Sebelumnya perkenalkan nama saya adalah Rudiyanto, saya bekerja sebagai salah satu tim riset pada perusahaan yang mengkhususkan diri pada jasa layanan analisa untuk instrumen reksa dana, obligasi, saham dan pasar uang. Sebagai perusahaan riset, hasil kerja saya bersama rekan-rekan saya cukup diakui, hal ini bisa dilihat dari berbagai kegiatan pemeringkatan dan pemberian penghargaan untuk instrumen pasar modal yang dipublikasikan di media menggunakan metode dan hasil riset dari pihak kami.

Dalam blog ini, saya akan lebih banyak berbagi tentang pengalaman dan pengetahuan saya seputar reksa dana. Berhubung ini adalah postingan pertama, saya ingin memulai dari hal yang paling sederhana dulu. Sebelum membahas lebih jauh tentang instrumen ini, ada 1 pertanyaan mendasar yang sebetulnya cukup mengganggu saya. Cara nulis yang benar itu “REKSA DANA” atau “REKSADANA” ya? 5 tahun saya berkecimpung di industri ini, sampai sekarang saya tidak tahu dengan pasti jawaban apa.

Sebagai investor atau pembaca mungkin anda tidak terlalu menyadari ( atau bahkan tidak peduli!!), tapi saya sendiri sebagai penulis merupakan pihak yang paling sering merasakan. Setiap kali saya atau rekan-rekan saya menyerahkan artikel untuk dipublikasikan di media, kata yang dipergunakan adalah “reksa dana”. Namun setelah diedit, tanpa ampun seluruh kata tersebut diganti menjadi “reksadana”.

Kebanyakan media massa yang saya ikuti menggunakan kata REKSADANA yang disambung sebagai acuan. Fine, tapi kalau anda teliti lebih jauh sebetulnya ada ketidakseragaman. Silakan lihat contoh di bawah ini yang mengambil potongan koran harian bisnis dan ekonomi terkemuka:


Judul tulisannya “DATA REKSA DANA” di kolom yang ada nama/jenis tulisannya “REKSADANA

Undang-Undang No 8 Tahun 1995

Kalau mau ditelusuri dari awal, kata yang paling pertama kali digunakan adalah mengacu pada Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Dari peraturan inilah, produk tersebut ini lahir. Detail peraturan dapat dilihat pada BAB IV Peraturan ini.
http://www.bapepam.go.id/reksadana/files/regulasi/UU_No_8_Tahun_1995_Pasar_Modal.pdf

Dalam peraturan tersebut, instrumen investasi ini disebut dengan “Reksa Dana” bukan “Reksadana”. Secara harfiah, Reksa berarti Wadah, Dana berarti (kumpulan ) Uang. Reksa Dana berarti suatu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat dan selanjutnya digunakan untuk tujuan investasi. Kata Reksa Dana juga lebih sesuai dengan padanan kata “Mutual Fund” yang terdiri dari 2 kata bukan 1 kata.
Nah, sepakat ya. Untuk selanjutnya, sharing-sharing saya yang selanjutnya akan menggunakan kata “Reksa Dana” sebagai acuan dalam penulisan.


“Melakukan copy & paste artikel berita ini dan atau mendistribusikan ulang melalui situs atau blog Anda tanpa izin tertulis adalah melanggar Hak Cipta / Copyright ©”

15 tanggapan untuk “Reksadana atau Reksa Dana ?”

  1. Rudiyanto Avatar
    Rudiyanto

    @alvis
    Salam pak Alvis,

    BAPEPAM sudah berubah nama 2 kali, menjadi BAPEPAM-LK dan selanjutnya menjadi OJK. Silakan mengecek ke situs OJK.

    Terima kasih

    Suka

  2. alvis Avatar
    alvis

    Yth, Bapak Rudi.
    Saya mau bertanya, reksa dana yang ada dibapepam apakah sudah portofolio?
    terimakasih.

    Suka

  3. Rudiyanto Avatar
    Rudiyanto

    @andri harianto
    Selamat Pagi Pak Andri,

    Boleh tahu kalau dana tidak terlalu besar itu di kisaran berapa ?

    Suka

  4. andri harianto Avatar
    andri harianto

    Selamat malam , Bpk Rudi .

    Apakah ada broker dengan kemampuan expert yang mau mengelola dana yang tidak terlalu besar . Namun dikelola dalam saham – saham global , tentusaja broker tersebut bekerja jujur dan tempat bekerja broker tersebut terdaftar di Bapepam .

    Terima kasih atas infonya .

