Ketika kata “Bank” dikaitkan dengan “Reksa Dana”, maka yang pertama kali muncul di benak investor adalah Bank Agen Penjual dan Bank Kustodian. Apakah saja peran masing-masing Bank dalam proses investasi reksa dana. Dan apakah ada ketentuan bahwa kedua bank tersebut harus merupakan institusi yang sama atau berbeda?
Hingga tulisan ini ditulis, sepengetahuan saya belum ada ketentuan yang mengharuskan Bank Kustodian harus sama atau berbeda dengan Bank Agen Penjual.
Bank Kustodian adalah bank yang bertugas melakukan fungsi administrasi dan menjaga harta reksa dana, sementara Bank Agen Penjual yang bertugas menjual reksa dana. Kedua bank tersebut boleh beda boleh sama dan TIDAK memiliki Pengaruh secara langsung terhadap kinerja Reksa Dana. Keuntungan dari Reksa Dana dengan Bank Agen Penjual dan Bank Kustodi yang sama adalah nasabah bisa mendapatkan fasilitas bebas biaya transfer dan dana sampai pada hari yang sama karena memiliki rekening tabungan pada Bank Kustodian.
Umumnya reksa dana yang memiliki Bank Agen Penjual dan Bank Kustodian yang sama adalah Jenis Reksa Dana Terproteksi. Hal ini dikarenakan jenis reksa dana ini memiliki fitur pembagian dividen secara periodik. Bisa bulanan, 3 bulanan, atau 6 bulanan sesuai dengan obligasi yang menjadi portofolio investasinya. Apabila setiap kali pembayaran dividen, investor dikenakan biaya transfer tentu akan menjadi nilai minus. Selain itu, terdapat Reksa Dana Terproteksi yang dipasarkan secara eksklusif di bank tertentu tidak seperti reksa dana konvensional pada umumnya (saham, campuran, pendapatan tetap dan pasar uang). Hal ini juga menjadi pertimbangan Bank Agen Penjual dalam bekerja sama dengan Manajer Investasi. Tentunya Bank Agen Penjual akan lebih senang jika Bank Kustodian yang ditunjuk adalah bank yang sama karena memberikan bisnis tambahan bagi Bank tersebut. Namun, oleh karena tidak seluruh bank menyediakan jasa kustodian, hal ini tidak berlaku untuk semua reksa dana terproteksi.
Pada Bank Agen Penjual yang juga menjalani fungsi Bank Kustodian, dalam peraturan pasar modal juga diatur dan dikenal dengan prinsip Segregation of Duties. Artinya secara operasional, pejabat yang berwenang dan pertanggungjawaban divisi yang menjadi agen penjual dan bank kustodian harus terpisahkan dengan jelas dan ada evaluasi secara berkesinambungan. Hal ini untuk menjaga agar tidak timbul conflict of interest.
Kesimpulannya, Investor tidak perlu terlalu khawatir bahwa persamaan atau perbedaan bank kustodian akan berpengaruh terhadap kinerja reksa dana. Suatu reksa dana harus memiliki Bank Kustodian namun boleh tidak memiliki Bank Agen Penjual karena tidak seluruh produk reksa dana dijual di Bank. Bukan berarti pula bahwa kinerja reksa dana yang tidak dijual di bank kurang baik, Bank Agen Penjual hanyalah salah satu dari saluran pemasaran reksa dana.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Pak Rudi, telah dijelaskan tentang agen penjual & bank kustodian buat produk unit penyertaan reksadana ( khususnya rek. saham ). Apakah juga berlaku buat produk unit link ( asuransi jiwa )? Apakah unit link menyimpan dana nasabah di bank kustodian atau di lembaga asuransi itu sendiri ( yang menerbitkan produk unit link )?
LikeLike
Yth Pak Bambang,
Sepengetahuan saya dan hingga komentar ini saya kemukakan, belum ada aturan yang secara jelas mengatur tentang unit link. Pendapat saya,
Pertama, karena belum ada aturan (atau ada tapi saya kurang tahu) Sehingga apakah Bank Kustodian menjadi suatu KEWAJIBAN, saya kurang terlalu jelas. Namun yang pasti, data unit link yang ditampilkan dalam koran adalah berasal dari Bank Kustodian. Jadi Unit Link juga memiliki Bank Kustodian meskipun saya tidak tahu apakah hal ini berlaku untuk SELURUH unit link.
Kedua, produk asuransi sedikit lebih complicated karena menggabungkan unsur asuransi. Selain itu, produk asuransi sangat beraneka ragam. Terkadang bahkan, pembeli asuransi itu sendiri tidak tahu sebetulnya produk yang dibeli itu unit link atau bukan. Jadi jika tidak ada Bank Kustodian, jangan buru2 bilang bahwa unit link tersebut tidak baik, bisa saja yang dibeli tersebut bukan unit link. Tapi produk asuransi (Seperti yang sering ditawarkan ke saya akhir2 ini), dimana anda menyetorkan premi, kemudian jika tidak ada hal klaim yang terjadi, premi anda dikembalikan seluruhnya di tahun x (bisa 8, 10 tahun). Nah, officer yang menawarkan ke saya tersebut mengatakan sekalian ini investasi karena uangnya dikembalikan. Menurut saya, produk tersebut bukan unit link, namun karena saya tidak membelinya, saya tidak tahu apakah ada Bank Kustodiannya atau tidak.
Ketiga, untuk mengetahui apakah ada Bank Kustodian atau tidak, anda bisa melakukan beberapa hal:
* Lihat Fund Fact Sheet dari produk investasi yang menjadi link asuransi anda. Biasanya di dokumen tersebut disebutkan siapa Bank Kustodiannya
* Tanyakan langsung kepada Agen Asuransi yang bersangkutan apakah ada atau tidak.
Dalam investasi reksa dana, biasanya dana langsung ditransfer ke rekening atas nama Reksa dana di Bank Kustodian. Sementara kalau asuransi (mohon dikoreksi jika salah), dana ditransfer ke rekening perusahaan asuransi dulu baru kemudian ke Bank Kustodian. Kalau tebakan saya, mungkin buat dipotong biaya2 dulu seperti komisi agen, biaya asuransi, biaya lain2.
Sekian pak, semoga bisa menjelaskan pertanyaan anda.
LikeLike
Pak Rudi,
saya membeli sebuah reksa dana saham dengan Bank Asing (yang juga beroperasi di Indonesia) sebagai Bank Kustodiannya.
Tetapi selama melakukan pembelian dan top up, saya selalu transfer ke rek. bank si reksa dana di bank nasional tanpa dikenakan biaya transfer dll.
Dalam brosur, kedua rek. bank (asing dan nasional) tercantum.
Apakah peranan bank nasional tersebut juga sebagai bank kustodian juga? (Seingat saya, di brosur, cuma ada satu bank kustodian)
Mohon pencerahannya, Pak Rudi. Terima kasih
LikeLike
@Rudy Hart
Pak Rudy Hart,
Untuk memudahkan investor, ada reksa dana yang menggunakan (istilah saya) Sub Kustodian. Artinya ada kustodian yang menjalankan fungsi utama sebagai bank kustodian, ada pula kustodian yang berfungsi sebagai bank yang mempermudah transaksi investor.
