Sebelumnya perkenalkan nama saya adalah Rudiyanto, saya bekerja sebagai salah satu tim riset pada perusahaan yang mengkhususkan diri pada jasa layanan analisa untuk instrumen reksa dana, obligasi, saham dan pasar uang. Sebagai perusahaan riset, hasil kerja saya bersama rekan-rekan saya cukup diakui, hal ini bisa dilihat dari berbagai kegiatan pemeringkatan dan pemberian penghargaan untuk instrumen pasar modal yang dipublikasikan di media menggunakan metode dan hasil riset dari pihak kami.
Dalam blog ini, saya akan lebih banyak berbagi tentang pengalaman dan pengetahuan saya seputar reksa dana. Berhubung ini adalah postingan pertama, saya ingin memulai dari hal yang paling sederhana dulu. Sebelum membahas lebih jauh tentang instrumen ini, ada 1 pertanyaan mendasar yang sebetulnya cukup mengganggu saya. Cara nulis yang benar itu “REKSA DANA” atau “REKSADANA” ya? 5 tahun saya berkecimpung di industri ini, sampai sekarang saya tidak tahu dengan pasti jawaban apa.
Sebagai investor atau pembaca mungkin anda tidak terlalu menyadari ( atau bahkan tidak peduli!!), tapi saya sendiri sebagai penulis merupakan pihak yang paling sering merasakan. Setiap kali saya atau rekan-rekan saya menyerahkan artikel untuk dipublikasikan di media, kata yang dipergunakan adalah “reksa dana”. Namun setelah diedit, tanpa ampun seluruh kata tersebut diganti menjadi “reksadana”.
Kebanyakan media massa yang saya ikuti menggunakan kata REKSADANA yang disambung sebagai acuan. Fine, tapi kalau anda teliti lebih jauh sebetulnya ada ketidakseragaman. Silakan lihat contoh di bawah ini yang mengambil potongan koran harian bisnis dan ekonomi terkemuka:
Judul tulisannya “DATA REKSA DANA” di kolom yang ada nama/jenis tulisannya “REKSADANA”
Undang-Undang No 8 Tahun 1995
Kalau mau ditelusuri dari awal, kata yang paling pertama kali digunakan adalah mengacu pada Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Dari peraturan inilah, produk tersebut ini lahir. Detail peraturan dapat dilihat pada BAB IV Peraturan ini.
http://www.bapepam.go.id/reksadana/files/regulasi/UU_No_8_Tahun_1995_Pasar_Modal.pdf
Dalam peraturan tersebut, instrumen investasi ini disebut dengan “Reksa Dana” bukan “Reksadana”. Secara harfiah, Reksa berarti Wadah, Dana berarti (kumpulan ) Uang. Reksa Dana berarti suatu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat dan selanjutnya digunakan untuk tujuan investasi. Kata Reksa Dana juga lebih sesuai dengan padanan kata “Mutual Fund” yang terdiri dari 2 kata bukan 1 kata.
Nah, sepakat ya. Untuk selanjutnya, sharing-sharing saya yang selanjutnya akan menggunakan kata “Reksa Dana” sebagai acuan dalam penulisan.
“Melakukan copy & paste artikel berita ini dan atau mendistribusikan ulang melalui situs atau blog Anda tanpa izin tertulis adalah melanggar Hak Cipta / Copyright ©”
info yg bermanfaat…..
satu lg….beda reksa dana dengan dana reksa ap y??sama ato beda??
mas rudi,cara menghitung nilai wajar reksa dana gmn y??saya mhs yg mencoba invest ke reksa dana. saya sudah invest k manulife saham andalan dg agen penjual bank commenwealth.tp investna kecil2an mas…..maklum mhs….
trima kasih……
LikeLike
@arie
Yth Pak Arie,
Perbedaan antara Danareksa dan Reksa Dana akan saya bahas dalam artikel berikutnya. Pada dasarnya itu adalah berbeda karena yang satu adalah perusahaan dan satunya lagi berbentuk produk.
Hanya ada cara untuk menghitung harga wajar untuk saham dan obligasi akan tetapi tidak ada cara untuk menghitung harga wajar reksa dana karena reksa dana hanya berfungsi sebagai wadah untuk menampung instrumen. Hal ini disebabkan karena instrumen saham dan obligasi yang terdapat dalam reksa dana bisa berubah, Hari ini bisa lain dengan besok. Jadi bisa saja reksa dana yang hari ini harganya wajar tiba-tiba besok jadi tidak wajar karena diisi dengan saham-saham yang harganya tidak wajar pula. Harga wajar tersebut bisa dihitung dengan catatan saham dan obligasinya dipegang dan tidak akan diganti seumur hidup reksa dana tersebut.
Bagus sekali anda sudah berinvestasi dalam usia yang muda, semoga sukses dengan pilihan investasi anda. Cuma apakah anda tidak dimintain NPWP? setahu saya itu sudah wajib?
LikeLike
terima kasih pak…
pke punya papa saya….saya hanya mengelola uangnya saja….tp tetap atas nama papa saya
LikeLike
@arie
Ok, make sense kalau begitu
LikeLike
great post, thanks for sharing
LikeLike
Pak, sy baru mau mencoba berinvestasi kecil-kecilan. Belum pernah membeli reksa dana maupun saham. Menurut bapak untuk amannya sy memulai investasi membeli reksa dana atau saham? dan sebaiknya perusahaan sekuritas mana yg aman? Terima kasih atas infonya.
LikeLike
@Juni
Salam Juni,
Untuk investasi di saham maupun di reksa dana sekarang sudah sama amannya karena menggunakan Bank Kustodian. Pemilihan antara saham atau reksa dana sebaiknya didasarkan pada ketertarikan, waktu, dan besaran modal. Kalau memang belum ada modal, yang paling gampang adalah dari reksa dana. Sebab percuma, anda buka rekening di saham tapi tidak bisa beli saham apapun karena jumlahnya kecil.
LikeLike
pak, mau tanya dong. kalo mau melihat data2 nama reksadana di indonesia masuk ke situs apa ya?
LikeLike
@awan
Bisa ke BAPEPAM.go.id atau ke infovesta.com
LikeLike
Selamat malam , Bpk Rudi .
Apakah ada broker dengan kemampuan expert yang mau mengelola dana yang tidak terlalu besar . Namun dikelola dalam saham – saham global , tentusaja broker tersebut bekerja jujur dan tempat bekerja broker tersebut terdaftar di Bapepam .
Terima kasih atas infonya .
LikeLike
@andri harianto
Selamat Pagi Pak Andri,
Boleh tahu kalau dana tidak terlalu besar itu di kisaran berapa ?
LikeLike
Yth, Bapak Rudi.
Saya mau bertanya, reksa dana yang ada dibapepam apakah sudah portofolio?
terimakasih.
LikeLike
@alvis
Salam pak Alvis,
BAPEPAM sudah berubah nama 2 kali, menjadi BAPEPAM-LK dan selanjutnya menjadi OJK. Silakan mengecek ke situs OJK.
Terima kasih
LikeLike