Kasus Hukum di 🇸🇬

Penggugat :
Durairaj Santiran – DR yang merupakan Mantan Pramugara

Tergugat :
Singapore Airlines SIA

Objek :
DR terpeleset dan cedera waktu bertugas 6 September 2019, dia meminta ganti rugi biaya pemulihan senilai lebih dari SGD 1 juta (Rp 11.8 M).

Apa putusannya?

DR adalah warga negara 🇲🇾 kelahiran 1988. Dia diterima bekerja pada Juni 2016 sebagai pramugara dengan kontrak 5 tahun dan gaji SGD 6058 per bulan (Rp 71.5 juta). Selama masa kerja tersebut, termasuk kejadian di atas, DR sudah 7 kali mengalami cedera sehubungan kerjanya.

  1. April 2017, cedera punggung waktu tutup kompartemen bagasi.
    Penanganan : obat antinyeri & fisioterapi DR mengajukan klaim via UU Kompensasi Cedera Kerja dan dapat kompensasi SGD 26.200 (Rp 309 juta).
  2. Juli 2017, memar pada lengan kiri waktu membagikan makanan. Tanpa kompensasi.
  3. September 2017, jempol kiri kepentok troli makanan waktu memperlambatnya. Tanpa kompensasi dan penanganan.
  4. Januari 2018, DR jatuh dan cedera waktu turun dari crew bunk dalam pesawat.
    Penanganan : April 2018, operasi tulang belakang C5/C6 senilai SGD 41.000 (Rp 483 juta) ditanggung SIA. DR mengajukan klaim UU Kompensasi Cedera kerja untuk no 4 dan mendapat kompensasi SGD 91.700 (Rp 1.080 juta). Karena cedera tersebut, DR di grounding. Dia mengeluhkan hal tersebut dan setelah dinyatakan fit, dia kembali bertugas di akhir tahun.
  5. Desember 2018, kuku jempol kiri patah waktu menangani troli makanan. Tanpa klaim dan kompensasi.
  6. April 2019, jari tangan memar waktu membuka kompartemen. Tanpa klaim dan kompensasi.
  7. 6 September 2019. DR mengaku jatuh pada area yang licin dan mengugat SGD1 juta (Rp 11.8 M) di 2022.

Pada April 2021, SIA memutuskan tidak memperpanjang kontrak DR dengan pertimbangan:

  • Rendahnya tingkat produktivitas
  • Kurangnya kemauan untuk berkinerja baik
  • Akibat 7 cedera kerjanya, dari 1195 hari kalender dengan masa kontrak 1 Januari 2018 – 10 April 2021, DR tidak masuk 603 hari.

Menurut keterangan dokter DR, akibat cedera pada September 2019, menyebabkan cacat yang tidak memungkinkan bagi dia untuk bekerja kembali. Terjadi hemiasi diskus atau cervical disc prolapse pada tulang belakang C4/C5 dan C6/C7, akibatnya DR selalu kesakitan setiap kali beraktivitas.

Rasa sakit tersebut bisa berlangsung 5-15 menit dan akan semakin parah jika aktivitas berlanjut Untuk itu, dia harus sering beristirahat dan menggunakan obat anti nyeri. Saat ini DR bekerja sebagai Customer Care Analyst di 🇲🇾 dengan gaji RM 4200 (Rp 14.9 juta) kontrak 2 tahun.

Dasar gugatan DR :

  • Dia kepeleset dan mengalami cacat karena lantai pesawat yang licin
  • SIA sebagai pemberi kerja melanggar Duty of Care karena tidak menyediakan tempat kerja dan sistem kerja yang aman. Dari gugatan 1 juta SGD, sebesar SGD 700rb (Rp 8.2 M) adalah future earning.

Menurut SIA, adalah benar bahwa :

  • DR terpeleset di pesawat pada 6 September 2019
  • DR terpeleset waktu menjalankan tugas sesuai pekerjaannya
  • SIA memiliki kewajiban Duty of Care terhadap karyawannya

Namun SIA membantah bahwa :

  1. Lantai pesawat licin
  2. DR cedera karena SIA lalai menyediakan tempat kerja dan sistem yang aman
  3. Ada asas volenti non fit injuria yang artinya seseorang yang secara sadar dan sukarela mengambil risiko bahaya, tidak dapat memperoleh ganti rugi atas cedera yang diakibatkannya

Penelusuran dari Pengadilan sebagai berikut :
Daerah Licin di Pesawat.
Pada 6 September 2019, DR adalah salah satu dari 13 yang bertugas di penerbangan SQ31 dari San Francisco ke Singapore dengan lama 16 jam 45 menit dengan tipe Airbus A350. 5 dari 13 tersebut menjadi Saksi.

