Pembahasan RUU Pengampunan Pajak atau lebih dikenal dengan Tax Amnesty telah berjalan lebih dari 1 tahun. Memang, RUU ini sarat dengan kepentingan mulai dari pemerintah yang ingin menutup defisit anggaran untuk pembangunan infrastruktur, para koruptor yang ingin mencuci bersih uang haramnya, partai politik yang sedang “bargaining” kepentingannya dengan pemerintah hingga kepentingan dari negara tetangga yang perekonomiannya bakal terganggu jika dana WNI balik ke Indonesia.
Tax Amnesty ini bisa jadi, bisa juga tidak. Bisa juga karena sudah terlalu banyak kepentingan, tetap jadi namun dengan persyaratan yang terlalu berat sehingga kemungkinan berhasilnya rendah. Mudah-mudahan antara pemerintahan dan DPR bisa tercapai kesepakatan yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dalam jangka panjang.
Nah, terlepas dari akan jadi atau tidaknya RUU Tax Amnesty, sebenarnya kalau kita mengikuti pemberitaan secara lebih mendetail sebenarnya RUU tersebut bisa dibagi menjadi 2 bagian yaitu Deklarasi Pajak dan Repatriasi Pajak. Menurut saya, masih terdapat sebagian masyarakat yang belum begitu jelas mengenai perbedaan kedua istilah tersebut dan cenderung mencampuradukkan jadi satu. Kemudian tentu saja, sebagai investor reksa dana, bagaimana seharusnya respon yang tepat?
Deklarasi dan Repatriasi Pajak
Untuk menjelaskan perbedaan antara kedua istilah di atas, saya akan menggunakan contoh yang sangat sederhana sebagai berikut :
Pada April 2016 yang lalu, katakanlah si A yang berstatus sebagai pemilik usaha melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk periode 2015 dengan perincian sebagai berikut :
- Total pendapatan tahunan Rp 600 juta
- Harta senilai Rp 2,1 M yang terdiri dari :
- 1 Unit Ruko di Jakarta dengan harga pembelian Rp 2 M
- Investasi reksa dana campuran senilai Rp 100 juta
Namun sebenarnya kondisi di atas tidak sesuai dengan situasi yang sebenarnya. Kondisi yang lebih riil adalah :
- Total pendapatan tahunan Rp 2 M
- Harta senilai Rp 3,1 M yang terdiri dari:
- 1 Unit Ruko di Jakarta dengan harga pembelian Rp 2 M
- Deposito di Singapore senilai 50.000 SGD atau setara Rp 500 juta
- Investasi reksa dana campuran senilai Rp 100 juta
- Investasi reksa dana saham senilai Rp 500 juta
Jika dibandingkan, sebenarnya terdapat pendapatan senilai Rp 1,4 M (Rp 2 M – Rp 600 juta) dan harta senilai Rp 1 M (Rp 3.1 M – Rp 2.1 M) yang seharusnya dilaporkan dalam SPT tapi ternyata tidak. Dalam kondisi normal, apabila hal tersebut diketahui oleh petugas pajak, maka si A sebagai wajib pajak perlu membayar 30% atas Rp 1,4 M penghasilan dan hingga 30% untuk harta apabila tidak mampu membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang telah dibayarkan pajaknya.
Dengan adanya Tax Amnesty, maka ibaratnya si A “diampuni” (namanya juga pengampunan pajak) dan cukup membayar dengan persentase tebusan yang lebih rendah daripada tarif normal. Meski angkanya terus berubah-ubah, kemungkinan akan berkisar antara 2% hingga 8% untuk harta. Bagaimana dengan penghasilan? Dari draft RUU yang saya baca, kelihatannya yang menjadi objek dalam peraturan ini hanya Harta saja.
Referensi : www.pengampunanpajak.com
Dengan kata lain, jika anda melakukan revisi SPT pada pendapatan, maka atas selisih pendapatan tersebut anda perlu berhati-hati karena nilai pajaknya mungkin tidak seperti untuk harta. Apakah ini berarti yang direvisi hanya harta saja dan bukan penghasilan? Pertanyaan ini sangat tergantung pada integritas, hati nurani, kondisi kocek dan saran dari konsultan pajak anda. Tapi setidaknya menurut saya untuk tahun-tahun yang akan datang, seharusnya sebagai warga negara yang baik perlu dilaporkan seperti apa adanya.
Terus, apa yang membedakan antara deklarasi dengan repatriasi? Untuk ilustrasi di atas, deklarasi adalah anda melakukan pembetulan SPT Pajak 2015 untuk posisi harta yang tadinya Rp 2,1 menjadi Rp 3.1 M (jika anda hanya melakukan pengkinian pada harta saja). Sementara yang dimaksud dengan repatriasi adalah anda melakukan deklarasi, dan khusus untuk aset yang berada di luar negeri menjualnya dan membawa masuk ke Indonesia.
