UU Cipta Kerja memberikan manfaat kepada pemegang saham dalam bentuk pembebasan PPh Final atas pembagian dividen dalam negeri. Namun ada syarat untuk melakukan reinvestasi dan pelaporan selama 3 tahun.

Bagaimana jika anda memilih untuk membayar saja pajak final 10% seperti dulu supaya bisa menggunakan deviden tersebut sesuai dengan keperluan anda? Silakan saja

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut

Tinggalkan komentar

  1. avatar practicallyface67b73b3ab2
  2. avatar Rudiyanto
  3. avatar practicallyface67b73b3ab2
  4. avatar Rudiyanto
  5. avatar bayu