Kematian itu pasti, yang tidak pasti itu kapan datangnya. baik ketika sedang bekerja, sedang istirahat, dalam masa pensiun, setiap saat kita bisa “dipanggil” Yang Maha Kuasa. Yang menjadi kekhawatiran adalah bagaimana dengan kondisi keluarga yang ditinggalkan? Secara fisik dan kehadiran, tentu saja kehilangan seseorang adalah tidak bisa digantikan. Namun secara finansial sebenarnya bisa yaitu dengan asuransi. Bagi masyarakat yang membeli asuransi jiwa, apabila terjadi risiko kematian maka perusahaan asuransi akan memberikan uang pertanggungan dengan nilai tertentu sesuai premi yang dibayarkan.
Uang pertanggungan asuransi selanjutnya akan dianggap sebagai pengganti dari kehadiran sang pencari nafkah yang sudah meninggal. Harapannya, uang itu cukup sampai anggota keluarga yang tersisa mampu bangkit kembali secara finansial sehingga bisa hidup mandiri. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan utama mengapa orang membeli asuransi. Namun tahukah anda? bahwa jika anda seorang karyawan dimana perusahaan tempat anda bekerja mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, sebenarnya anda sudah memiliki asuransi jiwa yang disebut program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM).
Yang menjadi pertanyaan, apabila sudah terlindung asuransi jiwa dari BPJS Ketenagakerjaan, apakah masih harus memiliki asuransi jiwa komersial?
Perdebatan mengenai BPJS atau asuransi komersial selama ini memang sudah sering dibahas, tapi yang dibandingkan adalah BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan komersial. Dalam hal ini, menurut saya sangat ditentukan oleh kemampuan membayar premi dan gaya hidup yang diinginkan. Apabila sanggup membayar premi asuransi yang lebih mahal dan menginginkan layanan kesehatan yang lebih eksekutif serta tidak mau antri ke puskesmas, memang asuransi komersial adalah pilihan yang lebih tepat.
Layanan BPJS Kesehatan memang mengharuskan pasien untuk ke fasilitas kesehatan dahulu sebelum ke rumah sakit. Dan pada beberapa tempat, proses antri untuk mendapatkan kamar memang masih sangat panjang. Namun keunggulan dari BPJS Kesehatan menurut saya adalah tidak adanya syarat pre existing condition, istilah asuransi kesehatan yang menyatakan suatu penyakit tidak ditanggung apabila sebelumnya sudah mengidap penyakit tersebut. Selain itu, pertanggungan asuransi dari BPJS Kesehatan tidak terbatas karena merupakan program pemerintah. Berbeda dengan asuransi komersial yang ada batasannya.
Kalau menurut saya secara pribadi, kepada masyarakat yang memiliki kemampuan finansial sekalipun sebaiknya tetap memiliki BPJS Kesehatan. Dengan mengikuti BPJS Kesehatan, berarti kita membayar premi dan membantu mengatasi pemerintah mengatasi defisit. Saya sendiri sudah langsung bagaimana BPJS membantu masyarakat dalam hal layanan kesehatan dengan segala keterbatasannya. Membayar premi BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk perbuatan amal karena membantu masyarakat dalam hal layanan kesehatan.
Kembali ke topik utama yaitu mana yang lebih baik? Apakah asuransi jiwa komersial atau BPJS Ketenagakerjaan ? Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu memahami definisi dari Asuransi Jiwa (Life Insurance), JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan.
Asuransi Jiwa adalah jenis asuransi yang memberikan pertanggungan atas risiko kematian. Sebenarnya ada juga asuransi kecelakaan yang juga menanggung risiko kematian namun terdapat perbedaan di kedua asuransi tersebut.
Asuransi Kecelakaan atau disebut PADD (Personal Accident Death and Disablement) memberikan uang pertanggungan apabila terjadi cacat tetap sebagian atau total yang disebab karena alasan KECELAKAAN. Apabila penyebabnya bukan kecelakaan, maka ada kemungkinan uang pertanggungan tidak keluar. Definisi kecelakaan dalam asuransi sebagai yang saya kutip dari www.akademiasuransi.org adalah yang memenuhi 9 unsur yaitu :
- Datangnya sumber Kecelakaan harus secara tiba-tiba.
