Meski sudah menulis puluhan artikel di blog ini, terkadang saya masih menemukan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya amat awam. Selain itu, saya juga masih banyak menemui fakta di lapangan bahwa masih ada investor / calon investor yang percaya dengan harga reksa dana yang baru (murah) akan lebih baik, bahwa semakin mahal reksa dana semakin sulit untuk naik dan lain sebagainya. Untuk itu, dalam kesempatan kali ini, saya akan sedikit kembali back to basic. Supaya para pembaca blog yang masih awam bisa catching up, juga supaya para veteran bisa sedikit refreshing. Dengan memahami bagaimana reksa dana terbentuk, diharapkan investor semakin mengerti apa saja yang harus diperhatikan dan apa yang tidak dalam berinvestasi di instrumen ini.
Proses terbentuknya reksa dana sampai dengan terbentuknya NAB/Up secara sederhana terdiri dari 5 tahapan sebagai berikut:
Penjelasan dari ke 5 tahapan adalah sebagai berikut:
- Manajer Investasi mengikat Kontrak dengan Bank Kustodian untuk melakukan pengelolaan dana masyarakat. Kontrak tersebut disebut Kontrak Investasi Kolektif dan produk turunan dari kontrak tersebut adalah reksa dana. Hal ini menjelaskan mengapa dalam prospektus, nama agen penjual tidak dicantumkan. Selain itu, investor juga tidak menandatangani kontrak dengan Manajer Investasi. Dalam hal ini investor berpartisipasi dalam kontrak dengan membeli reksa dana.
- Investor yang tertarik kepada reksa dana tersebut kemudian berinvestasi pada reksa dana dengan mentransfer uangnya ke rekening atas nama REKSA DANA. Uang tidak ditransfer ke rekening Manajer Investasi ataupun Bank Kustodian, dalam contoh di atas digunakan ilustrasi 3 investor dengan total investasi Rp 100 juta. Oleh karena itu, hati-hati bagi anda apabila ada yang mengklaim reksa dana, namun meminta anda mentransfer ke nomor rekening perusahaan. Hal ini tidak diperbolehkan. Transfer hanya boleh dilakukan kepada nomor rekening atas nama reksa dana di rekening bank kustodian, atau rekening bank lain yang ditunjuk sebagai bank penampung.
- Salah satu kewajiban bank kustodian adalah menerbitkan unit penyertaan. Karena pertama kali reksa dana terbentuk harganya adalah Rp 1000. maka masing-masing investor mendapat unit penyertaan sebesar nilai investasi dibagi dengan Rp 1000. Hal ini hanya berlaku bagi investor yang membeli pada reksa dana pertama kali, selanjutnya mengikuti harga pasar yang berlaku dengan ketentuan in complete application dan in good fund sebelum jam 13.00 WIB.
- Dana yang diperoleh kemudian dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan kebijakan yang ada dalam prospektus. Dalam contoh ini, Manajer Investasi diinvestasikan ke dalam saham, obligasi dan deposito. Hasil pemilihan investasi yang menjadi portofolio inilah yang selanjutnya akan menentukan baik buruknya kinerja reksa dana, BUKAN tinggi rendahnya harga reksa dana sendiri.
- Selanjutnya Bank Kustodian akan menjalankan kewajiban yang satu lagi yaitu administrasi dan perhitungan NAB/Up. Administrasi mencakup administrasi unit penyertaan dengan nasabah pada langkah 2 dan administrasi jual beli efek beserta pembayaran dan penyimpanannya. Setelah itu, pada setiap akhir hari, Bank Kustodian akan menghitung NAB/Up reksa dana seperti yang terlihat dalam tabel. Cara perhitungannya adalah pertama, seluruh portofolio investasi dijumlahkan. Hasil penjumlahan disebut Jumlah Aktiva. Selanjutnya angka tersebut akan dikurangi dengan segala biaya dan kewajiban seperti biaya manajer investasi, biaya bank kustodian, biaya transaksi pembelian efek, dan biaya lain2 seperti yang di atur dalam ketentuan prospektus. Hasil pengurangan selanjutnya disebut Nilai Aktiva Bersih (NAB). Untuk memudahkan, biaya dan kewajiban digunakan asumsi 0 karena reksa dana baru dibentuk. NAB juga sering disebut AUM (Asset Under Management) yang sekaligus menunjukkan jumlah dana yang dikelola. Pembagian antara NAB dengan Unit Penyertaan (bukti kepemilikan reksa dana) disebut NAB/UP atau lazimnya dikenal sebagai harga reksa dana. Karena pertama kali dibentuk reksa dana harus diharga Rp 1000, maka unit penyertaan dihitung sedemikian rupa sehingga menghasilkan pembagian yang = Rp 1000. Dalam contoh di atas, adalah 100.000 unit. Ketentuan ini hanya berlaku pada saat pertama kali reksa dana diterbitkan, selanjutnya unit penyertaan akan mengikuti harga pasar.
Demikian asal usul reksa dana terbentuk. Pada kesempatan lain, saya akan menjelaskan tentang mekanisme bagaimana harga reksa dana naik / turun dan apa yang terjadi jika investor melakukan pembelian / penjualan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.
Oh ya, sebelum selesai, dalam kesempatan ini saya juga ingin mengajak teman2 disini untuk berbuat baik. Berbuat baik bisa dilakukan dengan banyak cara, bisa dengan cara beramal, memberikan sumbangan, mengunjungi panti asuhan dan panti jompo, dan lain-lain. Salah satu cara yang suka saya gunakan adalah donor darah. Setetes darah kita sangat bermanfaat bagi yang membutuhkan. Jadi jika teman2 merasa sehat, berat badan di atas 50 Kg, tidak ada salahnya untuk mendonorkan darahnya bagi sesama. Sebagai informasi, donor darah juga menjadi salah satu bucket list saya. Sebelum tutup usia, saya menargetkan agar bisa melakukan donor darah setidaknya 100 kali, dan ini adalah milestone yang pertama :
Jika Anda Berbuat Kebaikan, Kalaupun Hal Baik Belum Mendatangi Anda, Keburukan Sudah Menjauh Dari Anda.
Jika Anda Berbuat Keburukan, Kalaupun Hal Buruk Belum Terjadi Pada Anda, Kebaikan Sudah Menjauhi Anda.
Mohon maaf, jika sedikit Out of Topik. Selamat beraktivitas….
Penyebutan produk investasi (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.

Tinggalkan komentar