Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terdiri dari 2 jenis

1. Kebijakan 1 (Tahun 1985 – 2015)
2. Kebijakan 2 (Tahun 2016 – 2020)

Kebijakan 1 hanya bisa diikuti Wajib Pajak Orang Perorangan yang pernah ikut tax amnesty 2016.

Kebijakan 2 boleh diikuti oleh Wajib Pajak Orang Perorangan baik yang sudah pernah ataupun belum pernah ikut Tax Amnesty 2016.

Syaratnya adalah telah memiliki NPWP dan telah melaporkan SPT 2020.

Langkah-langkah mulai dari pelaporan, bayar pajak final, hingga pencocokan di SPT sebagai berikut

Tinggalkan komentar

  1. avatar Tidak diketahui
  2. avatar Tidak diketahui
  3. avatar Tidak diketahui
  4. avatar Tidak diketahui
  5. avatar Tidak diketahui