KTP, NPWP dan Investasi Reksa Dana

Seiring dengan nilai minimum investasi yang semakin rendah, bukan hanya orang kaya saja, investasi reksa dana menjadi bisa diakses oleh semua kalangan. Meski demikian, salah satu persyaratan untuk menjadi investor reksa dana adalah harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Apakah bagi investor yang belum memiliki KTP alias di bawah umur 17 tahun dan belum memiliki NPWP tidak dapat berinvestasi di reksa dana?

Kenyataannya

Merupakan suatu kewajiban bagi calon investor untuk memiliki KTP dan NPWP jika ingin berinvestasi di reksa dana. Bagi investor institusi (yang mewakili perusahaan atau dana pensiun tertentu) diwajibkan juga mencantumkan anggaran dasar perusahaan. Seluruh dokumen di atas merupakan bagian dari prinsip KYC (Know Your Customer) yang diwajibkan oleh BAPEPAM-LK.

Bagi investor yang masih belum memiliki KTP atau NPWP juga tidak perlu berkecil hati. Bagi investor yang usianya masih di bawah umur, untuk sementara dapat membuat rekening QQ, yang terdiri atas Nama Orang Tua QQ Nama Anak. Untuk NPWP dapat menggunakan NPWP orang tua sementara hingga si Anak sudah memiliki NPWP sendiri. Bagi istri yang tidak bekerja, dapat menggunakan NPWP milik suaminya.

Koreksi, setelah beberapa tahun, ketentuan KTP dan NPWP telah mengalami perkembangan. Untuk anak, apabila tidak ada NPWP bisa menggunakan surat pernyataan tidak memiliki NPWP, namun tetap diharapkan memiliki rekening sendiri.

Meski peraturan ini merepotkan, jangan hanya dilihat dari sisi yang negatif saja, namun perlu diperhatikan pula sisi positifnya. Dengan prinsip KYC dan pendataan yang lebih baik, negara dapat mencegah reksa dana menjadi sarana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Batas terakhir yang ditetapkan oleh BAPEPAM-LK terkait pengkinian (update) data investor dan pelengkapan dokumen ditetapkan paling lambat tanggal 30 Desember 2010.

Bagi investor yang sudah terlanjur memiliki reksa dana namun belum melengkapi dokumen seperti KTP dan NPWP, seharusnya mereka tidak dapat melakukan Subcription reksa dana hingga kelengkapan administrasi dilengkapi. Meski demikian pencairan reksa dana (redemption) tetap dapat dilakukan.

Tidak punya KTP dan NPWP tapi bisa Investasi… Apa Kata Dunia?

Penyebutan produk investasi di atas (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Investasi adalah kegiatan yang mengandung risiko, investor dan calon investor harus sepenuhnya menyadari bahwa dengan berinvestasi, risiko yang dihadapi adalah dapat kehilangan sebagian atau seluruh nilai pokok investasinya.

“Melakukan copy & paste artikel berita ini dan atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis adalah melanggar Hak Cipta / Copyright ©”

31 thoughts on “KTP, NPWP dan Investasi Reksa Dana

  1. PAk, bagaimana dengan pelaporan pajak jika kita memiliki reksadana? apakah nilai pajak investasinya akan dihitung kembali oleh petugas?

    Like

    1. Yth Pak Sbastian,

      Reksa Dana hingga saat ini masih bukan merupakan objek pajak. Jadi anda tidak perlu khawatir anda akan dikenakan pajak atas keuntungan yang diperoleh dari instrumen tersebut.

      Untuk lebih jelasnya, saya akan membahas dalam artikel berikutnya terkait perpajakan dan reksa dana. Tentu saja, saya bukan ahli perpajakan jadi saya akan membahas berdasarkan hal-hal yang saya ketahui saja.

      Like

  2. Pak Rudiyanto, sejak pertengahan Oktober 2010 enggak sampai 1% return yang saya peroleh ( RDS ) tapi sudah diminta NPWP trus kalau saya redemption sebagian kena biaya 1 %, saya dapat apa Pak???

    Like

    1. Yth Pak Bambang,

      Persyaratan NPWP itu adalah persyaratan administratif. Jadi untung atau rugi, investor harus memenuhi persyaratan tersebut.

      Penghasilan reksa dana sendiri juga hingga saat ini masih bukan termasuk Objek Pajak sehingga berapapun keuntungan yang anda peroleh dari reksa dana ini, anda tidak harus membayarkan pajak atas keuntungan tersebut.

      Demikian pak, semoga dapat membantu menjawab pertanyaan anda.

