UU Cipta Kerja memberikan manfaat kepada pemegang saham dalam bentuk pembebasan PPh Final atas pembagian dividen dalam negeri. Namun ada syarat untuk melakukan reinvestasi dan pelaporan selama 3 tahun.
Bagaimana jika anda memilih untuk membayar saja pajak final 10% seperti dulu supaya bisa menggunakan deviden tersebut sesuai dengan keperluan anda? Silakan saja
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut