Pasar modal 🇺🇸 adalah yang terbesar dunia dengan Apple, Google, Microsoft, Amazon, Meta (IG, WA, FB), Pfizer, Nvidia, di dalamnya.
Makin banyak investor 🇮🇩 yang investasi ke saham 🇺🇸, tapi hati-hati, kalau tidak direncanakan dengan baik ada potensi kena pajak warisan hingga 40%.

Namanya warisan, berarti baru dikenakan ke ahli waris apabila pemegang saham meninggal. Dalam ketentuan pasar modal US, investor luar negeri dianggap sebagai Non Resident Alien (NRA) 👽dan sahamnya disebut sebagai US Situs Asset. Waktu diwariskan berlaku US Federal Estate Tax.
Contoh Bapak Joni berinvestasi di saham 🇺🇸 sejak lama dan nilainya mencapai USD 1 juta (~Rp 16.5 M). Waktu meninggal, harta tersebut diwariskan ke anaknya Siti yang WNI dan tinggal di 🇮🇩. Waktu mengurus surat pindah nama ke broker tempat Joni bertransaksi, ada 2 formulir wajib.
Form 706-NA (U.S. Estate Tax Return for Nonresident Alien) dan IRS transfer certificate. Tanpa 2 formulir tersebut, ditambah ketentuan warisan seperti sertifikat kematian, putusan waris dan sebagainya, perpindahan / pencairan akun saham tersebut tidak dapat diproses.
Waktu mengurus IRS Transfer Certificate, itulah saat ahli waris membayar pajak warisan 🇺🇸. Cara hitungnya untuk USD 60.000 pertama (~Rp 990 juta) bebas pajak, atas kelebihannya dikenakan tarif pajak progresif hingga maksimal 40% dengan kelipatan sebagai berikut :

Atas nilai USD 1 juta, sebesar USD 60.000 dibebaskan sehingga yang kena pajak USD 940.000. Dengan tabel di atas, perkiraan nilai pajaknya USD 229.900 (~Rp 3.79 M). Belum termasuk biaya notaris, konsultan, tiket dan akomodasi pengurusan warisan ini.

Pertanyaan berikutnya adalah dengan harga saham yang naik turun setiap hari, harga pada tanggal berapa yang dijadikan dasar perhitungan pajak warisan? Fair Market Value (FMV) yang digunakan adalah rata-rata harga tertinggi dan terendah pada tanggal kematian. Ada alternatif +6 bulan.
Namun syaratnya adalah harga saham turun setelah pewaris meninggal dalam 6 bulan supaya pajaknya lebih rendah. Apabila harganya naik, maka tetap menggunakan harga saham pada tanggal pewaris meninggal. Untuk tanggal harus konsisten, tidak bisa saham A pakai Januari, B pakai Mei.
Kapan pajak warisan ini harus dibayar? Secara aturan, ahli waris wajib membayar dan mengajukan maksimal 9 bulan setelah tanggal kematian dan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan jika pengajuan tepat waktu. Jika telat lapor, kena denda 5% per bulan maksimal 25% dari pajak terutang.
Kemudian jika telat bayar, kena denda 0.5% per bulan maksimal 25% juga. Atas keterlambatan ini, juga dikenakan bunga federal antara 4-8% per tahun tanpa batas maksimum. Jadi melanjutkan contoh di atas, Siti menerima warisan saham US sebesar USD 1 juta dan pajak USD 229.900.
Namun karena jarak, bahasa, dan administrasi, baru selesai 3 tahun setelah tenggat. Denda:
Telat lapor 25% x 229.900 = 57.475
Telat bayar 0.5% x 36 bulan x 229.900 = 41.382
Bunga 4% per tahun = 4% x 3 tahun x 229.900 = 27.588 Total 229.900 + 57.475 + 41.382 + 27.588 = 356.345.

Itu dengan asumsi tidak ada sengketa warisan ya. Kalau ada sengketa yang kemudian membuat proses pengurusan lebih lama, maka siap-siap bayar bunga federal 4-8% per tahun tanpa batas. Jadi kalau beli saham US pakai nama perorangan, harap diperhatikan juga risiko administrasi pajaknya.
Pajak warisan itu kaitannya kalau pemegang saham sudah meninggal dengan hukum pajak 🇺🇸. Bagaimana kalau pemegang sahamnya masih hidup? Untuk itu dianggap sebagai penghasilan kena pajak dan mengikuti aturan pajak 🇮🇩.
Sebagai wajib pajak (WP) 🇮🇩, apabila anda berinvestasi pada saham 🇺🇸, maka atas keuntungan dan dividennya dikenakan tarif pajak progresif. Sebagai WP Orang Perorangan, tarifnya progresif maksimal 35%. Sebagai WP Badan, tarifnya progresif maksimal 22% dari keuntungan – biaya.
Khusus dividen, dapat menjadi 0% dengan catatan dilakukan reinvestasi dan pelaporan selama 3 tahun di Indonesia. Jika anda beli saham 🇺🇸 melalui reksa dana syariah efek luar negeri seperti contoh Panin Global Syariah Equity Fund yang beli saham SP500 Syariah, bukan objek pajak.
Reksa dana Panin Global sendiri menanggung pajak progresif tarif pajak badan 22% dan sudah tercermin dalam NAB per unitnya. Sebagai pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif (KIK) reksa dana, baik reksa dana yang investasi di dalam ataupun luar negeri, bukan objek pajak.
Apabila pemegang unit penyertaan Panin Global meninggal, maka atas reksa dana dianggap aset Indonesia dan mengikuti aturan pajak disini. Berapa pajaknya? 0% alias bukan objek pajak ke ahli waris sepanjang sudah tercantum di SPT pewaris dan yang bersangkutan tidak ada hutang pajak.
Secara kinerja, meski mungkin tidak bisa sama seperti kinerja saham jika anda beli saham 🇺🇸 langsung, untuk periode 1-2 tahun ini sebenarnya cukup lumayan juga. Dan itu sudah net setelah pph tarif pajak badan yang 22%, dan bagi investor 0% karena bukan objek pajak lagi.

Untuk anda yang serius berinvestasi di saham US dengan membuka broker langsung di luar negeri dan nilai saham >USD 60.000, faktor pajak harus menjadi perhatian. Jangan sampai senang-senang lihat harga naik, tapi pas ahli waris terima banyak potongan dan urusnya susah.
Have a nice day

Tinggalkan Balasan ke Mas Maulana Batalkan balasan