Bank yang menjadi Sub Kustodian adalah bank yang biasanya memiliki basis nasabah yang besar seperti Bank BCA (misalnya). Sehingga dalam proses investasi, Investor reksa dana cukup transfer uang ke Sub Kustodian di BCA, kemudian Sub Kustodian di BCA akan melanjutkan dana tersebut ke Kustodian utama reksa dana sesuai dengan prospektus. Demikian pada saat redemption, dana bisa langsung ditransfer dari rekening reksa dana di BCA ke rekening investor di BCA juga.
Dalam contoh ini, (misalnya) jika anda kebetulan juga menjadi nasabah di Bank BCA tentu saja proses transfer akan bebas biaya transfer dan dana akan sampai lebih cepat dibandingkan jika transaksi dilakukan antar bank yang berbeda.
Memang saat ini, ada layanan bank asing yang membebaskan biaya transfer antara bank, namun layanan ini berlaku untuk nasabah individu. Saya tidak tahu apakah layanan tersebut juga berlaku untuk nasabah institusi seperti reksa dana. Dan jika tidak ada layanan bebas biaya transfer, maka biaya tersebut akan dibebankan ke Investor. Selain itu, dikhawatirkan juga akan ada jeda waktu antara dana dicairkan dan sampai di rekening nasabah karena transfer antara bank.
Dengan menggunakan rekening pada Sub Kustodian pada bank yang dimiliki juga rekeningnya oleh banyak investor pada umumnya di Indonesia, biaya dan proses seperti ini bisa diefisiensikan.
Yang paling penting dari penggunaan Sub Kustodian adalah Informasi tersebut disampaikan oleh Manajer Investasi dan Agen Penjual yang bersangkutan sehingga bukan rekening abal2 dan nama rekening tersebut haruslah sama dengan nama reksa dana yang menjadi tujuan investasi anda.
Contoh penggunaan Sub Kustodian yang saya tahu adalah di Manulife dan Danareksa. Contoh : http://www.reksadana-manulife.com/Bahasa/Cara_Berinvestasi/Cara_Berinvestasi_All.htm
Jika memang masih ada yang lain silakan sharing disini. Mudah2an bisa bermanfaat untuk pembaca yang lain.
Demikian semoga bisa menjawab pertanyaan anda.
LikeLike
Pak Rudi,
Terima kasih atas informasinya tentang (meminjam istilah Bapak) ‘Sub Kustodian’.
Dengan adanya bank sub kustodian ini memang sangat membantu saya dalam berinvestasi, karena menghemat waktu dan biaya.
Kebetulan saya juga memiliki rekening di Bank yang sama dengan bank Sub Kustodian si reksa dana.
Sayang sekali hanya beberapa reksa dana yang memiliki rekening sub kustodian.
Kalau lebih banyak reksa dana yang mengambil langkah demikian, tentunya akan semakin mempermudah (calon) nasabah reksa dana, yang pada akhirnya akan berimbas pada majunya reksa dana di Indonesia.
Sekali lagi terima kasih Pak Rudi
LikeLike
@Rudy Hart
Sama-sama pak. Semoga sehat dan sukses selalu.
LikeLike
seberapa besar tanggung jwb bank kustodian sbg pengelola dana.apakah jika krn suatu hal MI dilikuidasi/dibubarkan,bank kustodian juga ikut mengcover dana para investor reksadana??
LikeLike
@Teguh
Yth Pak Teguh,
Bank kustodian dalam pandangan saya lebih sebagai Sekretaris dan Safekeeping. Artinya hanya administrasi dan penyimpanan aset. Jika MI dan atau reksa dana dibubarkan maka tugas si sekretaris hanya memberikan aset yang tersisa kepada investor sesuai kepemilikan Jumlah Unit Penyertaannya.
Tidak seluruh reksa dana yang dibubarkan atau dilikuidasi itu berkonotasi negatif. Bisa saja karena Jumlah Dana Kelolaan di bawah ketentuan BAPEPAM-LK (Rp 25 M), perubahan manajemen, pertimbangan marketing (kinerja historis tidak bagus) sehingga tidak memiliki nilai jual, diperintahkan oleh BAPEPAM-Lk, atau alasan2 lainya. Untuk kasus di atas, tanggung jawab Bank Kustodian hanya terbatas pada administrasi dan transfer dana.
Namun jika kondisi sebagai berikut yang terjadi:
a. hilang atau rusaknya harta atau catatan mengenai harta dalam penitipan;
b. keterlambatan dalam penyerahan harta keluar dari penitipan; atau
c. kegagalan pemegang rekening menerima keuntungan berupa dividen, bunga, atau hak-hak lain atas harta dalam penitipan.
Maka baru Bank Kustodian wajib memberikan ganti rugi. Informasi selengkapnya bisa anda dapatkan disini http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/uu_pm/bab_VI.htm pasal 46.
Semoga bermanfaat
LikeLike
sedikit di luar tema pak.apa saja perbedaan antara reksadana syariah dgn yg umum. thaks a lot…
LikeLike
@Teguh
Kebetulan pak, saya lagi blank mau nulis tentang apa. Artikel minggu depan akan saya bahas sedikit tentang reksa dana syariah. Biar lebih jelas nantinya.
Terima kasih.
LikeLike
@Teguh
Ternyata setelah saya cek, tulisan tentang reksa dana syariah ternyata sudah pernah saya bahas sebelumnya. Linknya bisa dilihat disini http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2010/10/21/reksa-dana-syariah-dan-non-syariah/
Setelah membaca ini dan masih ada pertanyaan, silakan pak teguh tanyakanya kembali
LikeLike
Salam kenal Pak Rudi,
Ini baru pertama kali saya mengunjungi website ini dan saya sangat tertarik karena bapak selalu berusaha memberikan solusi2 yang baik. Saya tertarik untuk berinvestasi di reksa dana namun saya sangat “buta” sekali tentang reksa dana karena ini baru pertama kali. PErtanyaan saya, mana yang lebih baik membeli reksa dana melalui agen let say bank atau langsung ke manager investasinya (MI) karena kalau menggunakan agen yang saya dengar ada biaya pemotongan apabila ingin menjual dan menurut saya walaupun 0.5% atau 1& itu jumlah yang lumayan di banding langsung ke MI dimana tidak ada pemotongan. Saya juga tidak terlalu tau apa keuntungan dan kekurangan masing2. Terima kasih.
LikeLike
@Sonny
Yth Pak Sonny,
Untuk soal biaya, dugaan anda tidak salah. Dalam praktek, membeli melalui Bank Agen Penjual lebih rentan dikenakan biaya dibandingkan jika membeli langsung melalui Manajer Investasi. Tapi hal ini juga sangat relatif tergantung kepada besarnya jumlah yang diinvestasikan.