Untuk porsi harta dari luar negeri yang “direpatriasi” ke Indonesia, maka sesuai perkembangan yang dibahas di media diberikan diskon 50% dari tarif tebusan yang ada. Misalkan jika deklarasi dikenakan tarif 4%, maka untuk repatriasi dikenakanya hanya 2% saja. Hal ini diharapkan harta WNI di luar negeri dapat ditarik ke Indonesia dan turut membantu pembangunan dalam negeri.
Apa definisi dana tersebut sudah dibahas di Indonesia? Dalam berbagai pemberitaan di media, disebutkan bahwa harta yang direpatriasi dari luar negeri harus masuk ke instrumen tertentu mulai dari deposito di Bank BUMN, Obligasi Pemerintah, Investasi Sektor Riil, Manajer Investasi yang ditunjuk Bank BUMN hingga Reksa Dana Penyertaan Terbatas. Belakangan juga disebutkan saham juga bisa dijadikan sebagai sarana repatriasi. Namun perlu saya tekankan bahwa informasi tersebut juga terus berubah. Saya juga sempat mendapatkan “kabar burung” yang menyatakan hanya deklarasi saja dan untuk repatriasi tidak jadi.
Namun jadi atau tidak, sebenarnya yang mau saya jelaskan adalah bahwa Deklarasi berbeda dengan Repatriasi. Nama-nama instrumen yang disebutkan di atas, apabila jadi, hanya diperuntukkan untuk repatrasi saja. Apabila anda memiliki harta di dalam negeri yang belum dilaporkan dalam SPT dan berniat untuk melaporkannya, TIDAK perlu memindahkan harta tersebut ke instrumen yang disebutkan di atas, kecuali harta tersebut berada di luar negeri dan anda berminat mendapatkan diskon.
Menurut saya, tarif repatriasi ini tentu harus murah atau bahkan jauh lebih murah daripada deklarasi karena untuk membawa harta pulang dari luar negeri itu tidak mudah. Ada 4 alasan. Pertama, karena hartanya harus diinvestasi di instrumen dalam negeri, maka harus dijual dulu, kemudian diuangkan, dikurskan ke Rupiah dan kemudian investasi ke instrumen di Indonesia. Dalam proses tersebut, belum tentu menguntungkan. Apalagi kondisi perekonomian dunia saat ini juga belum terlalu baik. Kedua, penjualan dalam jumlah besar tentu akan membuat harganya semakin anjlok, jadi meskipun tarif repatrasi murah, tapi sudah rugi belasan persen dalam prosesnya tentu membuat para wajib pajak untuk berpikir. Ketiga, instrumen investasi di dalam negeri seperti deposito dan obligasi pemerintah sekarang dalam kondisi BI Rate yang terus menurun. Apakah masih menarik jika dibandingkan instrumen luar negeri yang kursnya relatif stabil?. Keempat, memang ada wacana bahwa perpajakan Indonesia akan bekerja sama dengan lembaga keuangan di luar negeri sehingga harta di luar juga bisa dilacak, tapi apakah pada prakteknya bisa demikian? Tentu negara tujuan juga akan berusaha menjaga kondisi perekonomiannya. Berbicara praktek hukum internasional tentu prosesnya tidak mudah.
Bagaimana dengan investasi reksa dana yang kita miliki? Sebenarnya contoh di atas sudah sangat jelas. Sebagai warga negara yang baik, adalah merupakan kewajiban untuk melaporkannya ke dalam SPT Pajak. Untuk tata cara pelaporan, telah pernah saya bahas dalam tulisan Pelaporan Reksa Dana Dalam SPT Tahunan.
Saran terakhir yang ingin saya berikan adalah bahwa pelaporan yang dilakukan adalah harta yang diperoleh tahun 2015 dan sebelumnya (dengan asumsi RUU Tax Amnesty untuk koreksi SPT 2015). Untuk harta yang diperoleh di tahun 2016 ini tidak perlu dilaporkan karena baru tahun depan dan juga tidak mendapat tarif tebusan yang lebih murah.
Demikian artikel ini, semoga membantu anda dalam memahami RUU Tax Amnesty dan semoga peraturan ini benar-benar bisa terwujud karena akan sangat berdampak positif bagi struktur anggaran, pembangunan infrastruktur dan sentimen pasar modal Indonesia.
Untuk diskusi lebih lanjut mengenai Amnesti Pajak, silakan di artikel Panin Asset Management Sebagai Gateway Repatriasi Pajak
Penyebutan produk investasi (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.
Facebook : https://www.facebook.com/rudiyanto.blog
Twitter : https://twitter.com/Rudiyanto_zh
New Blog : www.ReksaDanaUntukPemula.com, www.ReDaNesia.com
Sekolah Investor Reksa Dana : www.InvestoReady-aprdi.org
Sumber Gambar : Istockphoto

Tinggalkan Balasan ke christ Batalkan balasan