Dalam postingan kali ini kita akan membahas sedikit tentang perpajakan reksa dana.
Jika kita membaca brosur atau penawaran reksa dana, biasanya akan terdapat suatu gambar, skema atau tulisan yang menunjukkan keunggulan produk reksa dana dibandingkan dengan produk lainnya. Salah satu keunggulan yang sering disebutkan adalah bahwa reksa dana mendapat fasilitas bebas pajak. Di sisi lain, sering disebutkan pula bahwa pendapatan reksa dana adalah BUKAN OBJEK PAJAK.
Sebetulnya mana yang benar, “BEBAS PAJAK” atau “BUKAN OBJEK PAJAK” ? Apa pula yang dimaksud dengan kedua pengertian tersebut? Belakangan ini sering disebutkan adanya perubahan aturan perpajakan reksa dana yang akan mulai berlaku 2011 nanti. Apa dampaknya terhadap investor reksa dana?
Reksa Dana adalah Instrumen yang “BEBAS PAJAK” dan Juga “BUKAN OBJEK PAJAK”. Hanya saja investor perlu memahami kedua pengertian tersebut.
BEBAS PAJAK
Yang dimaksud dengan bebas pajak adalah seharusnya membayar pajak tapi dibebaskan. Untuk lebih jelasnya silakan lihat ilustrasi sebagai berikut:
Misalnya ada penawaran obligasi ORI seri 00x. ORI tersebut memberikan kupon sebesar 10% dan jatuh tempo 5 tahun kemudian. 1 tahun kemudian, harga ORI meningkat menjadi 110 dan investor berniat menjual obligasi tersebut. Perbedaan antara anda yang membeli ORI dengan Reksa Dana yang membeli ORI adalah sebagai berikut :
Berdasarkan ilustrasi di atas dapat dilihat bahwa ketika reksa dana membeli obligasi ORI, reksa dana tersebut di “Bebaskan” atas pembayaran pajak sebesar 15% atas penerimaan kupon dan keuntungan dari selisih harga (Capital Gain sering disebut pula sebagai diskonto Obligasi). Sementara jika adalah investor yang membeli obligasi, maka dia diharuskan untuk membayar pajak sebesar 15% atas keuntungan dan kupon yang diterimanya. Berdasarkan skema ini, secara kasat mata dapat dilihat bahwa lebih menguntungkan membeli reksa dana yang berbasis Obligasi dibandingkan membeli obligasi langsung.
Sepanjang reksa dana terproteksi tersebut tidak mengenakan biaya manajemen yang tinggi (umumnya 0,25% – 0,5%) dan tidak menginvestasikan bagian dananya (tidak seluruh reksa dana terproteksi ditempatkan di obligasi saja, ada yang merupakan kombinasi dari 80% obligasi dan sisanya instrumen lain) pada instrumen yang terlalu berisiko, maka seharusnya membeli reksa dana terproteksi yang berbasis obligasi tertentu akan lebih menguntungkan dibandingkan membeli obligasi tersebut langsung.
Fasilitas bebas pajak inilah yang membuat reksa dana pendapatan tetap (Sebelum tahun 2005) dan reksa dana terproteksi (setelah 2008) menjadi pilihan utama investor. Per data Akhir November 2010, jumlah dana kelolaan terproteksi mencapai 44,09 triliun. Hanya sedikit dibawah reksa dana saham yang sebesar 44,34 triliun.
Jadi, Bebas Pajak adalah istilah yang digunakan atas fasilitas pembebasan bayar pajak yang diterima oleh reksa dana. Bebas pajak hanya berlaku untuk instrumen obligasi. Jika reksa dana membeli saham atau menempatkan dana di deposito tetap diberlakukan pajak seperti investor pada umumnya. Fasilitas bebas pajak hanya berlaku bagi reksa dana 5 tahun pertama sejak penerbitannya. Hal ini menyebabkan ada reksa dana yang berganti nama setiap 5 tahun, hal ini bukan lantaran karena reksa dana mau jatuh tempo, akan tetapi melainkan jika namanya tetap sama, fasilitas bebas pajak tersebut tidak diterima lagi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 16 Tahun 2009 (“PP No. 16 Tahun 2009”), ketentuan bebas pajak akan dihapuskan secara pelan-pelan. Pemberlakukannya adalah sebagai berikut:
- Dari tahun 2011 – 2013 reksa dana dikenakan pajak 5%
- Tahun 2014 dan seterusnya dikenakan pajak 15%
Dengan kata lain, per tahun 2014 sudah tidak ada lagi fasilitas pembebasan pajak bagi reksa dana. Dampak penghapusan bebas pajak bagi investor reksa dana lebih terasa pada reksa dana pendapatan tetap, reksa dana terproteksi dan reksa dana campuran yang berinvestasi di obligasi. dampak langsungnya adalah menurunnya tingkat imbal hasil yang diterima karena dipotong pajak atas kupon dan capital gain obligasi yang diterima reksa dana.
BUKAN OBJEK PAJAK
Jika istilah “Bebas Pajak” merujuk pada reksa dana dan investasi yang dilakukannya, maka istilah “BUKAN OBJEK PAJAK” merujuk pada investor dan investasinya pada reksa dana. Dengan berinvestasi, maka terdapat kemungkinan yang besar investor akan memperoleh keuntungan. Keuntungan tersebut merupakan penghasilan tambahan yang diperoleh investor dan seharusnya dikenakan pajak.
Nah, khusus untuk reksa dana, keuntungan yang anda peroleh dari investasi dianggap “BUKAN OBJEK PAJAK”, artinya atas keuntungan tersebut anda tidak perlu membayar pajak penghasilan. Dalam bahasa yang lebih sederhana, jika anda berinvestasi di saham dan memperoleh keuntungan Rp 10 juta, maka anda harus membayar pajak penghasilan sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Sementara jika anda berinvestasi di reksa dana dan memperoleh keuntungan Rp 10 juta, maka investor tidak perlu membayar pajak atas penghasilan tersebut karena sekali lagi, penghasilan dari reksa dana “BUKAN OBJEK PAJAK”.
Kenapa dianggap bukan objek pajak, karena ketika Manajer Investasi dalam mengelola reksa dana melakukan kegiatan jual beli saham, mereka sudah membayarkan pajak atas keuntungan dan transaksiknya. Ketika mereka menempatkan dananya di deposito dan menerima bunga deposito. Bunga deposito sudah dipotong 20% sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Dengan kata lain ketika manajer investasi mengelola reksa dana, segala pajak yang timbul sudah dibayarkan oleh reksa dana. Jadi, jika pajak tetap dikenakan kepada investor reksa dana, maka terjadi pajak berganda. Pajak dibayarkan pada saat dana dikelola dan pajak dibayarkan lagi pada saat dana diterima investor. Oleh karena sebab itulah, penghasilan reksa dana dikategorikan sebagai “BUKAN OBJEK PAJAK”.
Ketentuan perpajakan reksa dana adalah sebagai berikut yang saya ambil dari prospektus suatu reksa dana:
Terkait permintaan akan NPWP ketika berinvestasi di reksa dana, sebetulnya merupakan persyaratan administratif dan bukan berarti anda akan dikenakan pajak atas penghasilan yang akan anda terima dari keuntungan berinvestasi di reksa dana. Jadi investor reksa dana tidak perlu terlalu khawatir karena HINGGA SAAT INI, pendapatan reksa dana masih “BUKAN OBJEK PAJAK”.
Demikian artikel ini, semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda.
Penyebutan produk investasi di atas (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Investasi adalah kegiatan yang mengandung risiko, investor dan calon investor harus sepenuhnya menyadari bahwa dengan berinvestasi, risiko yang dihadapi adalah dapat kehilangan sebagian atau seluruh nilai pokok investasinya.
“Melakukan copy & paste artikel berita ini dan atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis adalah melanggar Hak Cipta / Copyright ©”


Tinggalkan Balasan ke Mad Ali Batalkan balasan