Jika jumlah dananya besar, beberapa fasilitas yang saya ketahui pernah disediakan kepada investor antara lain:
1. Fee murah bahkan gratis
2. Diundang ke berbagai acara seminar di hotel bintang lima atau outing keluar kota.
3. Didaftarkan ke seminar investasi luar negeri seperti Hong Kong atau Singapore
4. Saya juga pernah diundang dalam suatu acara dimana untuk penempatan dana hingga USD 1 juta dollar, anak dari investor tsb akan diberikan pendidikan gratis dan tinggal selama beberapa bulan di USA untuk belajar tentang investasi.
Untuk fasilitas 1-2 kebanyakan saya tahu bisa didapatkan dengan berinvestasi melalui Bank Agen Penjual. Untuk fasilitas 1-4, khususnya 3-4 sepengetahuan saya ditawarkan oleh Manajer Investasi. Saya tidak tahu jelas apakah hal tersebut juga disediakan oleh Bank Agen Penjual. Mungkin saja juga ada fasilitas lainnya, yang bisa disharing dengan pembaca lain disini.
Berapa definisi besar? Umumnya definisi besar adalah Rp 1 Milliar. Sementara tingkatan yang di atasnya lagi adalah USD 1 Juta, umumnya Rp 9 – 10 Milliar. Pada bank, jika sudah memiliki sejumlah dana tersebut maka sudah dikategorikan sebagai Private Banking (satu tingkat di atas Priority Banking, investor akan diberikan satu orang customer service yang hanya khusus menangani investor tersebut saja). Apakah masih ada tingkatan yang lebih tinggi lagi? seharusnya ada, tapi saya kurang tahu apa namanya. Orang bank yang umumnya lebih tahu dan memiliki definisi tersendiri. http://keuangan.kontan.co.id/v2/read/1302792982/64937/20-nasabah-Indonesia-perlu-priority-banking
Kalau dari sisi update dan service informasi seperti harga hari ini, jumlah dana yang dimiliki dan lainnya, umumnya hal ini sangat tergantung kepada jumlah nasabah yang dilayani dan kemampuan back office dari Manajer Investasi atau Bank Agen Penjual yang bersangkutan. Tidak ada kepastian mana yang lebih baik. Hal ini hanya bisa anda ketahui dengan merasakan langsung bagaimana kenyamanan berinvestasi melalui institusi tersebut.
Demikian semoga bermanfaat. Terima kasih
LikeLike
Pak Rudi saya mau menanyakan, adakah Bank Kustodian yang bukan agen penjual jadi berperan murni sebagai bank kustodian saja
LikeLike
@Deka
Yth Pak Deka,
Untuk itu anda bisa mengecek di sini.
Daftar Bank Kustodian
http://www.bapepam.go.id/reksadana/data.asp?page=bank-kustodian
Daftar Bank Agen Penjual
http://www.bapepam.go.id/reksadana/data.asp?page=aperd
Semoga membantu
LikeLike
Pak Rudi Yth
Saya tertarik belajar berinvestasi lewat reksadana, pertanyaan saya:
1. Menurut Pak Rudi jenis reksadana apa yang cocok untuk pemula seperti saya?
2. Berapa nilai uang paling minimal untuk awal investasi?
3. Sebaiknya saya membeli reksadana di Bank Kustodian atau di Bank Agen penjual?
Sekian pertanyaan saya, semoga Pak Rudi berkenan berbagi pengalamannya. Terima kasih.
LikeLike
@Peter
Salam Pak Peter,
Apabila anda masih pemula, maka saran saya bapak baca dulu artikel dan komentar yang ada disini http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2010/11/04/sehat-dulu-investasi-kemudian/
Setelah mantap baru anda putuskan mau investasi atau tidak. Terima kasih.
LikeLike
Bpk. Rudi Yth.,
Sudah sekitar 6 bulan ini saya berinvestasi di reksadana saham (pilihan terbaik saya) disalah satu perusahaan MI, melalui bank agen penjualan, sebut saja bank X. Karena dananya kecil, saya pilih fasilitas autoinvest, dengan setoran sebesar Rp. 200.000 ke bank X tersebut, setiap tanggal 30 setiap bulan. Rencana investasi saya selama 5 tahun ke depan. Setiap bulan saya mendapat kiriman rekening koran sehingga saya tahu perkembangan investasi saya itu. Tapi, setiap kali setor autodebet tsb tercatat di buku tabungan kena biaya sekitar Rp. 4.000, kalau saya hitung sekitar 2%, yang menurut saya sih lumayan besar. Maksud hati ingin mendapatkan return yang maksimal, tapi kalau dikenakan biaya 2% tiap bulan, ya sama saja bohong, pikir saya.
Yang saya tanyakan :
1. Biaya sebesar 2% itu biaya untuk apa ya Pak?
2. Menurut pengalaman Bapak, apa memang seperti itu kalau invest melalui bank agen penjualan?
3. Apakah bisa saya langsung setor ke Bank Kustodian tiap bulan tanpa melalui bank agen penjualan?
4. Apakah biaya pajak di reksadana Saham itu sudah dipotongkan dari keuntungan (return) tiap bulan yang saya dapatkan?
5. Apakah nanti kalau saya menjual reksadana saya itu akan dikenakan biaya lagi? dan Berapa persen?
6. Setahu Bapak, yang dimaksud sistem investasi autodebet itu apakah benar-benar melalui mesin automatis (debet sendiri) atau itu masih dilakukan oleh karyawan bank secara manual setiap bulan?
Terimakasih sebelumnya…
LikeLike
Selamat siang Bapak Rudi Yth.
Sekitar 6 bulan lalu saya investasi di reksadana saham (pilihan terbaik saya) di salah satu perusahaan MI, melalui agen penjualan di bank swasta X. Investasinya saya memilih sistem autoinvest setiap bulan sebesar Rp. 200.000 dengan cara autodebet rekening tabungan saya di bank X tersebut setiap tanggal 30. Rencana investasi selama 5 tahun ke depan. Setiap bulan saya dikirimi rekening koran ke alamat rumah, sehingga saya tahu perkembangan investasi saya.
Yang agak keberatan bagi saya, setiap bulan angsuran Rp. 200.000 tersebut, di buku tabungan saya tercetak potongan biaya sekitar Rp. 4.000, kalau saya hitung sekitar 2%, yang menurut saya biaya itu lumayan besar. Maksud hati ingin mendapatkan return investasi yang maksimal, kalau biayanya sebesar itu, ya sama saja bohong, akan habis termakan biaya-biaya, pikir saya.
Yang saya tanyakan :
1. Biaya 2% tersebut biaya untuk apa ya, Pak ?
2. Apakah memang seperti itu aturannya jika membeli reksadana melalui bank agen?
3. Apakah kelak waktu penjualan reksadana saya nanti juga kena biaya lagi ?
4. Bisakah untuk transaksinya langsung ke bank Kustodian tanpa harus melalui bank agen ? Bagaimana caranya ?
5. Seperti halnya pajak bunga deposito, apakah pajak investasi reksadana Saham yang dikenakan juga sudah dipotongkan langsung dari return keuntungan investasi tiap bulan ? Bagaimana cara penghitungannya ?