      Like

    1. Yth Yusra,

      Untuk memilki NPWP syaratnya adalah punya KTP. Setelah itu pekerjaan. Gaji minimum setahu saya tidak disyaratkan. Jika anda bekerja pada perusahaan yang memiliki divisi HRD, anda bisa juga minta tolong ke mereka. Atau bisa juga langsung ke kantor pajak, cukup gampang kok.

      Semoga bermanfaat.

      Like

  3. berarti wajib punya npwp ya pak klo mo invest reksadana?klo ngak punya pekerjaan tapi punya warisan yang ada alokasi untuk investasi berarti tidak bisa invest donk pak,,,(soalnya tidak bekerja= tidak punya penghasilan=tidak bernpwp)

    Like

  4. Pak Rudianyanto, postingan anda pada akhir 2010, sampai sekarang akhir 2011, batas akhir 30 desember 2010, sudah terlewati, tapi peraturan ttg persyaratan NPWP belum dilaksanakan, saya justru merasa khawatir dengan ‘ pemaksaan’ persyaratan NPWP justru menambah masalah baru, dan membuat investor baru enggan berinvestasi di reksadana.

    Like

  5. @Keneisha
    Yth Keneisha,

    Sepengetahuan saya, aturan tentang persyaratan NPWP memang dilaksanakan, paling tidak di Manajer Investasi dan Bank tempat saya berinvestasi atau dari teman2 saya bekerja di perusahaan tersebut. Kalau boleh tahu, siapa Manajer Investasi atau Bank Agen Penjual yang ibu tahu masih belum melaksanakan peraturan tersebut?

    NPWP ini seharusnya dimiliki oleh seluruh orang yang bekerja atau memiliki usaha. Jangankan untuk pembelian reksa dana, setahu saya untuk pembelian properti dan Kendaraan dengan kredit sekalipun (setahu saya), NPWP sudah menjadi salah satu persyaratan wajib.

    Dan apa yang membuat anda merasa khawatir dan masalah apa yang menurut anda akan timbul?

    Like

  6. Dalam setahun saya tidak punya penghasilan tetap, kita tertarik pada reksadana karena bisa investasi dengan dana yang kecil. kalo saya membuat NPWP saya khawatir harus melaporkan penghasilan, walaupun besar penghasilan kurang dari wajib pajak.

    Like

  7. @aji
    Salam Aji,

    Sebelumnya mohon maaf jika ada kata2 yang kurang berkenan. Kalau menurut saya, memang demikian kondisi yang dialami oleh anda, maka menurut saya fokus utama adalah pada peningkatan kesejahteraan dulu. Jika kesejahteraan anda sudah meningkat dan mampu memenuhi semua kebutuhan dasar anda, barulah kita mulai memikirkan investasi.

    Salah satu risiko yang sering dilupakan orang dalam berinvestasi adalah melakukan redemption karena keterpaksaan. Keterpaksaan ini disebabkan karena ada kebutuhan dan tidak tersedia dana yang cukup untuk kebutuhan tersebut. Karena kondisi itu, ketika hasil investasi masih belum berkembang dengan optimal atau bahkan merugi karena kondisi pasar, harus terpaksa dijual karena ada kebutuhan. Padahal bisa saja kebutuhan itu sifatnya tidak mendadak, namun karena kita tidak memiliki penghasilan yang memadai atau menyimpan dana darurat dana tersebut tidak tersedia.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  8. Halo pak rudy 😀 saya mau menanyakan soal kewajiban mempunya npwp jikalau mau membuka rekening reksadana. Saya ada baca kalau tidak perlu menggunakan npwp, ckup ktp saja, namun ad yg mngatakan wajib kduanya (ktp+npwp), pertanyaan saya mana yang bener pak?
    Nah jikalau memang benar npwp, maka kira” bole sekiranya saya meminta solusi, jikalau kita yg pnghasilannya belum tetap, hnya mempunyai ktp, dan ingin memulai berinvestasi RD, namun takut membuka npwp, dikarenakan tiap bulan kita hrus membayar wajib pajak dri pnghasilan kita dan takutkan ini malah memberatkan dikarenakan baru ingin merintis financial dari RD. Jika sebulan saja kita tdk setor wajib pajak kita, maka kita bisa dicari petugas pajaknya. Nah itu yg ditakutkan, kecuali jika sudah berpenghasilan lumayan dari reksadana atau berpenghasilan tetap, kemungkinan ketakukan membuat npwp sudah tidak ada. Mohon solusinya dari Bpk Rudi dan terima kasih sebelumnya. 😀