- Datangnya sumber kecelakaan harus dari luar.
- Datangnya sumber kecelakaan harus dengan kekerasan.
- Datangnya sumber kecelakaan harus terlihat.
- Datangnya sumber kecelakaan harus langsung dan satu-satunya.
Langsung : Langsung mengena pada tubuh manusia
Satu-satunya : tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang dapat menimbulkan/ memperbesar akibat yang terjadi tersebut.
- Datangnya sumber kecelakaan harus tidak dikehendaki / direncanakan / disengaja.
- Akibat kecelakaan harus berupa Luka Badani.
- Luka Badani tersebut harus dapat diatopsi oleh Ilmu Kedokteran.
- Hubungan antara sebab dan akibat tidak boleh terputus.
Melihat dari syarat-syarat yang disebutkan di atas, maka kematian yang sifatnya lebih alamiah seperti tua dan sakit tidak menjadi objek pertanggungan. Oleh karena itu kemungkinan terjadinya juga lebih kecil sehingga dalam praktek biaya premi asuransi kecelakaan jauh lebih murah daripada asuransi jiwa. Ketika anda membeli unit link, umumnya asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan sudah menjadi satu paket dengan uang pertanggungan yang berbeda-beda.
Biasanya asuransi kecelakaan lebih digunakan untuk antisipasi risiko cacat, sementara asuransi jiwa untuk risiko kematian. Untuk melihat contohnya bisa membaca artikel My Experience With Unit Link 2.
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan
JKK dan JKM adalah produk dari BPJS Ketenagakerjaan. Kebanyakan masyarakat, ketika ditanya tentang potongan gajinya yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek yang pertama kali terpikir tentunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Padahal, sebenarnya selain menyetor untuk JHT, sebagian kecil dari gaji tersebut juga dibayarkan untuk JKK dan JKM. Berdasarkan website dari BPJS Ketenagakerjaan :
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) : Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Pertanggungan yang diberikan JKK ini sangat komprehensif, pada point 2 C, apabila mengalami cacat tetap total maka pekerja akan menerima uang pertanggungan senilai 70% x 80 x upah sebulan. Jika dihitung secara matematis berarti sama dengan 56 bulan gaji. Jika pada saat kecelakaan, gaji pekerja adalah Rp 5 juta per bulan maka uang pertanggungan yang diterima adalah 56 x Rp 5 juta = Rp 280 juta.
Pada point 2 D, apabila meninggal maka keluarga akan mendapatkan uang pertanggungan senilai 60% x 80 x upah sebulan yang setara dengan 48 bulan gaji atau 4 tahun gaji. Jika gaji sebulan adalah Rp 5 juta, maka ketika meninggal keluarga bisa mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp 5 juta x 48 = Rp 240 juta. Kedua manfaat ini sudah sangat lumayan, belum lagi ditambah manfaat lain yang ada pada tabel di bawah.
| No. | Manfaat | Keterangan |
| 1. | Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:
|
|
| 2. | Santunan berbentuk uang, antara lain: | |
a) Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;.
|
Perhitungan biaya transportasi untuk kasus kecelakaan kerja yang menggunakan lebih dari satu jenis transportasi berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang digunakan dan diganti sesuai bukti/kuitansi dengan penjumlahan batasan maksimal dari semua jenis transportasi yang digunakan | |
b) Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:
|
Dibayarkan kepada pemberi kerja (sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja) selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat. | |
c) Santunan Kecacatan
|
|
|
d) Santunan kematian dan biaya pemakaman
|
||
| 3. | Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja. | |
| 4. | Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. | |
| 5. | Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik. | |
| 6. | Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta. | |
| 7. | Terdapat masa kadaluarsa klaim 2 tahun sejak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oleh perusahaan. |
Sumber : BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat dari program JKK menurut saya sangat bagus, namun sifatnya sama dengan asuransi kecelakaan yaitu HANYA menanggung apabila kecelakaan tersebut terjadi karena pekerja sedang melakukan pekerjaannya termasuk berangkat pulang pergi. Apabila kecelakaan terjadi di luar hari kerja atau ketika sedang berlibur, maka pertanggungan tidak diberikan. Hal ini harus menjadi perhatian bagi bapak ibu yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Program Jaminan Kematian (JKM): Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Program JKM ini pada dasarnya sama dengan Asuransi Jiwa. Namun karena kemungkinannya lebih besar, maka uang pertanggungannya juga lebih kecil. Dan sayang sekali, berbeda dengan JKK yang menggunakan gaji sebagai pengali, besaran dari JKM adalah tetap.
