UU Cipta Kerja memberikan manfaat kepada pemegang saham dalam bentuk pembebasan PPh Final atas pembagian dividen dalam negeri. Namun ada syarat untuk melakukan reinvestasi dan pelaporan selama 3 tahun.

Bagaimana jika anda memilih untuk membayar saja pajak final 10% seperti dulu supaya bisa menggunakan deviden tersebut sesuai dengan keperluan anda? Silakan saja

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut

Tinggalkan komentar

  1. avatar Rudiyanto
  2. avatar amedenthusiast
  3. avatar Rudiyanto
  4. avatar Hardi P
  5. avatar Rudiyanto