    Like

  9. Dan oia pak jikalau kita meminjam npwp dari org tua, itu sekiranya agak merepotkan atau kelihatan kurang mandiri ya hehe, dan kalau misal kita membuat npwp, namun kita belum bekerja, hanya mendapat uang dari pekerjaan yang belum tetap, dan baru memasuki RD. Nah pertanyaan saya, kan sesudah membuat npwp, kita harus membayar pajaknya tiap bulan, berapa yg hrus kita bayar? karena dari kata bpk tadi, hasil maupun modal RD kita tdk brsangkutan dgn pajak, nah kita kan beum bekerja, bagaimana aturan wajib pajak tadi? Sekiranya brp yg hrus kita bayar untuk pajak tadi? Terdengar lucu ya pak, seakan akan membutuhkan npwp diawal pembukaan rekening RD ini agak memberatkan. Mohon solusinya yg detail pak, terima kasih sebelumnya. 😀

    Like

  10. @Ryo
    Selamat Pagi Ryo yang baik,

    Dari pengalaman saya bertahun-tahun, ketentuan NPWP memang tidak seragam di semua tempat. Ada yang mewajibkan, ada pula yang bisa dengan beberapa pengecualian.

    Dan pengecualiannya ternyata berbeda antara tempat yang satu dengan yang lain. Seperti pada kasus anda bisa menggunakan NPWP orang tua, di Panin Asset Management, pengecualian menggunakan NPWP adalah jika usia anda di bawah 25, di atas 60 atau Warga Negara Asing.

    Kemudian terkait NPWP, sebetulnya anda bisa mengajukan dan jika memang pendapatan anda di bawah PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) yang sekitar 2 juta per bulan, maka anda tetap melaporkan penghasilan anda namun tidak dikenakan pajak.

    Jika penghasilan anda di atas angka tersebut, sudah ada perhitungannya. Di website http://www.pajakonline.com/engine/simulasi/index.php?form=pph21 ada simulasi perhitungan besaran pajak yang harus anda bayarkan.

    Memang NPWP ini menjadi permasalahan tersendiri, hal ini juga sudah menjadi salah satu topik diskusi antara asosiasi dengan pemerintah, semoga ada jalan keluar untuk hal ini. Namun di satu sisi, terkadang kita suka membandingkan infrastruktur Indonesia yang tidak sebaik negara-negara tetangga kita.

    Terlepas dari anggaran pembangunan tersebut dikorupsi atau tidak, sebagian besar dari penduduk negara maju membayar pajak. Hal ini berkebalikan dengan kita dimana jangankan membayar, yang terdaftar saja sedikit. Maka, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah orang yang mendaftar dan pada akhirnya jumlah orang yang membayar, dengan demikian anggaran untuk pembangunan akan semakin besar dan kita bisa lebih maju dibandingkan negara lain.

    Demikian pendapat saya, semoga bermanfaat.

    Like

  11. Oh begitu ya pak, ya memang menyangkutnya di npwp tersebut.
    Dan oh ya saya ad 1 pertanyaan ini pak, soalnya saya bingung mengenai jual/beli saham.
    Seperti yg kita ketahui skrg ada 3 yg ngetrend ya pak, seperti Saham jual beli technical atau invest jangka pnjang fundamental, Reksadana, atau ORI obligasi ritel indonesia. Nah lo ORI kan kita memperoleh bunga yg sudah ditetapkan itu ya sekitar 7-8%, setau saya sih bgitu, ga tau klo salah.
    Nah prtnyaan saya,
    1.Reksadana ini kan dikelola oleh manajer investasi trsebut, apakah kita cuma menerima hasilnya tiap bulan , atau bagaimana gitu? mohon bapak berkenan mnjelaskan cara kerjanya, apakah sama dgn ORI trsebut?

    2.Saham, seperti BEI dan yg lainnya, Nah langka2 yg harus dilakukan apa ya pak untuk mendaftar mnjadi investor saham, dan sebenarnya istilah2 hrga jual dan beli itu gimana ya pak?
    soalnya saya bngng sewaktu mengikuti virtual trading, disitu ad high price, low price, open price, mohon cara kerjanya juga pak.

    Saya rasa itu saja pak, mohon maaf jika ada yg krng jelas atau trlalu bnyk, mksd dri prtnyaan saya cara kita bermainnya itu bagaimana pak, istilah2 saham sprti open price dll, dan cara mendaftarnya, mohon bapak berkenan menjelaskan caranya, Terima kasih banyak ya pak RUDY.

    Like

  12. @Ryo
    Malam Ryo,

    Mohon maaf, sepertinya saya tidak ngeh ada komentar yang lupa saya balas.

