Dalam transaksi reksa dana, dikenal istilah In Good Fund dan In Complete Application. Pemahaman kedua istilah tersebut sangat penting, karena apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh investor dengan baik, maka Bank Agen Penjual dan Bank Kustodian dapat menolak kegiatan subscription atau redemption yang dilakukan oleh investor.
Sekedar mengingatkan kegiatan membeli reksa dana disebut dengan Subcription atau dikenal dengan Istilah Penjualan dalam prospektus reksa dana. Sementara untuk proses menjual reksa dana yang telah dimiliki, disebut dengan Redemption atau dikenal dengan Istilah Penjualan Kembali dalam Prospektus. Kenapa bukan jual dan beli tapi Penjualan dan Penjualan Kembali?
Hal ini disebabkan pada transaksi pembelian reksa dana, Manajer Investasi MENJUAL Unit Penyertaan kepada Investor, dan pada saat Investor ingin mencairkan reksa dana, Unit Penyertaan reksa dana Di JUAL KEMBALI kepada Manajer Investasi.Untuk bisa memiliki unit penyertaan reksa dana, si Investor harus mendatangi Agen Penjual yang bisa berupa Bank atau Manajer Investasi Langsung. Bagi yang pertama kali membeli reksa dana, prosedur pada umumnya sebagai berikut:
- Mengisi Formulir Pembukaan Rekening
- Mengisi Kuesioner Profil Risiko
Setelah diverifikasi dan tidak diketemukan masalah, maka investor dinyatakan resmi boleh berinvestasi di reksa dana. Langkah selanjutnya adalah mentransfer sejumlah uang yang ingin diinvestasikan. Disinilah istilah In Good Fund dan In Complete Application digunakan.
In Good Fund berarti dana harus ditransfer ke rekening Atas Nama Reksa Dana di Bank Kustodian sebelum Cut Off Time (umumnya Jam 13.00 WIB).
Penting untuk diingat!! Ketika melakukan transfer, harus atas nama Reksa Dana, misalnya jika anda membeli produk dengan nama Reksa Dana Campuran Maju Mundur Sejahtera, maka nama dan nomor rekening tujuan transfer harus atas nama tersebut. jika lain, hati-hati, kemungkinan besar itu bukan produk reksa dana.
In Complete Application berarti Formulir Subscription telah diterima oleh Bank Kustodian sebelum Cut Off Time.
Apabila In Good Fund dan In Complete Application dilakukan SEBELUM jam Cut Off Time, maka investor akan mendapatkan harga reksa dana pada hari itu juga yang baru akan diumumkan keesokan harinya di koran. Apabila dilakukan SETELAH jam Cut Off Time, maka harga reksa dana yang diperoleh investor adalah harga besok yang diumumkan pada esok lusa. Misalnya hari ini tanggal 1 April, jika transaksi sebelum Cut Off Time, maka akan diperoleh NAB/Up tanggal 1 April yang akan diumumkan di Koran atau di website http://www.infovesta.com pada tanggal 2 April. Sementara jika transaksi dilakukan setelah Cut Off Time, maka investor akan membeli reksa dana dengan NAB/up tanggal 3 April yang baru akan diumumkan pada tanggal 4 April nanti.
Pada Transaksi Redemption (Penjualan Kembali), hanya mengenal istilah In Complete Application. Definisinya secara umum sebagai berikut :
- Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam
Prospektus dengan menggunakan formulir penjualan kembali Unit Penyertaan. - Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dilengkapi dengan menyatakan jumlah unit yang akan dijual kembali.
- Tanda tangan pada formulir penjualan kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan di formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan.
- Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan disertai dengan fotokopi bukti jati diri yang sesuai dengan bukti jati diri pada saat pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Prinsip Cut Off Time pada transaksi Beli berlaku juga pada transaksi Jual.
Pada prakteknya, transaksi Subcription berdasarkan pengalaman saya ada yang bisa dilakukan tanpa harus memberikan formulir pembelian. Cukup transfer, faks atau email bukti transfer maka transaksi juga sudah selesai. Sementara untuk transaksi Redemption, mau tidak mau memang harus formulir yang ASLI harus sampai di tangan bank Kustodian. Seringnya dalam transaksi, supaya bisa sampai sebelum cut off time, orang (termasuk saya sendiri) menggunakan fasilitas faks untuk melakukan eksekusi.
Dengan adanya faks atau email formulir redemption, maka Manajer Investasi akan menjalankan perintah jual. Hanya saja, faks atau email tidak memenuhi syarat In Complete Application. Formulir ASLI tetap harus dikirimkan. Jika investor hanya mengfaks formulir saja dan tidak menyerahkan formulir asli, maka konsekuensi yang berpotensi dihadapi investor adalah Eksekusi penjualan tetap dilakukan, namun dana hasil pencairan reksa dana tidak di transfer ke investor. Sebab berdasarkan peraturan, dana baru akan ditransfer ke Investor paling lambat 7 Hari Kerja setelah In Complete Application oleh Bank Kustodian. Jika investor tidak (belum/lupa) mengirimkan Formulir Asli (karena beranggapan hanya cukup di faks saja), maka dana tersebut akan ditahan sampai formulir asli tersebut diterima oleh Bank Kustodian.
Mengingat pengiriman tersebut menggunakan jasa kurir, maka peluang terlambat, salah letak atau tidak sampai sama sekali bisa ada. Oleh karena itu, sebaiknya investor dalam melakukan redemption juga melakukan koordinasi dengan pihak Agen Penjual yang bersangkutan. Jangan sampai hanya karena kesalahpahaman tersebut merusak kepercayaan kita terhadap reksa dana.
Demikian artikel ini, semoga dapat bermanfaat bagi anda yang ingin mulai berinvestasi di reksa dana. Apabila ada rekan2 yang memiliki pengalaman berbeda pada saat bertransaksi reksa dana silakan sharing pengalamannya disini. Selamat berinvestasi

Tinggalkan Balasan ke batham Batalkan balasan