Sebagaimana yang saya kutip dari website BPJS Ketenagakerjaan besaran uang pertanggungan adalah sebagai berikut : Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas:
- Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
- Santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
- Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
- Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
Asuransi Jiwa Komersial atau BPJS Ketenakerjaan ?
Secara perencanaan keuangan, menurut saya idealnya sebelum berinvestasi setiap orang harus memiliki asuransi jiwa yang nilai uang pertanggungannya antara 8 – 10 tahun pengeluaran ditambah dengan biaya pendidikan anak. Referensi : Sehat Keuangan Dahulu, Investasi Reksa Dana Kemudian
Apakah boleh jika tidak memiliki asuransi jiwa? Menurut saya boleh sepanjang anda sudah memiliki aset di luar tempat tinggal yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut atau aset yang jika dijual setara dengan nilai di atas. Apabila syarat di atas terpenuhi, maka orang tersebut sudah selangkah lebih dekat untuk menjadi investor reksa dana.
Karena hal itulah saya sangat merekomendasikan agar setiap tulang punggung keluarga adalah sebaiknya memiliki asuransi jiwa terlebih dahulu sebelum memutuskan investasi reksa dana. Dan terus terang juga setelah saya mempelajari lebih jauh tentang JKK dan JKM ini, pandangan saya agak berubah. Sebab pertanggungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini sudah sangat lumayan. Mungkin memang belum sampai 8 – 10 tahun pengeluaran tapi setidaknya sudah setengahnya.
Berbeda dengan asuransi jiwa komersial dimana kita harus membayar premi, untuk BPJS Ketenagakerjaan kita membayar tetapi tidak terasa karena sudah dipotong dari gaji setiap bulannya. Yang menjadi masalah adalah kebanyakan dari tenaga kerja tidak menyadarinya. Dengan demikian, apabila kita membeli asuransi jiwa komersial, sebetulnya kita tidak perlu uang pertanggungan yang setara 8 – 10 tahun pengeluaran tapi cukup setengahnya saja karena sisanya sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan.
Memang, cara ini juga ada risiko. Bagaimana jika terjadi kecelakaannya bukan karena sedang bekerja? Bukankah uang pertanggungan untuk JKM tidak terlalu besar sehingga tidak akan mencukupi? Hal ini memang benar, tapi sebagai salah satu penduduk metropolitan, menurut saya apabila tidak memperhitungkan waktu tidur mungkin sekitar 60 – 70% waktu kita dihabiskan di tempat kerja dan perjalanan pulang pergi kantor.
Dengan demikian risiko terjadi kecelakaan di luar pekerjaan juga kecil. Untuk itulah menurut saya JKK dari BPJS Ketenagakerjaan ini cukup representatif. Untuk anda yang penghasilan bulanannya relatif besar dimana mungkin sekitar 50 – 70% dari penghasilan anda sebulan sudah cukup untuk biaya hidup sebulan, maka uang pertanggungan dari JKK tentu sudah setara dengan 8 – 10 tahun pengeluaran.
Perlu diingat tujuan dari membeli asuransi jiwa bukanlah keluarga menjadi kaya raya apabila ada anggota keluarga yang meninggal, tapi keluarga yang ditinggalkan bisa bertahan secara finansial. Sejalan dengan waktu, diharapkan keluarga yang ditinggalkan dapat mandiri secara finansial.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Penyebutan produk investasi (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.
Facebook : https://www.facebook.com/rudiyanto.blog
Twitter : https://twitter.com/Rudiyanto_zh
New Blog : www.ReksaDanaUntukPemula.com, www.ReDaNesia.com
Sekolah Investor Reksa Dana : www.InvestoReady-aprdi.org
Sumber Data dan Gambar : Istockphoto

Tinggalkan Balasan ke Budi Batalkan balasan