Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terdiri dari 2 jenis
1. Kebijakan 1 (Tahun 1985 – 2015)
2. Kebijakan 2 (Tahun 2016 – 2020)
Kebijakan 1 hanya bisa diikuti Wajib Pajak Orang Perorangan yang pernah ikut tax amnesty 2016.
Kebijakan 2 boleh diikuti oleh Wajib Pajak Orang Perorangan baik yang sudah pernah ataupun belum pernah ikut Tax Amnesty 2016.
Syaratnya adalah telah memiliki NPWP dan telah melaporkan SPT 2020.
Langkah-langkah mulai dari pelaporan, bayar pajak final, hingga pencocokan di SPT sebagai berikut