6. Setahu Bapak, yang dimaksud dengan sistem autodebet tiap bulan itu artinya apakah mesin sudah disetting untuk mendebet sendiri/otomatis secara komputerisasi, atau masih dilakukan oleh karyawan bank secara manual tiap bulan ? Dan dilakukannya dari Bank Kustodian atau dari Bank Agen ?
Mohon Penjelasannya. Terimakasih.
LikeLike
@Hermawan
Yth Hermawan,
Terkait pertanyaan anda,
1. Pernyataan anda kurang tepat, biaya Rp 4000 bukan 2%, sebab 2% itu karena dihitung dari nilai investasi anda. Jika nilai cicilan anda Rp 20 juta sekalipun, biayanya tetap Rp 4000 bukan? Perkiraan saya itu, adalah biaya transfer dari transaksi autodebet tersebut. Dengan catatan biaya masuk anda adalah 0%
2. Yang namanya fee, aturannya saya pikir sama. Tinggal fee itu mau ditanggung oleh Manajer Investasi atau dibebankan ke nasabah. Kalau benar biaya tersebut adalah biaya transfer, maka dalam kasus kamu dibebankan kepada investor.
3. Penjualan reksa dana mengikuti aturan redemption, tentu ada ketentuan seperti sampai berapa tahun tidak kena biaya dan seterusnya. Untuk itu, anda bisa membaca prospektus reksa dana yang bersangkutan. Dan kalau misalnya bank kustodian berbeda dengan bank rekening anda, kemungkinan anda bisa dikenakan biaya transfer antar bank. Itu saya alami di salah satu reksa dana yang saya miliki. Namun di reksa dana yang lain, meski berbeda bank, saya tidak dikenakan biaya tersebut. Jadi memang MI punya kebijakan yang berbeda-beda. Koreksi, setelah saya cek, di reksa dana yang tidak dikenakan biaya tersebut, ternyata memang kebetulan bank kustodian dan bank tempat saya membuka rekening sama. Jadi tidak dikenakan biaya transfer.
4.Kalau itu harus ditanyakan ke Manajer Investasi reksa dana yang bersangkutan, apakah bisa dibeli langsung tanpa melalui agen penjual. Kalau Manajer Investasi asing, umumnya hal ini bisa dilakukan jika anda adalah investor institusi. (Dana Pensiun, Asuransi, Yayasan dan lain-lain). Jika perorangan, umumnya akan diarahkan ke Agen Penjual dalam hal ini bank.
5. Silakan baca-baca di http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/category/perpajakan-reksa-dana/
6. Untuk ini sebenarnya sudah internal operation dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bersangkutan. Sebagai investor, rasanya informasi ini tidak terlau penting untuk diketahui. Sebetulnya anda juga bisa melakukan autodebet sendiri dengan mensetting transfer otomatis melalui internet banking anda. Bedanya dengan proses autodebet yang anda lakukan sekarang, bukti transfer tersebut harus anda sampaikan setiap kali transaksi. Sementara jika dilakukan autodebet melalui bank tempat anda berinvestasi, bukti transfer tersebut tidak perlu disampaikan lagi.
Semoga bermanfaat.
LikeLike
Terimakasih atas semua penjelasan Bapak yang lalu,
Mengulang dari pertanyaan saya sebelumnya, dan setelah membaca penjelasan Bapak, yg no. 1 dan 2, dengan buru-buru saya mengambil buku tabungan saya dan mengecek lagi print-outnya yang memang sudah beberapa bulan ini tidak saya lihat. Sayapun mengecek tiap-tiap kode transaksinya, Misalnya kode : setoran tunai, bunga kredit, biaya bulanan, setoran dana, pembelian reksadana, biaya pembelian reksadana, dan seterusnya, yang jumlah kode-kodenya sampai puluhan baris.
Detail kasusnya seperti ini :
Dulu waktu pembelian perdana saya setor Rp. 500.000 seperti ketentuan, dan costumer service mengatakan kena biaya sekitar 2,25% dari setiap pembelian, sehingga saya pun dikenai biaya Rp. 11.220. Dibuku tabungan pembelian tersebut tercetak dengan kode “setor dana” = Rp. 498.780, dan biayanya tercetak sebagai “biaya pembelian reksadana”. Kemudian, dalam angsuran saya yang setiap bulan yaitu sebesar Rp. 200.000, terkena biaya Rp. 4.400, (sekitar 2,20%, bukan Rp. 4.000, seperti di pertanyaan saya yang lalu). Biaya tersebut tercecak dengan kode yang sama dengan kode biaya pembelian perdana yaitu sebagai “biaya pembelian reksadana”. Semua transaksi saya lakukan di bank yang sama, di bank agen penjualan reksadana.
Pertanyaan saya:
1. Kenapa ya Pak yang tercetak dibuku tabungan bukan Rp. 500.000, tapi Rp. 498.780 ?
2. Menurut perkiraan sementara saya, biaya Rp. 4.400 itu bukan biaya transfer, tapi biaya dari angsuran reksadana yang sebesar Rp. 200.000 itu, yang mana kode biaya bersebut sama dengan kode biaya (Rp. 11.220) waktu pembelian reksadana perdana. Mohon penjelasannya !
3. Untuk transaksi angsuran yang Rp. 200.000 tiap bulan dan transaksi perdana yang Rp. 500.000 itu, kenapa ya Pak, kodenya tercetak sebagai “angsuran dana” dan bukan sebagai kode “pembelian reksadana”? Apakah kalau untuk autoinvest itu memang bukan dianggap sebagai pembelian reksadana? Kalaupun toh sebagai “angsuran dana” tapi kenapa biayanya kok kodenya tercetak sebagai “biaya pembelian reksadana ?
Mohon penjelasan dari Bapak.
Ini semua hanya sebagai masukan untuk saya dalam resiko invest di reksadana saham saya khususnya resiko biaya invest (selain resiko naik-turunnya harga saham), agar nantinya saya bisa melakukan antisipasi kedepan selanjutnya, TERIMAKASIH.
LikeLike
@Hermawan
Yth Hermawan,
Terus terang saya merasa sedikit agak heran dengan pertanyaan anda. Terlepas dari bagaimana biaya tersebut dicetak dan ditampilkan di rekening anda, bukankah sejak awal anda sudah menyetujui biaya transfer yang sebesar 2% tersebut (0.20% kemungkinan PPN, diperoleh dari 2% + 10%PPN x 2%) ??
Bukankah pada formulir pembukaan rekening sudah ada pernyataan yang anda tanda tangani sendiri bahwa anda telah membaca, menyetujui dan memahmai semua ketentuan yang ada dalam prospektus dimana salah satunya adalah ketentuan biaya? Biaya investasi bukan risiko tapi pilihan, ada reksa dana yang tidak mengenakan biaya pembelian ada pula yang ada. Terlepas dari kinerjanya, anda bisa memutuskan sendiri sebelum berinvestasi di reksa dana tersebut.
