Dampak PPN 11% dan Bea Materai Rp 10.000 Bagi Investor Reksa Dana

Referensi : Kompas.com

Sesuai UU Harmonisasi Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 11% yang sebelumnya 10% resmi berlaku pada April 2022. Kemudian bea materai Rp 10.000 untuk transaksi pasar modal malah berlaku 1 bulan lebih awal yaitu Maret 2022. Bagaimana dampaknya terhadap investor reksa dana?

Pertama-tama harus dipahami bahwa pengenaan PPn 11% dan Bea Materai baru terjadi jika investor melakukan transaksi reksa dana. Itupun ada ketentuannya. Lebih lengkapnya sebagai berikut.

Pajak Pertambahan Nilai (PPn 11%) Atas Biaya Transaksi

Ada 3 jenis transaksi dalam reksa dana yaitu pembelian (Subscription), penjualan (Redemption), dan pengalihan (Switching). Atas transaksi ini, tergantung kebijakan agen penjual yang melakukan pemasaran, umumnya ada yang mengenakan biaya. Ada juga yang tidak.

Khusus agen penjual yang mengenakan biaya baik untuk transaksi pembelian, penjualan dan pengalihan, maka atas biaya tersebut merupakan objek pajak PPn 11%. Sebagai ilustrasi, seorang investor melakukan pembelian reksa dana senilai Rp 10 juta dengan biaya 1% atau setara Rp 100.000.

Maka atas biaya tersebut dikenakan PPn 11%, sehingga Rp 100.000 ditambah lagi dengan 11% x Rp 100.000 = Rp 111.000. Ketentuan yang sama berlaku juga untuk biaya penjualan dan pengalihan.

Jika jenis yang dibeli adalah reksa dana pasar uang atau transaksi dilakukan melalui agen penjual yang memiliki kebijakan menggratiskan biaya, maka tidak ada PPn 11% yang dibebankan atas transaksi tersebut.

Artinya jika investor membeli, menjual, atau mengalihkan reksa dana senilai Rp 10 juta dengan biaya 0%, maka tidak ada PPn yang dikenakan. Karena yang menjadi objek bukan reksa dana, tapi biaya transaksi reksa dananya.

Sebenarnya dari dulu PPn ini sudah ada, tapi nilainya 10%. Baru pada April ini dinaikkan menjadi 11%. Jadi bukan tambahan biaya yang tiba-tiba ada. Kalau begitu mengapa selama ini transaksi reksa dana seolah-olah tidak ada PPn-nya ?

Hal ini kembali ke kebijakan masing-masing agen penjual. Ada yang “menyerap” biaya PPn tersebut. Misalkan dikatakan Rp 100.000 itu sudah all in termasuk PPn. Jadi atas Rp 100.000 yang diterima oleh agen penjual dengan PPn 11% adalah Rp 90.090 biaya dan Rp 9.910 Ppn.

Ada juga yang “meneruskan” ke investor sehingga biayanya suka ada 1.11% (1% + PPn 11%), 0.555% (0.5% + PPn 11%). Dalam konteks biaya transaksi Rp 100.000, maka total biaya yang dibayarkan investor adalah Rp 111.000.

Praktek “menyerap” atau “meneruskan” ke investor ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Untuk mengetahui kebijakannya, anda bisa melihat besaran biaya yang dikenakan ataupun menanyakan langsung ke agen penjualnya.

Sementara untuk yang bertransaksi melalui Agen Penjual yang membebaskan biaya transaksi yang kebanyakan berbasis online, maka PPn 11% tidak berdampak sama sekali.

Bea Materai Rp 10.000

UU Bea Materai Rp 10.000 sebenarnya sudah berjalan sejak 2021. Hanya saja untuk pasar modal yaitu saham dan reksa dana, baru resmi berjalan pada Maret 2022 karena diskusi yang cukup panjang tentang mekanisme penagihan ke investornya.

Untuk reksa dana, bea materai Rp 10.000 dikenakan untuk transaksi reksa dana dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Nominal akumulasi Rp 10 juta
  2. Merupakan akumulasi dari pembelian dan penjualan dalam 1 hari kerja yang sama

Meski sederhana, tapi membutuhkan penjelasan lebih mendalam.

Bagaimana dengan transaksi pengalihan? 

Untuk transaksi pengalihan, dianggap jual dan beli reksa dana pada hari yang sama. 

Misalkan Switching Rp 4 juta dari reksa dana saham ke reksa dana pasar uang, maka dianggap jual reksa dana saham Rp 4 juta dan beli reksa dana pasar uang Rp 4 juta sehingga totalnya Rp 8 juta. Dalam konteks bea materai, maka belum kena karena di bawah Rp 10 juta.

Namun jika nilai switching adalah Rp 5 juta, maka totalnya menjadi Rp 10 juta sehingga menjadi objek bea materai Rp 10.000.

Bagaimana bila dalam 1 hari melakukan transaksi di 2 agen penjual ?

Misalkan investor membeli reksa dana A di Bank 1 sebesar Rp 5 juta, membeli reksa dana B sebesar Rp 100 juta di Bank 2. Atas transaksi ini, karena dalam 1 hari lebih dari Rp 10 juta, maka tetap dikenakan bea materai Rp 10.000 dengan perincian Rp 5 rb di Bank 1 dan Rp 5 rb di Bank 2, meskipun transaksinya tidak sama.

Dalam hal jika investor membeli di 3 agen penjual, maka dibagi 3 selama totalnya lebih dari Rp 10 juta dalam 1 hari.

