Emas, Investasi Atau Alat Simpan Uang..??

Harga emas dunia mengalami banyak kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.

Emas memiliki kegunaan sebagai alat simpan kekayaan dan terbukti menjadi salah satu komponen cadangan devisa negara.

Apakah emas juga dapat berperan sebagai instrumen investasi?

Harga emas ada 2 versi: USD per Troy Ounce dan Rp per Gram.
Ketika harga emas diberitakan naik, yg dimaksud adalah versi USD per Troy Ounce.
Sementara ketika masyarakat Indonesia membeli emas, yang terjadi adalah Rp per Gram.
Apakah versi USD per Troy Ounce konsisten dengan Rp per Gram?

Per 14 April 24
Kurs Rp / USD = Rp 16.117
Harga emas dari CNBC Indonesia= 2.343 USD / Troy Ounce
1 Troy Ounce = 31,105 gram

Jadi secara matematis
2.343 x 16.117 / 31,105
Rp 1.214.021 / gram

Pertanyaannya, berapa harga emas di Indonesia saat ini?

Dengan menggunakan referensi dari logammulia.com dan harga emas 10 gram sebagai berikut Rp 12.595.000

Per gram Rp 1.259.500 lebih mahal sekitar Rp 45rb

Sebelumnya ada komponen Ppn dan Pph 22 untuk pembelian emas batangan, namun telah dihapus melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Kalau emasnya pecahan kecil spt 0.5 / 1 gram, selisihnya lebih besar dan sebaliknya kalau pecahan 250gr atau 500gr bisa lebih kecil.

Bagaimana dengan harga jualnya?
Dengan website yg sama, diperoleh Rp 12.010.000, per gram Rp 1.201.000

Artinya baru beli sudah langsung rugi Rp 600rb

Naik turunnya harga emas tidak 100% berasal dari fluktuasi harga emas.
Dalam banyak kasus, terkadang malah harga emas stabil Yang volatil adalah kursnya.
Jika Rp melemah dari awal tahun 14.500 ke 15.500, meski harga emas dunia sama, dalam Rp per Gram bisa naik dan sebaliknya.

Kemudian saya perhatikan pada saat penjualan ada komponen Pph 22 dan materai.
Dimana untuk Pph 22 dari transaksi penjualan dikenakan sekitar 1.5%.
Karena nilai transaksi di atas Rp 10 juta juga kena bea materai 10.000.

Bagaimana cara kerja Pph 22 ini?

Setelah saya pelajari, ternyata tidak sederhana juga.
Jadi Pph bukan pajak untuk pembeli/penjual emas, tapi pajak untuk PT. ANTAM yang dibayar duluan sama pembeli penjual emas.
Misalkan anda Jual emas Rp 100 juta kena Pph 22 Rp 1.5 juta

Maka waktu lapor SPT tahun depan Rp 1.5 juta bisa menjadi kredit pajak.
Maksudnya Kredit Pajak, kalau status SPTnya kurang bayar, bisa mengurangi kekurangan tersebut, jika nihil atau lebih bayar, bisa minta dibalikkan (restitusi).

Bagaimana cara perhitungan pajak untuk emas?

Misalkan anda beli Rp 100 juta, jual Rp 110 juta, maka atas keuntungan Rp 10 juta dimasukkan sebagai Keuntungan Atas Pengalihan Harta.
Rp 10 juta tersebut ditambah dengan penghasilan lain-lain yang kena pajak progresif (gaji, komisi, bonus, dll), baru kemudian dihitung sesuai tarif progresif.
Tarifnya mulai dari 0% jika total penghasilan di bawah PTKP, hingga maksimal 35% jika totalnya di atas Rp 5 M.
Jadi tarif atas keuntungan emas bersifat progresif dan perlu memasukkan Bukti potong pph 22 waktu jual sebagai kredit pajak.

Dengan pertimbangan, harga emas tergantung kurs, secara tidak langsung kita berharap Rp melemah terhadap USD, selisih harga jual beli yg cukup besar, serta administrasi pajak yg cukup rumit.

Saya pribadi berpendapat, emas cukup utk alat simpan saja, bukan instrumen investasi“.

HAVE A NICE DAY

Rudiyanto

One thought on “Emas, Investasi Atau Alat Simpan Uang..??

  1. Hallo kak, penjelas nya cukup menarik ya. Emas cocok untuk jadi alat investasi, karena nilai nya selalu stabil, kalaupun turun tidak terlalu signifikan. Namun ada investasi lain yang mungkin bisa jadi pilihan, salah satunya obligasi fr.

    Liked by 1 person

Leave a comment