Menurut saya, permasalahan ini bukan dari biaya akan tetapi dari masalah portofolio investasi anda yang belum menguntungkan karena kalau investasi dalam 6 bulan secara averaging perkiraan saya harusnya secara rata-rata reksa dana saham masih pada rugi. Saya tidak yakin anda akan mempermasalahkan hal ini seperti sekarang apabila reksa dana yang anda beli ternyata memberikan keuntungan yang jauh di atas rata-rata.
Dan tambahan lagi, bukankah sudah bagus jika anda tidak dikenakan biaya transfer? Sebab kalau anda mau langsung melakukan transaksi reksa dana langsung ke Bank Kustodian yang berbeda dengan bank rekening anda (seperti pernyataan yang pertama), masih ada lagi tambahan biaya transfer antar bank (yang berkisar antara Rp 5000 – Rp 10.000) yang harus anda tanggung. Apabila anda tidak merasa pernah disodorkan ketentuan biaya tersebut, maka anda bisa komplain ke bank agen penjual yang bersangkutan. Kalau pengalaman pribadi saya waktu mendatangi Bank Agen Penjual untuk mengurus autodebet, rasanya Customer Service cukup informatif.
Terkait pencatatan yang di buku rekening saran saya anda bisa mendiskusikan dengan bank Agen Penjual tempat anda mendaftar. Sebab hal tersebut di luar pengetahuan saya.
Semoga bisa membantu. Terima kasih
LikeLike
Yth. Pak Rudi,
terima kasih atas artikelnya terkait bank Kustodian. Sangat membantu pemahaman saya dalam menulis skripsi tentang hukum perbankan. Yang ingin saya tanyakan kepada Pak Rudi adalah,
1.Apakah fungsi kustodian dapat dilaksanakan langsung oleh penerbit reksa dana? Dengan demikian bolehkah penerbit reksa dana tersebut dapat menyimpan secara langsung dana para investor?
2. Apakah bank dapat bertindak sebagai sub agen penjualan? Apabila hal tersebut diperbolehkan, apakah bank tersebut juga harus terdaftar di BAPEPAM? Mengingat yang harus didaftarkan di BAPEPAM adalah bank sebagai agen penjual.
Atas perhatiannya terima kasih banyak Pak Rudi.
LikeLike
@Luna
Salam Luna,
Terkait pertanyaan anda:
1. Penerbit reksa dana adalah Manajer Investasi. Sementara Bank Kustodian adalah Bank Umum yang mendapat izin untuk melakukan bidang usaha bank kustodian. Penyimpanan dana dan segala aset reksa dana dilakukan oleh Bank Kustodian bukan penerbit reksa dana.
2. Bank yang bertindak sebagai Agen Penjual disebut Agen Penjual Reksa Dana (APERD). Hal ini diperbolehkan dan izin APERD dulunya dikeluarkan oleh BAPEPAM-LK sekarang OJK. Izin sebagai Bank Kustodian dan Agen Penjual sekarang dikeluarkan oleh OJK. suatu bank dapat memiliki 2 izin atau hanya salah satunya saja.
Semoga bermanfaat.
LikeLike
Saya baru mengenal Bank Kustodian,sebagai perbandingan, mana yg lebih menarik hasilnya , depositokah,…unitlink…atau bank Kustodian?…apakah Kustodian ada penjaminnya…Tolong bantu ya Pak …agar lbh jelas, Terima kasih
LikeLike
@ETI HERAWATI
Salam Eti,
Sepertinya proses kamu ada yang salah. Seharusnya kamu
http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2010/11/04/sehat-dulu-investasi-kemudian/
dan
http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2012/05/07/seni-menyusun-tujuan-investasi-dengan-prinsip-smart/
baru pikirkan mana yang lebih baik.
Semoga bermanfaat
LikeLike
pagi pak…saya baru ikut pdm…tapi kayaknya penulisan nama nasabah ada yg salah dikit….dan rekening jk saya reedem saham juga salah(mgkn kesalahan saya pd saat isi biodata rekening)..apa yg hrs dilakukan pak…saya sih inin cuek aja…tp takut akan terjadi masalah dimasa depan ..(baru ketahuan setelah dapat surat konfirm)..makasih pak
LikeLike
@nori
Salam Nori,
Terima kasih atas kepercayaannya kepada Panin Asset Management. Terkait penulisan nama nasabah, sebaiknya anda bisa mengirimkan koreksi. Caranya anda bisa mengirimkan email ke cs@panin-am.co.id dengan memberikan informasi nomor CIF anda atau nomor Investor yang tercantum di surat konfirmasi, Nama Lengkap dan Cabang tempat anda bertransaksi, koreksi nama yang ingin anda lakukan.
Kami akan melakukan pengecekan, seandainya memang kesalahan dari pihak nasabah pada saat melakukan pengisian data, maka kami akan meminta nasabah untuk mengisi formulir pengkinian data. Namun jika kesalahan terjadi di pihak administrasi Panin Asset Management, kami akan melakukan koreksi di data.
Perlu diketahui bahwa data nasabah tersimpan di 2 tempat yaitu di Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Sehingga jika harus diubah, maka harus diubah di 2 tempat supaya datanya tetap sinkron.
Kemudian terkait nama yang tidak sama, akan berisiko pada proses pencairan karena pada saat pencairan dilakukan, akan dilakukan pengecekan antara nama pemilik reksa dana dan nama pemilik rekening tujuan transfer.
Demikian, semoga informasi ini bermanfaat.
LikeLike
Dear Pak Rudi,
saya ingin bertanya ttg prosedur dan biaya penjualan di program autodebet. Jika di suatu produk reksadana tertulis biaya penjualan utk kurang dari 6bln adalah A rupiah. Lalu bgmna menghitung perkiraan penjualan produk reksadana yg dibeli secara autodebet oleh bank sub kustodian Pak? Sebagai perbandingan di pembelian lumpsum kita dikirimi surat penjualan per produk yg kita beli dengan informasi tgl pembelian, lalu bagaimanakah biaya di program autodebet. terima kasih.
LikeLike
@wanda
Selamat Sore Ibu Wanda,
Sebenarnya Bank Kustodian tidak mengenal apakah itu transaksi dilakukan secara lump sum atau autodebet. Bank Kustodian hanya mengenal apakah itu transaksi pembelian dan penjualan saja. Misalkan anda lump sum 12 juta, maka bank kustodian akan mengirimkan surat konfirmasi beli senilai 12 juta. Jika anda autodebet Rp 1 juta selama 12 bulan, maka selama 12 bulan anda akan menerima surat konfirmasi beli senilai Rp 1 juta.
Perlu diperhatikan bahwa surat konfirmasi itu bukan bukti kepemilikan, apabila tidak mendapatkan dan mohon maaf, memang layanan dari bank kustodian saat ini kurang begitu baik ditandai dengan surat konfirmasi yang tidak selalu sampai, namun kepemilikan saldo investor tetap dicatat secara sistem di Bank Kustodian dan Manajer Investasi. Jadi jika anda melakukan penjualan, meskipun surat konfirmasi belum ada terima itu tidak ada masalah sama sekali.
