Ketika kata “Bank” dikaitkan dengan “Reksa Dana”, maka yang pertama kali muncul di benak investor adalah Bank Agen Penjual dan Bank Kustodian. Apakah saja peran masing-masing Bank dalam proses investasi reksa dana. Dan apakah ada ketentuan bahwa kedua bank tersebut harus merupakan institusi yang sama atau berbeda?
Hingga tulisan ini ditulis, sepengetahuan saya belum ada ketentuan yang mengharuskan Bank Kustodian harus sama atau berbeda dengan Bank Agen Penjual.
Bank Kustodian adalah bank yang bertugas melakukan fungsi administrasi dan menjaga harta reksa dana, sementara Bank Agen Penjual yang bertugas menjual reksa dana. Kedua bank tersebut boleh beda boleh sama dan TIDAK memiliki Pengaruh secara langsung terhadap kinerja Reksa Dana. Keuntungan dari Reksa Dana dengan Bank Agen Penjual dan Bank Kustodi yang sama adalah nasabah bisa mendapatkan fasilitas bebas biaya transfer dan dana sampai pada hari yang sama karena memiliki rekening tabungan pada Bank Kustodian.
Umumnya reksa dana yang memiliki Bank Agen Penjual dan Bank Kustodian yang sama adalah Jenis Reksa Dana Terproteksi. Hal ini dikarenakan jenis reksa dana ini memiliki fitur pembagian dividen secara periodik. Bisa bulanan, 3 bulanan, atau 6 bulanan sesuai dengan obligasi yang menjadi portofolio investasinya. Apabila setiap kali pembayaran dividen, investor dikenakan biaya transfer tentu akan menjadi nilai minus. Selain itu, terdapat Reksa Dana Terproteksi yang dipasarkan secara eksklusif di bank tertentu tidak seperti reksa dana konvensional pada umumnya (saham, campuran, pendapatan tetap dan pasar uang). Hal ini juga menjadi pertimbangan Bank Agen Penjual dalam bekerja sama dengan Manajer Investasi. Tentunya Bank Agen Penjual akan lebih senang jika Bank Kustodian yang ditunjuk adalah bank yang sama karena memberikan bisnis tambahan bagi Bank tersebut. Namun, oleh karena tidak seluruh bank menyediakan jasa kustodian, hal ini tidak berlaku untuk semua reksa dana terproteksi.
Pada Bank Agen Penjual yang juga menjalani fungsi Bank Kustodian, dalam peraturan pasar modal juga diatur dan dikenal dengan prinsip Segregation of Duties. Artinya secara operasional, pejabat yang berwenang dan pertanggungjawaban divisi yang menjadi agen penjual dan bank kustodian harus terpisahkan dengan jelas dan ada evaluasi secara berkesinambungan. Hal ini untuk menjaga agar tidak timbul conflict of interest.
Kesimpulannya, Investor tidak perlu terlalu khawatir bahwa persamaan atau perbedaan bank kustodian akan berpengaruh terhadap kinerja reksa dana. Suatu reksa dana harus memiliki Bank Kustodian namun boleh tidak memiliki Bank Agen Penjual karena tidak seluruh produk reksa dana dijual di Bank. Bukan berarti pula bahwa kinerja reksa dana yang tidak dijual di bank kurang baik, Bank Agen Penjual hanyalah salah satu dari saluran pemasaran reksa dana.
Semoga artikel ini bermanfaat.

Tinggalkan komentar