    Suka

  5. Rudiyanto Avatar
    Rudiyanto

    @awan
    Bisa ke BAPEPAM.go.id atau ke infovesta.com

    Suka

  6. awan Avatar
    awan

    pak, mau tanya dong. kalo mau melihat data2 nama reksadana di indonesia masuk ke situs apa ya?

    Suka

  7. Rudiyanto Avatar
    Rudiyanto

    @Juni
    Salam Juni,

    Untuk investasi di saham maupun di reksa dana sekarang sudah sama amannya karena menggunakan Bank Kustodian. Pemilihan antara saham atau reksa dana sebaiknya didasarkan pada ketertarikan, waktu, dan besaran modal. Kalau memang belum ada modal, yang paling gampang adalah dari reksa dana. Sebab percuma, anda buka rekening di saham tapi tidak bisa beli saham apapun karena jumlahnya kecil.

    Suka

  8. Juni Avatar
    Juni

    Pak, sy baru mau mencoba berinvestasi kecil-kecilan. Belum pernah membeli reksa dana maupun saham. Menurut bapak untuk amannya sy memulai investasi membeli reksa dana atau saham? dan sebaiknya perusahaan sekuritas mana yg aman? Terima kasih atas infonya.

    Suka

  9. […] diambil di sini Filed Under: Investment Tagged With: reksadana About Farah Dini NovitaAn Independent financial […]

    Suka

  10. Daniel Avatar

    great post, thanks for sharing

    Suka

  11. […] Rudiyanto » Reksadana atau Reksa Dana ? Tags: fungsi pasar modal,   fungsi pasar modal instrumen pasar modal perkembangan pasar modal jurnal pasar modal,   instrumen pasar modal,   makalah pasar modal,   Obligasi,   pasar uang,   perkembangan pasar modal,   sejarah pasar modal,   Bapepam : Sejarah Pasar ModalIndonesia Capital Market Supervisory Agency … Sejarah Pasar Modal Pasar Modal Indonesia – Orde LamaSejarah Pasar Modal Indonesia | DakiUnta.ComSecara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka.Sejarah Pasar Modal Indonesia | Sick Sad Little World←Americans Certain Lehman’s Bad, Just Not Sure It’s Bad for ThemPasar Modal IndonesiaPasar Modal Indonesia … makalah sejarah … More from this userSejarah Pasar ModalSejarah Pasar Modal Indonesia. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Comments (0) Posted by admin on Thursday, December 2nd, 2010 […]

    Suka

  12. Rudiyanto Avatar

    @arie
    Ok, make sense kalau begitu

    Suka

  13. arie Avatar
    arie

    terima kasih pak…
    pke punya papa saya….saya hanya mengelola uangnya saja….tp tetap atas nama papa saya

    Suka

  14. rudiyanto Avatar

    @arie
    Yth Pak Arie,

    Perbedaan antara Danareksa dan Reksa Dana akan saya bahas dalam artikel berikutnya. Pada dasarnya itu adalah berbeda karena yang satu adalah perusahaan dan satunya lagi berbentuk produk.

    Hanya ada cara untuk menghitung harga wajar untuk saham dan obligasi akan tetapi tidak ada cara untuk menghitung harga wajar reksa dana karena reksa dana hanya berfungsi sebagai wadah untuk menampung instrumen. Hal ini disebabkan karena instrumen saham dan obligasi yang terdapat dalam reksa dana bisa berubah, Hari ini bisa lain dengan besok. Jadi bisa saja reksa dana yang hari ini harganya wajar tiba-tiba besok jadi tidak wajar karena diisi dengan saham-saham yang harganya tidak wajar pula. Harga wajar tersebut bisa dihitung dengan catatan saham dan obligasinya dipegang dan tidak akan diganti seumur hidup reksa dana tersebut.

    Bagus sekali anda sudah berinvestasi dalam usia yang muda, semoga sukses dengan pilihan investasi anda. Cuma apakah anda tidak dimintain NPWP? setahu saya itu sudah wajib?

    Suka

  15. arie Avatar

    info yg bermanfaat…..
    satu lg….beda reksa dana dengan dana reksa ap y??sama ato beda??
    mas rudi,cara menghitung nilai wajar reksa dana gmn y??saya mhs yg mencoba invest ke reksa dana. saya sudah invest k manulife saham andalan dg agen penjual bank commenwealth.tp investna kecil2an mas…..maklum mhs….
    trima kasih……

    Suka

Tinggalkan Balasan ke Serba Serbi Reksa Dana Part I Batalkan balasan

  1. avatar Tidak diketahui
  2. avatar Tidak diketahui
  3. avatar Tidak diketahui
  4. avatar Tidak diketahui
  5. avatar Tidak diketahui