Mengenai biaya penjualan, itu biasanya berbeda antara Manajer Investasi dan Agen Penjual yang satu dengan yang lainnya. Pada umumnya ada 2 sistem, sistem FIFO (First In First Out) dan berdasarkan transaksi pertama.
Untuk sistem FIFO misalkan > 6 bulan kena fee 1%. Transaksi 1 Januari, 1 Februari dan 1 Maret. Maka ketika pada 2 Juli melakukan transaksi penjualan semua reksa dana, maka yang bebas fee hanya 1 Januari saja, karena untuk transaksi 1 Feb dan 1 Maret masih kurang dari 6 bulan jika dihitung dari tanggal redemption.
Sistem yang satu lagi adalah melihat kapan transaksi pertama dilakukan. Dengan menggunakan contoh di atas, jika transaksi penjualan dilakukan pada 2 Juli, maka semua pembelian mulai dari Januari – Maret dinyatakan bebas fee. Namun di Panin Asset Management, ada syarat tambahan yaitu jika nasabah melakukan redemption semua unit, dan membeli lagi, maka perhitungan 6 bulan dihitung ulang dari tanggal transaksi yang terakhir.
Untuk biaya, anda bisa bertanya ke masing-masing agen penjual karena sepengetahuan saya bisa berbeda.
Terima kasih
LikeLike
Dear Pak Rudi,
Tentang bank custodian ada hal2 menarik yg ingin sy tanyakan:
1. Apakah MI memilih sendiri bank custodian untuk tiap reksa dana? atau membuka penawaran ke beberapa bank dan kemudian memilih yg deal/fee nya paling menguntungkan? Apa kriteria MI memilih bank custodian.
2. Knapa satu MI tidak menggunakan 1 bank custodian yg sama untuk semua reksa dana keluarannya. Pasti ada reksa dana menggunakan bank custodian yg berbeda di MI yg sama. Apakah terkait dengan diversifikasi (misal jika 1 bank custodian bangkrut/bermasalah maka tidak berdampak ke semua reksa dana)?
3. Ada reksadana yg bank custodiannya sampai 5 (misal simas saham ung****). Tapi di prospektus hanya disebutkan 1. brarti yg 4 itu bank tampungan saja? Kenapa sampai 5, apakah agar memudahkan nasabah memilih agar transfer fee nya gratis.
Terima kasih.
LikeLike
@Chandra
Pagi Pak Chandra,
1. Setiap reksa dana pasti memiliki bank kustodian karena reksa dana adalah kontrak investasi kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Proses pemilihannya tergantung ke pertimbangan masing2 manajer investasi dari berbagai faktor. Bisa dari fee, service dan lain2.
2. Masing2 MI memiliki pertimbangan sendiri. Yang jelas, bukan karena bangkrut karena dana itu milik nasabah sehingga walaupun bank kustodian atau MI bangkrut, dana tetap aman.
3. Saya tidak begitu mengerti mengapa nama reksa dana harus disamarkan. Yang jelas setiap reksa dana hanya punya 1 bank kustodian. Bank lain, itu sifatnya hanya rekening penampung saja. Tujuannya tidak hanya memudahkan kegiatan transfer oleh nasabah tapi juga kegiatan operasional perusahaan.
Semoga bermanfaat.
LikeLike
Selamat siang Pak Rudi,
mengenai Bank Agen sebagai perantara, ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan:
1. Dalam hal terjadinya resiko likuiditas, apakah peran Bank Agen sebagai perantara MI dgn nasabah?
2. Seandainya terjadi hal demikian, apakah dana nasabah yg dikelola MI akan dikembalikan seutuhnya, dikembalikan tetapi dgn ketentuan sperti LPS di Bank, atau hilang sama sekali?
3. Apakah MI dgn Bank Agen penjual memiliki kontrak perjanjian yg mengatur lamanya kerjasama? Jika demikian, apa yg terjadi jika nasabah yg sudah berinvestasi RD melalui Bank Agen ingin melakukan redemption/topup seandainya Bank Agen sudah tidak berkerjasama lagi dgn MI dari RD tsb?
Mohon info pencerahannya ya Pak Rudi,
Thanks & God bless.
LikeLike
@Stephen
Salam Pak Stephen,
Pertanyaan yang cukup kritis. Mengingat hal ini memang sangat jarang ditanyakan dan juga sangat jarang atau bahkan mungkin belum pernah terjadi. Dalam pandangan saya:
1.Yang dimaksud dengan risiko likuiditas adalah pembayaran hasil redemption di atas 7 hari kerja sesuai dengan peraturan. Jika melebihi hal tersebut, maka Manajer Investasi melanggar ketentuan dalam hal pengelolaan investasi sesuai Kontrak Investasi Kolektif. Dengan demikian, Manajer Investasi tentu akan sangat menghindari hal tersebut. Sanksi dan teguran dari OJK tentu akan ada, namun yang tidak kalah pentingnya adalah sanksi dari nasabah. Pembayaran hasil redemption yang terlalu lama akan menyebabkan hilangnya kepercayaan. Dan itu sangat mahal harganya. Jadi pada saat memilih Manajer Investasi, risiko tersebut sudah diperhitungkan dengan sangat hati-hati.
Secara logika, reksa dana dengan dana kelolaan besar dianggap memiliki risiko likuiditas yang lebih kecil. Dengan demikian, umumnya reksa dana yang dijual di bank selalu memiliki dana kelolaan cukup besar. Kemudian, secara peraturan, Manajer Investasi juga berhak untuk memproses redemption pada hari kerja berikutnya apabila jumlah redemption dalam satu hari melebihi persentase tertentu yang disepakati dalam kontrak. Bisa 10% – 20% dari dana kelolaan.
Namun jika semua itu sudah diantisipasi namun tetap terjadi karena reksa dana berinvestasi pada saham yang kurang likuid, maka umumnya Manajer Investasi akan berkoordinasi dengan Bank atas kondisi tersebut. Bank akan diminta agar bisa membujuk nasabah untuk memundurkan atau tidak melakukan redemption. Alternatif lain, redemption tetap diproses namun Manajer Investasi dan Bank Agen Penjual mencari nasabah lain yang mau memasukkan dananya sehingga ada sejumlah dana untuk membayar redemption tersebut. Untuk itu, Manajer Investasi dengan nasabah yang banyak dan bervariasi juga akan memperkecil risiko likuiditas.
2. Anda salah mengartikan risiko likuiditas sebagai risiko kebangkrutan. Kalau LPS itu, jika Bank bangkrut, maka dana yang sejumlah ketentuan dalam penjaminan LPS akan dikembalikan. Sementara reksa dana sendiri bebas dari risiko kebangkrutan Manajer Investasinya karena aset disimpan di kustodian. Kalau pengelola bangkrut, ya ditunjuk pengelola lain atas aset yang ada. Nah kalau saham / obligasi yang dibeli reksa dana, perusahaannya bangkrut. Maka berlaku peraturan kebangkrutan dimana aset perusahaan tersebut dijual, dan hasil penjualan dipakai untuk pembayaran segala kewajiban termasuk obligasi. Baru jika ada sisanya diberikan ke pemegang saham.
