31 Maret 2024 adalah batas pelaporan SPT Pajak wajib pajak orang pribadi.
Lapor SPT tidak hanya penghasilan saja, tapi juga harta dan utang.
Harta yang tidak dilaporkan berpotensi menjadi temuan berujung denda.

Untuk harta investasi Reksa Dana di Manajer investasi sebagai berikut:

STUDI KASUS

Selama 2023 investasi reksa dana dilakukan kombinasi antara Autodebet bulanan, switching ketika ada momentum, cutloss atau profit taking, dan menerima bagi hasil dari reksa dana terproteksi dan pendapatan tetap.

Laporan dari Website Panin AM sebagai berikut

EForm – Penghasilan
Berbeda dengan instrumen keuangan lain, penghasilan reksa dana BUKAN OBJEK PAJAK

Meski demikian, tetap perlu dilaporan dalam SPT di bagian Penghasilan Bukan Objek Pajak

Penghasilan dari transaksi Rp 14.101.909 + dari Bagi Hasil Rp 873.109 = Rp 14.975.018

Pelaporan Harta reksa dana menggunakan kode 036

Nilai yang digunakan adalah Modal Investasi Rp 480.977.179 bukan Nilai Pasar Rp 525.488.206

Untuk tahun perolehan, menggunakan tahun terakhir transaksi pernah dilakukan. Jika terakhir 2021, bisa menggunakan 2021

Efiling Dengan Panduan
Penghasilan Bukan Objek Pajak ada di langkah ke 6

Lapor Harta
Menggunakan angka yang ada diperhitungan EForm dan dapat diakses di Langkah ke 8 dengan tampilan sebagai berikut

Secara karakteristik, reksa dana mirip dengan saham
Tidak ada jatuh tempo dan ada bagi hasil vs dividen

Bedanya kalau saham masih ada pajak atas nilai penjualan dan 10% untuk dividen (jika tidak mau reinvestasi), reksa dana sudah 0% semuanya

HAVE A NICE DAY

Rudiyanto

Tinggalkan komentar

  1. avatar Tidak diketahui
  2. avatar Tidak diketahui
  3. avatar Tidak diketahui
  4. avatar Tidak diketahui
  5. avatar Tidak diketahui