Sebagai warga negara yang baik, salah satu kewajiban kita adalah patuh pada pelaporan dan pembayaran pajak. Tanggal 31 Maret 2017 adalah batas akhir bagi Wajib Pajak (WP) Perorangan untuk melaporkan SPT tahun 2016nya. Pada dasarnya di dalam SPT, ada 2 komponen yaitu penghasilan dan harta. Reksa dana merupakan salah satu harta yang perlu dilaporkan dalam SPT Pajak.
Untuk memudahkan pelaporan reksa dana dalam SPT pajak, Panin Asset Management pada tahun 2017 ini meluncurkan fitur baru yaitu Laporan Pajak. Fitur ini akan memudahkan pelaporan reksa dana dalam SPT tahunannya.
Adapun contoh tampilan dari fitur Laporan Pajak yang bisa diakses melalui situs www.panin-am.co.id adalah sebagai berikutSetelah melakukan log in, nasabah Panin Asset Management bisa memilih icon laporan pajak yang terdapat pada bagian kiri bawah menu.
Setelah dipilih ada tampilan data mulai dari 2014 hingga 2016 yang bisa dipilih sesuai dengan periode laporan pajak yang diinginkan
Untuk pelaporan SPT tahun 2017, yang dipilih adalah 2016. Setelah dipilih selanjutnya akan muncul perincian untuk harta dan pendapatan.
Laporan Harta
Silakan trus scroll ke bawah untuk melihat fitur lebih lengkapnya.
Yang dilaporkan pada bagian harta dalam pajak adalah posisi per akhir tahun 2016. Ada perdebatan mengenai nilai yang perlu dilaporkan, apakah menggunakan nilai modal atau nilai pasar. Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel2 sebelum tentang pajak, yang diinginkan dalam pajak adalah mengetahui apakah harta yang kita peroleh berasal dari penghasilan yang telah dibayarkan pajaknya.
Dengan menggunakan dasar “harta yang kita peroleh”, maka penekanannya adalah berapa jumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut. Untuk itu, nilai yang dilaporkan adalah menggunana harga perolehan atau harga modal. Namun untuk anda yang tetap berkeras untuk menggunakan harga pasar dipersilakan karena pada informasi yang disediakan, informasi harga perolehan dan harga pasar ditampilkan.
Pada bagian bawah, langsung tertera bentuk laporan harta pada SPT. Anda cukup mengisi persis seperti yang ditampilkan saja.
| Penyempurnaan Fitur Laporan Pajak Panin AM – 16 Maret 2017
Salah satu hal yang menjadi pertanyaan nasabah dalam hal pelaporan pajak adalah penggunaan Tahun Perolehan. Ada yang berpendapat seharusnya menggunakan tahun pertama kali berinvestasi, ada pula yang berpendapat menggunakan tahun terakhir. Ada pula yang bertanya, bagaimana kalau sempat ditarik semua baru kemudian dilakukan investasi? Bagaimana jika dilakukan transaksi jual beli yang aktif dan switching ? Penggunaan tahun awal berinvestasi bisa menimbulkan pertanyaan, mengapa tahun perolehannya sudah lama sementara nilai perolehannya bertambah terus? Penggunaan tahun terakhir berinvestasi juga menimbulkan pertanyaan, bagaimana jika belinya sudah lama dan akumulasinya cukup besar? Nantinya ada kesan ada pendapatan besar sekali di tahun terakhir karena perolehan yang besar sehingga kita harus menjelaskan kepada petugas pajak tentang transaksi tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu setelah berbagai pertimbangan, konsepnya adalah kembali ke dasar yaitu apakah pembelian reksa dana pada suatu tahun telah berasal dari pendapatan yang telah dibayarkan pajaknya. Karena laporan SPT dilakukan secara tahunan, maka pembelian reksa dana juga seharusnya tahunan. Untuk itu, daripada menggabungkan semuanya dalam 1 tahun, sebaiknya dipisah per tahun berdasarkan tahun pembeliannya. Dengan membaginya per tahun, wajib pajak bisa mengetahui dengan tepat jumlah uang yang dikeluarkannya pada tahun tersebut untuk memperoleh reksa dana. Untuk data yang sama, setelah dilakukan penyesuaian menjadi sebagai berikut : Jadi daripada melaporkan harga perolehan sebesar Rp 181 juta pada tahun 2016 yang bisa menimbulkan pertanyaan karena seolah-oleh semua reksa dana dibeli pada tanggal tersebut, atau mencatat 2013 sebagai tahun pertama kali melakukan pembelian tapi angkanya naik terus, maka bisa dipecah dengan detail sesuai tahun perolehan di atas. Cara di atas bukannya tanpa kelemahan, untuk transaksi yang hanya pembelian saja tidak menjadi masalah. Namun ketika terjadi transaksi jual beli, modal yang dikeluarkan harus disesuaikan dengan transaksi tersebut. Selama ini pencatatan reksa dana menggunakan konsep harga rata-rata. Untuk itu, perhitungan nilai perolehan di atas menggunakan harga rata-rata pada tahun 2016 sesuai dengan pemilihan laporan pajaknya. Angka rata-rata ini dapat berubah setiap tahun apabila ada transaksi pembelian dan penjualan. Untuk itu, nilai perolehan pada tahun 2013 yang dilihat pada laporan pajak 2016 akan berbeda jika dilihat lagi pada laporan pajak 2017. Hal ini disebabkan karena penggunaan harga rata-rata tersebut. Jadi yang mana yang dipergunakan? Terus terang untuk hal ini dikembalikan kepada masing-masing investor. Apakah mau melaporkannya menggunakan data kumpulan saja atau data detail per tahun. Pencatatan tahun perolehan juga masih ada perbedaan pendapat. Wajib pajak dipersilakan menggunakan tahun terakhir ataupun tahun awal. Untuk sistem di Panin AM digunakan tahun terakhir. Bagaimana jika sudah terlanjur mencatatkan menggunakan kumpulan? Tidak masalah, anda bisa melakukan pembetulan SPT dengan mengganti dari yang tadinya kumpulan menjadi per tahun. |
Laporan Pendapatan
Sesuai dengan Undang-Undang perpajakan dan pasar modal yaitu Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 3 Poin (i) yang bunyinya sebagai berikut :
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah sebagai berikut bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
Sumber : UU Tentang Pajak Penghasilan
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Pasal 18 yang berbunyi reksa dana dapat berbentuk :
a. Perseroan; atau
b. kontrak investasi kolektif.
Sumber: UU Pasar Modal
Pada dasarnya semua reksa dana yang ada saat ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga memenuhi syarat untuk dikecualikan dari Objek Pajak sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008.
Meski bukan merupakan objek pajak, pendapatan dari reksa dana juga tetap perlu dilaporkan. Yang dimaksud dengan pendapatan adalah keuntungan yang diperoleh dari transaksi penjualan (redemption) dan pengalihan (switching). Bagaimana jika rugi? Untuk kerugian reksa dana tidak perlu dilaporkan, untuk itu, hasil transaksi reksa dana selama 1 tahun bisa digabungkan jadi 1. Hasil dari keuntungan – kerugian transaksi selama 1 tahun dijumlahkan semua dan baru dilaporkan jika totalnya untung.
Untuk pendapatan dalam bentuk deviden seperti jika berinvestasi pada Panin Dana Pendapatan Berkala, baik untuk deviden yang ditransfer ke rekening bank ataupun yang langsung dibelikan reksa dana lain, tetap diakui sebagai pendapatan. Fitur Laporan Pajak pada website www.panin-am.co.id telah memperhitungkan semua faktor di atas.
Berdasarkan rekapitulasi di atas, yang perlu dilaporkan dalam SPT tahunan adalah sebagai berikut :
Demikian fitur yang dikembangkan oleh Panin Asset Management ini ditujukan kepada nasabah untuk mempermudah pelaporan pajaknya. Semoga bermanfaat
Penyebutan produk investasi (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.
Facebook : https://www.facebook.com/rudiyanto.blog
Twitter : https://twitter.com/Rudiyanto_zh
Sumber Gambar : Pajak.go.id
Sumber Data : Panin Asset Management








Tinggalkan Balasan ke Rudiyanto Batalkan balasan