini. Selain itu hal ini juga dapat menginspirasi pasangan-pasangan muda lainnya sehingga secara tidak langsung akan semakin banyak masyarakat yang “melek” reksadana, hehe.

    Mohon jawabannya ya Pak Rudi, terima kasih. Gbu.

    Like

  5. @Stephen
    Selamat sore pak Stephen,

    Syarat dari menjadi investor reksa dana adalah memiliki KTP dan rekening tabungan atas nama yang bersangkutan. Bagaimana dengan rekening gabungan, selama ini memang ada namun prakteknya bisa berbeda di tiap manajer investasi dan agen penjual.

    Di Panin AM, rekening OR hanya diperbolehkan untuk anak yang belum memiliki KTP. Dengan menggunakan nama Orang Tua OR Anak, rekening reksa dana dibuat. Pada saat anak sudah dewasa nanti, dibuat perpindahan nama dari Orang Tua OR Anak menjadi Anak saja.

    Untuk 2 orang dewasa yang sama-sama memiliki KTP, pembuatan rekening OR terus terang sudah semakin kita kurangi dan pada suatu saat nanti akan dihilangkan. Mengapa demikian? Sebab sekarang terdapat yang namanya Single Investor ID untuk investor reksa dana.

    Sepertinya dalam sistem tersebut, tidak diakomodasi untuk pembuatan rekening OR. Kemudian dari sisi keamanan, sebenarnya rekening OR juga memiliki risiko karena salah satu pihak berhak mencairkan dana.

    Kita tidak mungkin bisa mengantisipasi risiko perceraian, pecah kongsi dan pertentangan antar saudara sehingga pada saat hal tersebut terjadi, bisa saja terjadi pencairan yang merugikan salah satu pihak.

    Untuk itu, kita selalu menyarankan menggunakan nama masing-masing dalam pembuatan eksa dana.

    Terima kasih atas masukannya, semoga reksa dana bisa dikenal di semua kalangan masyarakat.

    Semoga bermanfaat

    Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s