Kasus Hukum di 🇸🇬

Penggugat : Mantan Pengurus Yayasan Klenteng – LSJ
VERSUS
Tergugat 1 : Kuil Nan Bei Dou Mu Gong – Dou
Tergugat 2 : Pengurus Yayasan – Gojo

Gugatan : SGD 1 juta (Rp 1 M) Hutang Ga dibayar

Seperti apa ceritanya?
Mengapa tempat ibadah digugat?
Apa putusannya?

Cerita bermula di tahun 1950an, ketika orang tua LSJ meninggal, pengurus kuil yang mayoritas sudah berusia 80an meminta LSJ untuk meneruskan pengelolaan menggantikan orang tuanya.
Waktu itu LSJ tidak nyaman karena merasa tidak memiliki pengalaman dalam mengelola klenteng.

Tahun 2016, Mr T yang merupakan teman mereka berdua, memperkenalkan Gojo kepada LSJ.
Menurut Mr T, Gojo ini sudah berpengalaman menjadi pengurus kuil di beberapa tempat, sehingga bisa membantu LSJ mengurus kuil peninggalan orang tuanya.
Dari situ, LSJ amat mengandalkan Gojo.

Gojo menyarankan LSJ untuk mendirikan kuil baru untuk memperingati Festival Kew Ong Yah (suatu festival yang banyak dirayakan di 🇸🇬).
Gojo juga menyarankan kuil tersebut dinamakan Kuil Nan Bei Dou Mu Gong (saya singkat Kuil Dou).
Saran tersebut kemudian ditindaklanjuti.

Dalam pertemuan kedai kopi sekitar April – Mei 2016, hadir LSJ, Gojo, dan beberapa orang lain sepakat untuk mendirikan Kuil Dou.
Kuil Dou mendapatkan izin sebagai badan hukum berbentuk Yayasan pada Sept 2016, LSJ sebagai ketua Yayasan, Gojo dan orang2 yang hadir menjadi anggota.

Pertemuan April – Mei 2016

Versi LSJ : Ada kesepakatan “verbal” bahwa LSJ akan “meminjamkan” uang untuk pendirian Kuil, biaya festival, dan biaya terkait lainnya. Selanjutnya akan dikembalikan dari uang donasi selama Kuil Dou memiliki dana”.
Intinya : Kuil Dou Pinjam Uang LSJ.

Versi Kuil Dou dan Pengurusnya : Tidak ada pembicaraan sama sekali mengenai pinjam meminjam pada pertemuan tersebut.
Semua uang yang diberikan oleh LSJ ke Kuil Dou adalah Donasi.
Selama 2016 – 2018 sebelum masuk ke pengadilan, LSJ sudah menyumbangkan SGD 1.011.295 (Rp 11 M).

Pembuktian Pengadilan

Karena LSJ yang menggugat, maka LSJ yang harus menyediakan bukti adanya “Pinjaman” tersebut yang berasal dari “Kesepakatan Verbal”.

Bukti yang diajukan :

  1. Laporan Keuangan Audit terdapat akun “President Loan” 2017 SGD $607,336 dan 2018 SGD $740,885.
  2. Dokumen Pengakuan Utang dan Dokumen Detail Transaksi yang ditandatangani anggota pengurus yayasan.
  3. Email dari Gojo ke Pengurus Yayasan yang berisi laporan keuangan laporan dan no 2
  4. Pelaporan ke Pajak atas Lap keuangan Yayasan.

1-3 adalah notulen dari Rapat Umum Anggota

Mengapa Gojo juga digugat?
Karena menurut LSJ :

  1. Gojo adalah pihak yang menyarankan pendirian Kuil pertama kali.
  2. Gojo dianggap mewakili Kuil Dou ketika meminjam uang dan gagal dalam pengembaliannya.

Mengapa jumlahnya SGD 1 juta ?

Selisihnya sekitar SGD 260rb dibayarkan ke beberapa pihak lain untuk keperluan Kuil Dou dan tercatat dalam dokumen Detail Transaksi yang ditanda tangani pengurus.

Lap Keuangan $738,958 Dokumen Transaksi $150,000 + $50,000+ $46,456 + $25,881.

Dengan bukti begitu jelas, bagaimana pembelaan dari Tergugat 1 dan 2 ?

  1. Menyatakan bahwa tidak ada atau tidak mendengar jelas adanya kesepakatan verbal tersebut.
  2. LSJ ingin memperkaya diri sendiri melalui donasi.
  3. Kesepakatan tersebut jika ada, Kuil Dou belum berdiri.
  4. Dokumen pengakuan hutang dan transaksi, dibuat karena menurut pengurus yayasan, karena LSJ dan istrinya ribut besar perihal besarnya donasi ke Kuil Dou. Untuk menenangkan istrinya, dibuat seolah2 ada pengakuan utang.
  5. Tidak membaca dokumen notulen yang ditanda tangani.

Pertimbangan Pengadilan

  1. Kesepakatan verbal tidak bisa dibuktikan.
  2. Donasi itu ada slip, sementara LSJ tidak pernah diberikan slip.
  3. Laporan Keuangan Kuil Dou, Dokumen Pengakuan Utang dan Dokumen Detail Transaksi yang ditanda tangani dalam Rapat Umum Anggota diakui.
  4. Tuduhan LSJ memperkaya diri sendiri ditolak karena dia menagih sesuai dana yang diberikan tanpa bunga.
  5. Tidak membaca dokumen yang ditanda tangani tidak menjadi dasar menolak keberadaan dokumen tersebut.
  6. Kuil Dou tidak pernah mengoreksi laporan keuangan ke kantor pajak.

Putusan Pengadilan

  1. Kuil Dou dinyatakan memiliki hutang dan wajib mengembalikan SGD 1 juta ke LSJ dengan bunga 5.33% per tahun terutang sejak diputuskan sampai dilunasi.
  2. Kuil Dou dinyatakan memiliki hutang dan wajib mengembalikan SGD 1 juta ke LSJ dengan bunga 5.33% per tahun terutang sejak diputuskan sampai dilunasi
Link: https://t.co/8MjMVUAAqf

Apa yang bisa dipelajari ?
Bahwa sekalipun merupakan tempat ibadah, sebaiknya bisa didirikan menjadi Badan Hukum yang jelas dengan bentuk Yayasan.

Bahwa sekalipun merupakan tempat ibadah, sebaiknya bisa didirikan menjadi Badan Hukum yang jelas dengan bentuk Yayasan.

SEMOGA BERMANFAAT

Rudiyanto

Tinggalkan komentar

  1. avatar Tidak diketahui
  2. avatar Tidak diketahui
  3. avatar Tidak diketahui
  4. avatar Tidak diketahui
  5. avatar Tidak diketahui