31 Maret 2024 adalah batas pelaporan SPT Pajak wajib pajak orang pribadi.
Lapor SPT tidak hanya penghasilan saja, tapi juga harta dan utang.
Harta yang tidak dilaporkan berpotensi menjadi temuan berujung denda.
Untuk harta investasi Reksa Dana di Manajer investasi sebagai berikut:

STUDI KASUS
Selama 2023 investasi reksa dana dilakukan kombinasi antara Autodebet bulanan, switching ketika ada momentum, cutloss atau profit taking, dan menerima bagi hasil dari reksa dana terproteksi dan pendapatan tetap.
Laporan dari Website Panin AM sebagai berikut


EForm – Penghasilan
Berbeda dengan instrumen keuangan lain, penghasilan reksa dana BUKAN OBJEK PAJAK
Meski demikian, tetap perlu dilaporan dalam SPT di bagian Penghasilan Bukan Objek Pajak
Penghasilan dari transaksi Rp 14.101.909 + dari Bagi Hasil Rp 873.109 = Rp 14.975.018

Pelaporan Harta reksa dana menggunakan kode 036
Nilai yang digunakan adalah Modal Investasi Rp 480.977.179 bukan Nilai Pasar Rp 525.488.206
Untuk tahun perolehan, menggunakan tahun terakhir transaksi pernah dilakukan. Jika terakhir 2021, bisa menggunakan 2021

Efiling Dengan Panduan
Penghasilan Bukan Objek Pajak ada di langkah ke 6

Lapor Harta
Menggunakan angka yang ada diperhitungan EForm dan dapat diakses di Langkah ke 8 dengan tampilan sebagai berikut

Secara karakteristik, reksa dana mirip dengan saham
Tidak ada jatuh tempo dan ada bagi hasil vs dividen
Bedanya kalau saham masih ada pajak atas nilai penjualan dan 10% untuk dividen (jika tidak mau reinvestasi), reksa dana sudah 0% semuanya
HAVE A NICE DAY

Tinggalkan komentar