Bagi sebagian investor yang ingin menjalankan prinsip hidup sesuai dengan Syariah, investasi di reksa dana tidak diperbolehkan karena investasi reksa dana mengandung riba yang dianggap haram. Oleh karena itu, kemudian dalam beberapa tahun belakangan berkembang pula jenis reksa dana syariah. Apakah reksa dana boleh dikategorikan dalam kelompok syariah dan non syariah ?
Kenyataannya
Reksa dana tidak dapat dikategorikan dalam kategori syariah dan non syariah. Yang benar, reksa dana menurut peraturan BAPEPAM-LK dibagi menurut komposisi dan jenis instrumen investasinya.
Klasifikasinya sebagai berikut :
A. Reksa Dana Pasar Uang : Reksa dana yang alokasi investasi pada instrumen pasar uang sebanyak 100%
B. Reksa Dana Pendapatan Tetap : Reksa dana yang alokasi investasinya minimum ditempatkan pada instrumen surat hutang / obligasi sebesar 80%
C. Reksa Dana Saham : Reksa dana yang alokasi investasinya minimum ditempatkan pada instrumen ekuitas / saham sebesar 80%
D. Reksa Dana Campuran : Reksa dana yang alokasi investasinya minimum ditempatkan pada instrumen saham atau obligasi maksimum 80%
Akibat krisis pada industri reksa dana yang disebabkan karena penetapan harga pasar obligasi yang tidak mengikuti prinsip kewajaran pada tahun 2005, sebagai upaya penyelamatan lahirlah Reksa Dana Terstruktur. Reksa Dana Terstruktur terdiri dari 3 variasi produk yaitu
A. Reksa Dana Terproteksi : Reksa dana yang alokasi investasi ditempatkan pada instrumen obligasi minimum 80%, dan berusaha melindungi nilai pokok investasi nasabah dengan cara memegang obligasi yang besangkutan hingga masa jatuh tempo.
B. Reksa Dana Indeks : Reksa dana yang alokasi investasi menyerupai indeks tertentu yang dijadikan sebagai acuan
C. Reksa Dana Dengan Penjaminan : Reksa dana yang alokasi investasi ditempatkan pada instrumen obligasi minimum 80%, dan memiliki klausul dengan perusahaan asuransi yang bersedia menjamin nilai pokok investasi investor apabila obligasi yang dijadikan sebagai underlying asset ternyata gagal bayar.
Kemudian, untuk meningkatkan fungsi reksa dana dalam meningkatkan aktivitas perekonomian nasional dan perkembangan pasar modal, belakangan muncul lagi jenis reksa dana baru yang memungkinkan untuk berinvestasi pada sektor riil. Jenis reksa dana tersebut yaitu:
1. DIRE (Dana Investasi Real Estat) : Yaitu reksa dana yang berinvestasi khusus pada sektor properti. Reksa dana ini dapat membeli saham dan obligasi perusahaan yang bergerak di bidang properti atau bahkan membeli unit properti secara langsung seperti Apartemen, kantor, gedung. Di luar negera, DIRE dikenal juga dengan istilah REIT (Real Estate Investment Trust).
2. Reksa Dana Penyertaan Terbatas : Yaitu reksa dana yang dapat berinvestasi secara langsung pada sektor riil ataupun membeli produk pasar modal namun dikhususkan hanya kepada investor profesional.
3. ETF (Exchange Traded Fund) : Yaitu pengembangan dari reksa dana indeks, dimana untuk transksi jual beli reksa dana ini dapat dilakukan melalui Manajer Investasi atau melalui bursa saham.
4. KIK-EBA (Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset) : yaitu reksa dana yang melakukan sekuritisasi terhadap aset seperti tagihan KPR, tagihan kartu kredit dan tagihan lainnya dan berfungsi untuk memberikan likuiditas bagi perbankan.
Reksa Dana Syariah adalah jenis reksa dana yang menjalankan investasinya sesuai dengan kaedah Syariah. Apabila dalam pengelolaan tersebut muncul penghasilan yang bersifat riba seperti bunga karena penempatan dana di bank, maka dana tersebut akan dikumpulkan dalam suatu akun khusus dan selanjutnya digunakan untuk kepentingan amal (proses ini disebut dengan istilah cleansing).
Oleh karena yang menjadi penekanan dalam reksa dana syariah adalah cara pengelolaannya, namun secara badan hukum sebenarnya tidak ada kategori khusus syariah. Seluruh jenis reksa dana yang disebutkan di atas dapat berbentuk syariah asalkan cara pengelolaannya mengikuti cara pengelolaan reksa dana syariah. Jika reksa dana tersebut berbentuk syariah, maka biasanya terdapat kata Syariah dalam nama reksa dana tersebut. Misalnya ETF Jakarta Islamic Index, Reksa Dana Terproteksi Syariah, Reksa Dana Campuran Syariah dll.
Pengawasan pengelolaan reksa dana syariah dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional yang nama personelnya dapat ditemukan dalam prospektus reksa dana yang bersangkutan. Sementara penggolongan apakah suatu efek reksa dana termasuk ke dalam jenis Syariah atau tidak ditentukan oleh BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal – Lembaga Keuangan).
Daftar reksa dana syariah di Indonesia yang diambil dari www.infovesta.com per 21 Oktober 2010 adalah sebagai berikut:
Penyebutan produk investasi di atas tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis.
“Melakukan copy & paste artikel berita ini dan atau mendistribusikan ulang melalui situs atau blog Anda tanpa izin tertulis adalah melanggar Hak Cipta / Copyright ©”
kami baru berinvestasi di reksadana, menurut Bapak, bgmn perform RDSyariah sampai dengan bulan oktober 2013 ini? terkait dgn penempatan portfolio, apakah saham syariah lebih stabil drpd di saham biasa?
LikeLike
@setyawan dewantara
Salam Setyawan,
Untuk kinerja reksa dana syariah dengan IHSG pernah saya bahas di http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2013/05/19/apakah-investasi-syariah-investasi-komoditas/
Mengenai updatenya anda bisa mengecek di http://www.infovesta.com. Kemudian terkait penempatan portofolio, menurut saya lebih tergantung kepada strategi dan cara Manajer Investasi dalam mengelola portofolio. Bukan tergantung pada Syariah atau tidak Syariahnya.
Semoga bermanfaat.
LikeLike