3. Umumnya standar kerjasama itu lamanya beberapa tahun dengan fitur perpanjang otomatis kecuali ada pembatalan di tengah jalan. Kalaupun kontrak diputus karena ada satu dan lain hal, saya yakin bank akan meminta agar nasabah menjual dan memindahkannya produk lain sebelum kontrak itu berakhir. Pembatalan kontrak juga akan berisiko terhadap “nama baik” bank karena seolah-olah bank salah memilih partner. Jadi kemungkinan yang ada, kerjasama akan terus dilanjutkan namun produk tersebut tidak dijual dan nasabah secara pelan2 minta dipindahkan. Namun saya terus terang belum banyak berpengalaman dalam hal ini karena lebih banyak melakukan penjualan langsung. Kalau ada marketing yang resign, ya dipindahkan ke marketing lain atau ditangani customer service.
Terima kasih.
LikeLike
mau tanya pa rudi ? tiap bulan kami dikirimi rekening koran reksadana yang kami invest kan, untuk lebih cepat dan mudah apakah bisa dari rekening koran terus dipindah / di ganti melalui email. kalau bisa bagai mana caranya. makasih atas pencerahannya
LikeLike
@hudanadnan
Salam Pak Hudan,
Hal tersebut tergantung kemampuan dan kesiapan dari Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Tidak semua perusahaan siap menyelenggarakan hal tersebut.
Alternatifnya anda bisa mengecek melalui fasilitas online yang disediakan. Biasanya 2 hari kerja sudah bisa dicek.
Semoga bermanfaat.
LikeLike
Pak rudi, saya mau tanya, apakah beda prinsip kehati-hatian antara bank umum dengan bank kustodian? Terimakasih, pak…
LikeLike
@ditatiara
Selamat Malam Dita,
Kalau soal itu saya kurang begitu paham, mungkin bisa dibaca pada buku yang membahas tentang perbankan.
Semoga bermanfaat.
LikeLike
Yth. Pak Rudi
Saya ingin menanyakan berapakah umumnya besar komisi dari agen penjual reksadana? Apakah ada perbedaan dari bank agen penjual reksadana dan agen penjual reksadana?
Terima kasih
LikeLike
@Nur Arief
Selamat Malam Pak Arief,
Komisi untuk agen penjual diambil dari Biaya Transaksi dan Biaya Pengelolaan. Biaya transaksi berarti Fee pembelian, fee penjualan dan fee pengalihan.
Untuk biaya transaksi, Biasanya ada di kisaran 1-2%, tapi di Panin Asset Management ada yang mencapai 4% karena ada manfaat asuransi. Umumnya biaya ini diambil sama agen penjual perseorangan di lapangan.
Biaya Pengelolaan tergantung jenisnya, antara 1 – 3%. Semakin agresif reksa dana, umumnya biaya pengelolaan semakin tinggi. Umumnya biaya ini diambil oleh perusahaan. Katakanlah reksa dana dijual di bank, maka biaya transaksi buat orang lapangan dan biaya pengelolaan untuk perusahaannya.
Baik untuk biaya transaksi dan pengelolaan, antara manajer investasi dan agen penjual sifatnya berbagi. Bisa 50 : 50, bisa juga lain sesuai kesepakatan kedua pihak.
Semoga bermanfaat.
LikeLike
Selamat Sore Pak Rudi,
Terkait dengan pembahasan diatas, saya ingin menanyakan mengenai safekeeping.
Hal ini karena saya ditawarkan reksadana di salah satu custodian bank, dan mereka juga mengatakan mengenai keunggulan mereka dalam fitur safekeeping. Namun saya sendiri masih belum terlalu jelas, oleh karena itu saya ingin menanyakannya dengan Bapak.
1. Apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan safe keeping services (terutama hubungannya dengan reksadana)?
2. Sebenarnya fungsi apakah yang dimaksudkan dengan safekeeping ini (terutama dalam custodian bank), sehingga membuat pihak bank menyebut sebagai salah satu fitur unggulannya?
3. Apakah kelebihan safekeeping ini dibandingkan dengan tanpa adanya safekeeping ini?
4. Apakah fitur safekeeping dalam custodian bank yang murni berbeda dengan custodian bank yang juga mempunyai sektor retail (kebetulan custodian bank yang menawarkan ke saya adalah custodian bank yang juga mempunyai sektor retail) ?
5. Saya mencoba mencari informasi mengenai safekeeping melalui internet (sayangnya banyak dalam bahasa Inggris), ada juga istilah safekeeping receipt, apa yang dimaksud dengan safekeeping receipt?
Sekian pertanyaan dari saya. Atas jawabannya, saya ucapkan terima kasih.
Regards,
Eddy
LikeLike
@Eddy
Selamat Pagi Pak Eddy,
Perlu saya koreksi bahwa yang menawarkan reksa dana itu sudah pasti bank agen penjual. Kalau bank agen penjual tersebut sama dengan bank kustodian, maka itu adalah kebetulan saja. Namun yang berhubungan dengan anda sudah pasti agen penjualnya.
Jika suatu bank memiliki 2 fungsi yaitu sebagai agen penjual dan kustodian, maka kedua fungsi tersebut harus dipisahkan. Mulai dari karyawan yang menangani sampai dengan letak kantornya.
Terkait pertanyaan anda :
1. Fungsi dari safe keeping adalah sama seperti anda menyimpan harta anda di Safe Deposit Box. Dalam konteks reksa dana, dana masyarakat dan surat berharga disimpan di SDB di Bank Kustodian.
2. Kalau itu sepertinya cuma bahasa pemasaran saja. Karena semua reksa dana itu pasti ada bank kustodiannya. Tapi kalau dalam konteks reksa dana dibandingkan dengan instrumen investasi yang lain, bank kustodian memang menjadi keunggulan karena aman dari risiko pencurian secara fisik dan kebangkrutan Manajer Investasi.
Ibaratnya jika Manajer Investasi bangkrut, dana nasabah dan surat berharga masih aman karena disimpan di bank tersebut. Demikian pula jika Bank Kustodiannya bangkrut, maka namanya SDB, itu bukan aset bank. Tinggal diganti pengelolanya.
3. Kalau tidak ada kustodian dan dana dititipkan ke perusahaan / perorangan seperti investasi bodong / penipuan yang banyak beredar belakangan ini (MMM, D4F, dan nama2 baru – pokoknya yang tidak terdaftar di OJK = Bodong), maka uang anda bisa dibawa kabur sama pemiliknya.
4. Sudah dijelaskan di atas
5. Wah kalau itu saya tidak mengerti. Silakan cari di sumber lain.
Semoga bermanfaat
LikeLike
@Rudiyanto
Terima kasih banyak atas penjelasannya, Pak Rudi
LikeLike
selamat pagi pak, maaf saya sangat tertarik untuk berinfestasi reksadana dan baru saja memulainya tapi ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan
1. bila saya beli reksa dana di APRED, apakah harus dilayani oleh WAPRED dalam pembelian reksadana? bagaimana bila yang melayani saya adalah Customer Service Bank biasa, apakah reksadana saya tetap aman dan tidak bermasalah pak dikemudian hari?
