Rumah Warisan Orang Tua. Anak: 3 Mau Jual, 1 Tidak. Apa Putusan Pengadilan?

Kasus hukum 🇸🇬

Penggugat : Kit, Hee, Foh
Tergugat : Choy
Semuanya kakak beradik.

Objek : Rumah warisan Rp 44 M
Masalah : Waktu meninggal, bapak buat wasiat jika dijual harus 4 kakak adik setuju

Kit, Hee, Foh mau jual, Choy menolak lanjut ke pengadilan

Siapa yang menang?

Bapak (Peng) meninggal di September 1989, membuat wasiat pada Maret 1970.

Isinya Kit dan Choy sebagai wali amanat agar Rumah :

  1. Dapat ditinggali Kin (istrinya) dan keempat anaknya bebas sewa, masing-masing anak menanggung 1/4 dari biaya perbaikan, pajak, listrik air, dan biaya lainnya.
  2. Rumah tidak dapat dijual / disewakan kecuali mendapat persetujuan bersama 4 anak. Apabila dijual, maka nilai bersih setelah dijual dibagi rata ke empat anak.
  3. Jika anak sudah meninggal, maka dilanjutkan ke keturunannya. Jika tidak ada juga, menjadi hak bagi yang masih hidup.

Wasiat baru diurus pada tahun 1992 dan diperoleh pada Januari 1993 oleh Kit dan Choy.
Waktu bapak masih hidup, semua keluarga tinggal bersama.
Seiring dengan bertambahnya usia dan anak2 yang sudah berkeluarga, gesekan dan keributan semakin sering karena ukuran rumah terbatas.

Yang pertama kali pindah keluar adalah Hee bersama keluarganya di 1980 dan disusul Kit bersama keluarganya di 1992.
September 1992, ibunya Kin kena Stroke dan dirawat di Rumah Sakit.
Setelah sembuh, ibunya menolak kembali ke rumah dan tinggal bersama Hee. Setelah itu Foh juga pindah.
Praktis hanya Choy dan keluarganya yang tinggal sendiri secara ekslusif di rumah warisan bapak.

Pada Desember 1996, Kit berkunjung ke Rumah tersebut dan mendapati semua perabotan dan barang milik dia, kakak adiknya, dan juga ibunya hilang.
Waktu ditanyakan, kata Choy dibuang.
Sekitar 22 Desember 1996, Kit bersama istrinya bertemu dengan Choy membicarakan agar rumah bisa dilaksanakan sesuai wasiat yaitu untuk kepentingan 4 anak.
Alasannya mereka juga semakin berumur sehingga jika dijual dapat digunakan untuk keperluan masing-masing keluarga.
Choy marah besar, mau memukul, dan kemudian melaporkan ke polisi.
Besoknya Choy datang ke rumah Kit pagi-pagi untuk menemuinya perihal masalah kemarin, Kit menolak sampai akhirnya lapor polisi baru Choy mau pergi dari rumahnya.
Masalah ini kemudian dilaporkan ke Kin (ibunya).

Ibu bersama Kit, Hee, dan Foh sepakat rumah harus dijual dan dibagi 4 sesuai wasiat bapak.
Rupanya Choy sudah diskusi konsultan hukum.
Awalnya dia disarankan untuk ganti nama ke 4 orang, tapi direvisi menjadi tidak perlu karena ahli waris lain hanya berhak kalau rumah dijual.
Choy bersikap agresif dan memusuhi keluarganya, atas saran dari konsultan hukumnya, terus menunda balik nama.
Jadinya balik nama tidak diurus, waktu diingatkan pengacara penggugat di September 99, dia juga tidak jalankan.
Rupanya dia kehilangan akta rumah dan belum buat penggantinya,

Merasa bukan niat awal dari Ayah waktu membuat wasiat dimana rumah hanya dikuasai dan diuntungkan oleh hanya 1 ahli waris.
Ketiga bersaudara memutuskan untuk menggugat agar rumah tersebut dapat dijual atas perintah pengadilan dengan melampirkan pernyataan yang dibuat Kin (ibu).

Pembelaan Choy atas berbagai tuduhan dari saudaranya sebagai berikut:

  1. Dia berkontribusi terhadap pembuatan jalan di depan rumah tahun 1996
  2. Hubungan dia dengan saudara baik2 saja, tidak pernah menyerang, bahkan selama ini sering memberikan bantuan finansial kepada saudaranya.
  3. Saudaranya pindah bukan karena ribut, tapi sejak bapak masih ada, mereka sudah mengajukan HDB (rumah susun subsidi).
  4. Dia tidak menolak ibunya pulang dari RS, malahan kakaknya yang meracuni pikiran ibu.
  5. Dia masih mengunjungi ibu di rumah saudara hingga dilarang 1994.
  6. Barang dan perabotan ibu dan saudaranya yang dibuang itu karena ada rayap, bahkan dia memiliki laporan dari terkait hal tersebut.
  7. Pada pertemuan Des 96, Kit datang dengan surat kesepakatan yang menyatakan rumah boleh dijual atas dasar kesepakatan mayoritas, bukan semua ketika Choy menolak, Kit mengancam akan menjual rumah dengan pendekatan hukum. Dia merasa niat Kit dan saudaranya adalah bersekongkol ingin memperkaya diri sendiri.
  8. Atas pernyataan ibunya, dia menyatakan dibuat ketika habis kena Stroke sehingga penilaiannya diragukan.

Beberapa pertimbangan hakim:

  1. Dia merasa penggugat dan tergugat sama2 punya kepentingan sendiri, tidak murni demi wasiat orang tuanya.
  2. UU tentang Wali Amanat di 🇸🇬 menyatakan ketika suatu aset di bawah pengelolaan wali amanat dapat dijalankan berdasarkan perintah pengadilan.

3. Kondisi rumah sudah bobrok, sehingga siapapun yang membeli sudah pasti akan membongkar habis dan membangun unit baru.
4. Choy sudah berumur dan tidak memiliki finansial yang cukup untuk mengajukan pinjaman dan membangun kembali. Jika dia meninggal, keluarganya akan kesulitan.
5. Menjual dan bagi rata ke 4 anak adalah satu2nya solusi yang mempertimbangkan kepentingan semuanya.

Keputusannya:
Untuk itu rumah diperintahkan minimal SGD 3.75 juta (Rp 44 M)

Referensi : https://www.elitigation.sg/gdviewer/gd/2000_SGHC_100/pdf

Choy ga terima dan mengajukan banding kembali di tahun 2000.
Di pengadilan banding, keputusannya kembali dikuatkan artinya banding ditolak dan rumah tetap harus dijual dalam waktu 90 hari sejak ditetapkan.

Apa pendapat anda?
Silakan komentar ya

HAVE A NICE DAY

Rudiyanto

Leave a comment