Apa kabar para pembaca yang terhormat, semoga selalu sehat dan sukses selalu.
Pada kesempatan kali ini, saya ingin membuat segmen baru dalam blog ini yaitu segmen umpan balik atau Feed Back.
Sebagai informasi, minggu lalu, saya bersama rekan dari Manajer Investasi lain, Bank Agen Penjual dan Depkominfo baru saja berkesempatan untuk berpartisipasi sebagai salah satu narasumber untuk memberikan sharing tentang sistem transaksi elektronik untuk reksa dana yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selama karier saya di industri reksa dana, event kemarin benar-benar merupakan event yang sangat positif bagi pasar modal karena para pelaku diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan seperti apa rancangan peraturan yang baik agar industri reksa dana ini dapat semakin berkembang.
Para pelaku pasar modal juga diberikan kesempatan untuk mendengarkan alasan dibalik penetapan suatu peraturan sehingga kami bisa lebih memahami manfaat dari peraturan tersebut. Sedikit sharing, perusahaan Manajer Investasi yang ada dalam industri reksa dana saat ini beraneka ragam. Ada yang model bisnisnya memasarkan sendiri, ada yang memasarkan lewat bank, ada pula yang berbentuk investment boutique sehingga hanya menangani segelintir nasabah saja. Belum lagi kita bicara strategi pengelolaan reksa dananya. Sehingga ketika suatu peraturan baru terbit, direvisi atau dihilangkan, selalu saja ada pihak yang merasa pihak lain mendapat manfaat lebih banyak sementara dirinya tidak. Dengan adanya pemahaman, kita jadi bisa saling mengerti seperti apa industri reksa dana ini sehingga ketika kebijakan baru diambil, resistensi dari pelaku juga dapat diminimalkan.
Berkaca dari pengalaman itu, kemudian saya berpikir, alangkah baiknya jika suatu peraturan tidak hanya mendapat masukan dari para pelaku pasar modal seperti Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Bank Agen Penjual Reksa Dana, akan tetapi juga dari investor langsung. Memang, blog ini bukan corong langsung dari pemerintah. Namun harapannya, ketika saya atau rekan-rekan Manajer Investasi lain yang mungkin membaca blog ini dan berkesempatan untuk datang ke acara serupa, bisa membantu menyampaikan masukan. Bisa juga, siapa tahu, ternyata blog ini juga dibaca juga oleh otoritas yang bersangkutan.
Namanya masukan, bisa positif, bisa negatif, bisa diterima, bisa pula tidak. Bisa juga ternyata kita salah mengerti dari maksud yang disampaikan. Agar terarah, saya akan membuka suatu topik tertentu saja sehingga tidak ngalor ngidur kesana kemari, Sebagai administrator blog ini, saya akan coba mentabulasikan semua feedback agar mudah dibaca.
Topik yang ingin saya angkat kali ini adalah peraturan baru tentang Agen Penjual Reksa Dana. Dalam upaya meningkatkan jumlah investor, diterbitkan suatu draft peraturan yang salah satu pasalnya memperluas cakupan agen penjual reksa dana dari yang selama ini Bank dan perusahaan sekuritas, menjadi lebih luas. Mulai dari perusahaan perusahaan asuransi, bank, perusahaan penasehat investasi, perusahaan financial planner, bahkan sampai pada perusahaan pegadaian, pos dan perusahaan yang bergerak dibidang ritel (saya menerjemahkan riset sebagai minimarket). Dibuka pula kesempatan bagi perusahaan yang memang sejak di awal dengan bidang usaha agen penjual reksa dana sehingga berkesempatan menambah bidang usaha baru. Perorangan juga diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang ada. Ketentuan lengkap bisa dibaca di link ini.
Namanya draft, bisa jadi peraturan bisa juga tidak. Bisa juga setelah masukan ternyata lain daripada draft awalnya karena ada masukan.
Sebagaimana diketahui, salah satu kendala dalam industri reksa dana ini adalah permasalahan tatap muka. Manajer Investasi dan Agen Penjual diharuskan untuk tatap muka langsung secara fisik dengan calon nasabah sebagai persyaratan pembukaan rekening, sementara tidak semua Manajer Investasi dan Bank memiliki kapasitas untuk membangun cabang dalam jumlah besar. Akibatnya investor dari luar kota atau pelosok tidak bisa berinvestasi karena tidak adanya cabang pada tempat tersebut. Dengan semakin banyak agen penjual, tentu jumlah investor reksa dana bisa tumbuh lebih cepat. Sebagai informasi, pemerintah menargetkan 5 juta investor, sementara jumlah investor saat ini baru 200ribuan.
Nah, yang menjadi topik utama dalam Feedback edisi pertama ini adalah Misalkan setelah peraturan ini ternyata diterbitkan, Reksa Dana ternyata bisa dibeli di Minimarket dan kantor pos. Katakanlah Alfamart, Indomaret, Circle K, Seven Eleven, Lawson, atau nama-nama lain yang selama ini menjadi langganan belanja anda, apakah anda akan nyaman untuk mempercayakan rencana hari tua, pendidikan anak, biaya pernikahan, biaya kuliah S2 anda atau rencana keuangan lainnya dengan berinvestasi melalui cabang agen penjual tersebut? Saya berasumsi ritel adalah minimarket karena jumlah cabang mereka yang banyak yang sudah mencapai ribuan. Jangkauan dari minimarket di Indonesia mungkin hanya bisa ditandingi oleh bank. Tentu jaringan yang luas ini bisa dimanfaatkan. Namun bisa saja asumsi saya salah.
Cara transaksinya tetap sama seperti cara pembelian reksa dana biasa yaitu dana tetap harus ditransfer sehingga tidak diserahkan secara tunai kepada pegawai toko yang bersangkutan. Fungsi dari agen penjual hanya sebagai pihak yang melakukan tatap muka langsung dengan nasabah dan administrasi dokumen. Selanjutnya, mereka juga berperan sebagai agen dan administrator dalam hal nasabah ingin melakukan penambahan atau redemption. Inti dari aturan ini adalah dengan cabang yang semakin banyak, jumlah investor dapat semakin bertambah banyak.
Mohon feedback bisa disampaikan seperti:
- Ya saya nyaman karena …… atau
- Saya kurang nyaman karena ….. atau
- Bisa juga ditambahkan lagi seperti akan lebih baik lagi jika ……
Tidak ada yang benar dan salah dalam hal ini. Semua dipersilakan berpendapat sepanjang tetap menjaga sopan santun.
Penyebutan produk investasi (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.
Tinggalkan Balasan ke Teguh Wijayanto Batalkan balasan