2. Apakah dalam pembelian reksadana kita dapat kita hanya dapat pelaporan pembelian lewat e-mail saja atau kita juga dapat buku perjanjian sepertihalnya polis asuransi?
3. Untuk pembelian/top Up reksadana saya harus sebaiknya auto debet rekening sesuai tanggal yang kita tentukan atau secara manual tergantung NAB bila turun saatnya kita beli?
4. bagaimana cara mengetahui suatu produk reksadana yang saya pilih aman dan tidak bermasalah (bodong seperti halnya kasus bank centuri).
5. minimal dana kelolaan suatu produk reksadana dana adalah 25 Milyard dan dalam 90 hari berturut bila tidak tercapai produk tersebut harus dibukarkan, bagaimanakah dengan uang nasabah apakah tetap aman pak?
6. Bagaimana bila Bank tempat saya membeli produk reksadana tutup ? apakah dana saya tetap aman ? dan bagaimana cara mencairkanya ?
Terima kasih sebbelumnya
LikeLike
@Citra Vanesa
Selamat malam Ibu Citra Vanesa,
Sehubungan dengan pertanyaan anda :
1. Idealnya memang semua tenaga pemasar punya WAPERD, tapi hal ini belum bisa diwujudkan. Biasanya bank mencoba menfasilitas dengan cara yang melayani customer service, yang tanda tangan pimpinan atau tenaga pemasar yang punya WAPERD. Yang penting beli produknya jangan yang bodong saja.
2. Dulu masih dapat surat konfirmasi via surat fisik. Namun dalam pelaksanaannya suka bermasalah sehingga sekarang orang beralih ke email. Tergantung masing-masing tempat, jika anda lebih nyaman kertas bisa special request. Yang jelas, email tersebut bukan bukti kepemilikan, sekalipun hilang anda tetap bisa klaim ke bank karena tercatat di sistem.
3. Definisi turun menurut anda itu itu turun dari berapa ke berapa, selama berapa hari dan turun seberapa dalam?
4. Bisa cek ke http://www.ojk.go.id, bertanya ke CS OJK atau menelepon call center OJK
5. Kalau dibubarkan, biasanya dikembalikan ke masing-masing orang sesuai unit kepemilikan pada harga pasar saat dibubarkan
6. Bisa baca http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/02/02/060700526/Apakah.Reksa.Dana.Bisa.Bangkrut.?page=all
Saran saya, untuk yang awam bisa ikut Sekolah Investor Reksa Dana APRDI di https://investoready-aprdi.org Bisa juga baca2 di https://reksadanauntukpemula.com atau berkonsultasi dengan agen penjual yang melayani anda.
Semoga bermanfaat
LikeLike
terima kasih info tentang : Bank Kustodian dan Bank Agen Penjual Reksa Dana sangat bermanfaat.
semoga website ini terus menyajikan info, berita, dan artikel yang menarik dan bermanfaat.
LikeLike
Salam Pak Rudi….
Saya mau bertanya soal Bank Kustodian. Sepemahaman saya, bank kustodian itu selain menyimpan efek, surat berharga dll, mereka juga menyimpan dana investor, benar begitu pak ? Kalo begitu, apakah dana investor tsb juga ikut diputar oleh bank dalam bentuk kredit/pembiayaan ? Kalo iya, tentu saja ada resiko kredit macetnya ya.
Kalo dana itu ga diputar/dana nganggur, apa bank kustodi ga rugi ya pak, nyimpen dana gede dia harus bayar bunga tapi imbal jasa atas bank kustodi nya kecil sekali ?
Inti dari pertanyaan saya sebenarnya jika dana investor itu di putar dalam bentuk kredit td pak, khawatirnya kreditnya banyak yg macet, banyak investor yg redeem sehingga ada kemungkinan kesulitan likuiditas dr sisi bank kustodinya, krn kan bank kustodi juga harus melayani transaksi penarikan nasabahnya sendiri.
Terima kasih penjelasannya pak Rudy…biar lebih manteb soal harta investor yg tidak tercampur dengan harta bank kustodi
LikeLike
@eko elfarizy
Malam Pak Eko,
Pertanyaan kritis yang bagus sekali. Perlu kita pahami bahwa ketika uang investasi reksa dana yang disimpan di bank kustodian itu berbeda dengan uang deposito masyarakat yang disimpan di bank.
Ketika masyarakat menempatkan deposito pada bank, nilai deposito itu dicatat sebagai hutang bank. Makanya ada LPS yang menjamin seandainya bank tidak bayar dan bangkrut, akan diganti oleh LPS sesuai persyaratan. Uang tersebut selanjutnya diputar oleh bank dengan cara menyalurkan kredit.
Ketika masyarakat berinvestasi pada reksa dana dan dananya disimpan di bank kustodian itu cara kerjanya sama seperti kita menyimpan emas di Safe Deposit Box (SDB) perbankan. Cara kerja SDB itu adalah penitipan dan tidak dicatat di neraca perusahaan alias off balance sheet.
Kalau off balance sheet, artinya uang itu hanya dititipkan dan tidak bisa dimanfaatkan oleh bank untuk dijadikan kredit. Dengan demikian, kalau terjadi risiko kredit macet pada bank tersebut, tidak ada pengaruhnya terhadap reksa dana. Kecuali manajer investasi memerintahkan untuk melakukan penempatan deposito pada bank tersebut.
Uang yang ada di kustodi kan tidak sepenuhnya uang, bisa jadi saham, obligasi, reksa dana atau instrumen keuangan lainnya. Buat dia tidak ada cost of fundnnya.
Dengan logika di atas, maka tidak ada risiko kredit macet dari perbankan yang mempengaruhi likuiditas reksa dana. Mereka hanya “dititipkan” saja.
Kalau yang bisa buat reksa dana tidak likuid adalah manajer investasi berinvestasi pada instrumen saham dan obligasi yang tidak likuid serta melakukan penempatan deposito pada bank yang terancam gagal bayar.
Semoga bermanfaat
LikeLike
langsung saja ya Pak…..di antara semua bank yg bs trm RD, mana yg hasilnya paling bagus ? Trima kasih
LikeLike
Selamat siang pak Rudi,
Saya terkadang masih bingung pak, misalnya ada Bank besar (X) yg mempunyai anak perusahaan MI (Y),dan memakain bank agen penjual yg sama, lalu banyak memakai bank asing untuk kustodian RD nya, tapi disisi lain ada MI yg lain malah memakai bank X tersebut untuk menjadi kustodiannya,
Pertanyaan saya, kenapa mereka tidak memakai bank mereka sendiri menjadi kustodiannya? Tks. Semoga Pak Rudi selalu diberi kesehatan dan keberkahan hidup.
LikeLike