Bagaimana bila dalam 1 hari ada multiple transaction, sebagai contoh di Bank 1 melakukan pengalihan dari reksa dana A ke reksa dana B senilai Rp 20 juta dan membeli reksa dana C di Sekuritas 2 senilai Rp 100.000 ?

Dalam kasus di atas, total transaksi adalah Jual reksa dana A Rp 20 juta, Beli Reksa Dana B Rp 20 juta, Beli Reksa Dana C Rp 100.000 dengan total Rp 40.100.000. 

Karena di atas Rp 10 juta, maka menjadi objek bea materai Rp 10.000 dengan perincian Rp 6666 di Bank 1 dan Rp 3333 di Bank 2

Bagaimana mekanisme pembayaran bea materai? Apakah memotong NAB per unit reksa dana, ditambahkan dalam biaya transaksi, atau mengurangi nominal uang yang diterima pada saat redemption?

Nah bagian ini yang agak unik. Dalam kasus transaksi saham, bea materai biasanya langsung dibebankan dalam transaksi dan mengurangi saldo RDN nasabah. Sehingga untuk transaksi jual beli saham, cukup menambahkan biaya Rp 10.000 pada trade confirmation.

Namun di reksa dana tidak ada RDN. Bea materai Rp 10.000 ini juga tidak bisa ditambahkan dalam biaya transaksi ataupun mengurangi saldo unit ataupun nilai redemption nasabah.

Jadi mekanismenya untuk saat ini, Agen Penjual akan “menagih” ke nasabah pada bulan berikutnya berdasarkan akumulasi bea materai dalam 1 bulan.

Tergantung cara kerjanya, bisa saja saldo di bank atau RDN di nasabah berkurang karena dipotong, atau untuk yang tidak menyelenggarakan RDN dan tabungan, bisa ditagihkan dalam mekanisme lain.

Selanjutnya dana bea materai yang ditagih ke nasabah ini akan dibayarkan oleh Agen Penjual ke Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang bertindak sebagai Wajib Pungut (WAPU) untuk bea materai transaksi reksa dana.

Mengapa penagihannya baru bulan berikutnya?

Hal ini karena besaran bea materai tersebut merupakan total transaksi dalam 1 hari, termasuk yang dilakukan di agen penjual yang lain. Sementara transaksi nasabah di agen penjual lain tidak dapat diketahui oleh agen penjual karena terkendala kerahasiaan.

Yang bertugas merekap besaran bea materai per bulan per nasabah di setiap Agen Penjual adalah KSEI sebagai Wajib Pungut. Hasil rekap dari KSEI kemudian baru digunakan oleh Agen Penjual sebagai dasar untuk melakukan penagihan ke nasabah.

Karena ada proses rekap dan penagihan ini, ada kemungkinan bea materai anda di bulan Maret 2022 baru mulai ditagih di akhir April 2022 atau bahkan awal Mei 2022.

Apakah ada mekanisme “menyerap” dan “meneruskan” bea materai seperti halnya PPn 11%?

Hal ini amat tergantung pada kebijakan masing-masing agen penjual. Karena bea materai ini baru pertama kali di reksa dana dan masih ada kesulitan dalam mekanisme penagihan, maka bisa saja di tahap awal ini ada yang memiliki kebijakan untuk “menyerap” alias ditanggung MI / Agen Penjualnya.

Namun kebijakan ini dapat berubah pada kemudian hari apabila ada mekanisme penagihan yang lebih mudah seperti bisa memotong unit penyertaan nasabah atau dijadikan satu dalam komponen biaya transaksi.

Dampak Bagi Investor Reksa Dana

Secara umum, dampak dari kedua kebijakan ini seharusnya minimal. 

Untuk PPn 11% yang biasanya dikenakan di transaksi melalui Agen Penjual yang mengenakan biaya seperti Bank, kenaikan PPn 1% itu sangat kecil.

Nasabah perbankan lebih melihat kualitas dari rekomendasi yang diberikan kepada tenaga pemasar dan jika memang bagus, biasanya tidak ragu untuk membayar lebih.

Sementara untuk Agen Penjual yang tidak menerapkan biaya transaksi, pada dasarnya tidak ada tambahan biaya apapun.

Untuk bea materai, Rp 10.000 dari transaksi Rp 10 juta sebenarnya sangat kecil dan relatif bisa diterima oleh investor. Namun mekanisme penagihan yang kompleks, seperti angka yang pro rate dan di bulan berikutnya menyebabkan di tahap awal mungkin akan terjadi kebingungan di pelaku pasar.

Semoga secepatnya ada petunjuk lebih lanjut dari regulator untuk mempermudah penerapan ini.

Semoga bermanfaat.

Advertisement

2 thoughts on “Dampak PPN 11% dan Bea Materai Rp 10.000 Bagi Investor Reksa Dana

  1. Selamat sore,
    Sudah membayar biaya materai ke agen, kemudian agen menyampaikan ke KSEI.

    Apa bisa cek login aplikasi KSEI pembayaran biaya materai sudah lunas atau belum?
    Terima kasih

    Salam hormat,
    Bambang

    Like

    1. Sore pak Bambang,

      Setahu saya belum ada mekanisme tersebut di Akses KSEI.

      Menurut saya, bukti pembayaran tersebut bisa disimpan, apabila ada sengketa atau pemeriksaan di masa mendatang.

      Semoga bermanfaat

      Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s