Sebelumnya perkenalkan nama saya adalah Rudiyanto, saya bekerja sebagai salah satu tim riset pada perusahaan yang mengkhususkan diri pada jasa layanan analisa untuk instrumen reksa dana, obligasi, saham dan pasar uang. Sebagai perusahaan riset, hasil kerja saya bersama rekan-rekan saya cukup diakui, hal ini bisa dilihat dari berbagai kegiatan pemeringkatan dan pemberian penghargaan untuk instrumen pasar modal yang dipublikasikan di media menggunakan metode dan hasil riset dari pihak kami.
Dalam blog ini, saya akan lebih banyak berbagi tentang pengalaman dan pengetahuan saya seputar reksa dana. Berhubung ini adalah postingan pertama, saya ingin memulai dari hal yang paling sederhana dulu. Sebelum membahas lebih jauh tentang instrumen ini, ada 1 pertanyaan mendasar yang sebetulnya cukup mengganggu saya. Cara nulis yang benar itu “REKSA DANA” atau “REKSADANA” ya? 5 tahun saya berkecimpung di industri ini, sampai sekarang saya tidak tahu dengan pasti jawaban apa.
Sebagai investor atau pembaca mungkin anda tidak terlalu menyadari ( atau bahkan tidak peduli!!), tapi saya sendiri sebagai penulis merupakan pihak yang paling sering merasakan. Setiap kali saya atau rekan-rekan saya menyerahkan artikel untuk dipublikasikan di media, kata yang dipergunakan adalah “reksa dana”. Namun setelah diedit, tanpa ampun seluruh kata tersebut diganti menjadi “reksadana”.
Kebanyakan media massa yang saya ikuti menggunakan kata REKSADANA yang disambung sebagai acuan. Fine, tapi kalau anda teliti lebih jauh sebetulnya ada ketidakseragaman. Silakan lihat contoh di bawah ini yang mengambil potongan koran harian bisnis dan ekonomi terkemuka:

Judul tulisannya “DATA REKSA DANA” di kolom yang ada nama/jenis tulisannya “REKSADANA”
Undang-Undang No 8 Tahun 1995
Kalau mau ditelusuri dari awal, kata yang paling pertama kali digunakan adalah mengacu pada Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Dari peraturan inilah, produk tersebut ini lahir. Detail peraturan dapat dilihat pada BAB IV Peraturan ini.
http://www.bapepam.go.id/reksadana/files/regulasi/UU_No_8_Tahun_1995_Pasar_Modal.pdf
Dalam peraturan tersebut, instrumen investasi ini disebut dengan “Reksa Dana” bukan “Reksadana”. Secara harfiah, Reksa berarti Wadah, Dana berarti (kumpulan ) Uang. Reksa Dana berarti suatu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat dan selanjutnya digunakan untuk tujuan investasi. Kata Reksa Dana juga lebih sesuai dengan padanan kata “Mutual Fund” yang terdiri dari 2 kata bukan 1 kata.
Nah, sepakat ya. Untuk selanjutnya, sharing-sharing saya yang selanjutnya akan menggunakan kata “Reksa Dana” sebagai acuan dalam penulisan.
“Melakukan copy & paste artikel berita ini dan atau mendistribusikan ulang melalui situs atau blog Anda tanpa izin tertulis adalah melanggar Hak Cipta / Copyright ©”

Tinggalkan Balasan ke awan Batalkan balasan