Kronologi berdasarkan versi DR adalah sebagai berikut:

  • Waktu pintu pesawat ditutup tapi belum take off, DR menyadari pada lorong ekonomi dalam pesawat bagian yang berminyak (patch of grease).
  • DR info ke Miss Chia (salah satu saksi), oleh Chia menginstruksikan agar DR membersihkan dengan disinfectant dan handuk. DR mengerjakan sesuai instruksi, tapi tidak hilang total.
    Chia kemudian info ke semua crew tentang kondisi lantai tersebut dan meminta agar berhati-hati.
  • Setelah Take off, Chia kembali instruksi untuk dibersihkan, tapi tidak hilang semua.

Laporan, tindakan, dan hasil penanganannya masuk dalam CDL (Cabin Defect Log) yang menjadi salah satu bukti. Setelah penerbangan 15 jam, sekitar 2 jam sebelum mendarat, DR beserta kru lain menyiapkan makanan. Ketika berjalan di area makan, DR terpeleset keras dan kena punggungnya.

Waktu jatuh, lampu di lorong menyala dan pesawat juga dalam kondisi stabil. Kru lain melakukan pertolongan pertama, mendudukkan dia kursi bisnis yang kosong dan beristirahat sampai pesawat mendarat. Begitu tiba, langsung diantar ke klinik bandara dengan kursi roda.

Sementara versi SIA sebagai berikut :

  • DR tidak menginformasikan lantai licin sebelum take off, tapi sesudahnya. Chia kemudian menginstuksikan untuk membersihkan menggunakan sabun dari kamar mandi dan handuk.
  • Manshelly, salah satu pramugari yang menurut kesaksian versi DR melihat dia terpeleset. Tapi dia tidak tahu bagaimana dan karena apa DR terjatuh.
  • Dari 11 petugas lain, tidak ada yang melihat langsung dan mengetahui bagaimana dan mengapa DR jatuh juga.
  • Terdapat perbedaan kesaksian Manshelly dan DR tentang lokasi DR jatuh.

Pertimbangan pengadilan:
Ada 4 hal yang membuat pengadilan menyatakan kesaksian DR tidak kredibel

  1. Waktu pertama kali ketemu jalan licin, dia mengaku baru bersihkan setelah diminta. Tapi belakangan, menjadi dia bersihkan dulu, baru kemudian lapor dan diminta bersihkan lagi.
  2. Di kesaksian tertulis, dia bersihkan dan sampai 2 kali tidak berhasil. Belakangan, menjadi berhasil tapi lantainya tetap licin. Lantai yang berminyak tersebut, sudah bersih tapi agak berkilau (shiny) dan cuma DR yang bisa melihat, yang lainnya lihat tidak ada apa-apa.
  3. DR tidak menyebut dalam kesaksiannya, tapi ternyata crew lain sempat mencoba berjalan di tempat yang dikatakan licin tersebut dan semuanya bilang tidak ada apa-apa.
  4. DR dalam kesaksian berkeras bahwa sampai 2x dibersihkan masih licin, dan hanya dia yang diminta membersihkannya.

4 hal di atas, selain ada kesaksian yang berubah setelah dilakukan pemeriksaan silang, cenderung bagi DR untuk menguatkan kasus gugatannya. Kemudian SIA info bahwa semua crew termasuk DR telah menjalankan Cabin Crew Readiness Program (CCRP) yang didalamnya termasuk lantai licin. Dalam kondisi tersebut apa yang harus diperbuat, tindak lanjutnya bagaimana, dan berhati-hati. Rekan crew yang lain juga menyatakan bahwa pramugari SIA terlatih untuk membersihkan minuman, minyak, dan kotoran di lantai dengan cepat untuk memastikan lantai tidak licin.

Pelatihan dan penanganan ketika jatuh, menunjukkan SIA telah menjalankan duty of care sebagai pemberi kerja. Atas dasar itu, Gugatan DR ditolak. SIA tidak bertanggung jawab atas cedera pribadi yang dialami DR.

Bagaimana menurut anda?
Komen ya…..

Have a nice day

sumber : https://t.co/jV2CQcuuDo

Rudiyanto

Satu tanggapan untuk “Terpeleset dan Cidera Saat Bertugas, Pramugara Gugat Maskapai SGD 1 Juta ++”

  1. Mas Maulana Avatar

    wah bisa gitu yaa

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Mas Maulana Batalkan balasan

  1. avatar Tidak diketahui
  2. avatar Tidak diketahui
  3. avatar Tidak diketahui
  4. avatar Tidak diketahui
  5. avatar Tidak diketahui