    Terkait pertanyaan kamu
    1. Bisa kamu baca artikel sbb:
    http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2012/10/01/back-to-basic-memahami-proses-terbentuknya-reksa-dana/
    http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2012/11/09/back-to-basic-memahami-mekanisme-naik-turunnya-harga-reksa-dana/
    http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2012/10/18/back-to-basic-memahami-proses-transaksi-reksa-dana/

    2. Kalau saran saya kamu bisa datang langsung ke gallery broker. Disana kamu bisa dibimbing langsung sama petugas yang bersangkutan. Sebab jika dijelaskan via virtual trading masih kurang jelas, maka jalan terbaik adalah dijelaskan sama officernya.

    Semoga bermanfaat

    Like

  13. salam pak Rudi:
    saya sangat berminat sekali mau infestasi di reksadana yang berbasis sariah, tp kendalanya saya masih sangat awam atau belum tau sama sekali tentang seluk beluk reksadana, baik yang menyangkut resiku dan keuntunganya?
    saya sekarang menjadi TKI diBrunei bisakah saya mendaftar berinfestasi dari Brunei?
    mohon penjelasanya pak.terimakasih

    Like

  14. @supri
    Salam Supri,

    Kalau boleh saya sarankan, pertama anda memiliki rekening di bank terlebih dahulu. Kemudian miliki NPWP. Setelah keduanya lengkap, selanjutnya anda sudah memenuhi persyaratan administrasi untuk menjadi investor reksa dana.

    Terkait seluk beluk reksa dana, anda bisa baca lebih di blog ini. Berikut saya berikan beberapa link yang bisa anda jadikan sebagai referensi:
    http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2010/11/04/sehat-dulu-investasi-kemudian/
    http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2012/05/07/seni-menyusun-tujuan-investasi-dengan-prinsip-smart/
    http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2012/10/01/back-to-basic-memahami-proses-terbentuknya-reksa-dana/
    http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2012/10/18/back-to-basic-memahami-proses-transaksi-reksa-dana/
    http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2012/11/09/back-to-basic-memahami-mekanisme-naik-turunnya-harga-reksa-dana/
    artikel lainnya http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/arsip-artikel/
    Kamu bisa juga melihat video mengenai pasar modal dan perencanaan keuangan di sini
    http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/sikapi-uangmu-dengan-bijak/

    Mengenai lokasi anda yang ada di Brunei, saran saya kamu kumpulkan uang terlebih dahulu. Simpan di bank, begitu ada kesempatan datang ke Indonesia kamu bisa mengunjungi kantor Manajer Investasi atau Agen Penjual yang terdekat. Disitu kamu bisa menanyakan lebih lanjut mengenai reksa dana dan proses transaksinya.

    Akan lebih nyaman bukan, pihak yang kamu percayai untuk mengelola dana tersebut bisa kamu lihat dulu. Untuk seterusnya sudah bisa dilakukan via email atau telepon saja.

    Semoga informasi ini bermanfaat.

    Like

  15. permisi pak, saya mau tanya.
    saya umur 21 tahun sudah punya ktp, tetapi saya dan keluarga saya blm pya NPWP, bagaimana ya caranya agar bisa investasi di reksadana pasar uang klo tidak mempunyai NPWP?
    terimakasih..

    Like

  16. @Aditya Christianto
    Salam Aditya,

    Apakah kamu sudah menanyakan ke Manajer Investasi atau Agen Penjual tempat anda membeli reksa dana? Saya kurang tahu dengan yang lainnya, namun di Panin Asset Management kewajiban NPWP adalah untuk orang yang berusia antara 25 – 60.

    Jika 21 bisa menggunakan surat keterangan tidak punya NPWP namun surat tersebut harus dilengkapi ketika kamu berusia 25 nanti.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  17. Salam pak Rudi, saya mau tanya ?
    pak saya umur 17 dan saya ingin investasi kecil kecilan di reksa dana pasar uang atau saham. Namun saya memiliki kendala di umur saya sudah memiliki KTP namun tidak mempunyai Npwp. Saya sudah mencoba datang ke bank b** untuk bertanya” namun saya pihak bank berkata untuk penjelasan tentang reksa dana minimal 21 tahun dalam aturan OJK. dan di PAM apakah peraturan itu berlaju juga ?. Dan adakah peraturan dari OJK atau lembaga yang terkait lainnya tentang pembatasan umur dalam berinvestasi reksa dana ?

    terimakasih sebelumnya pak.

    Like

  18. @Ferdian
    Selamat Malam Pak Ferdian,

    Senang sekali bertemu calon investor reksa dana di blog ini.

    Mengenai syarat pembelian reksa dana yang saya tahu adalah memiliki KTP dan bukan berusia 21 tahun. Jika anda menemukan pernyataan seperti ini di bank, kemungkinan itu adalah kebijakan internal dari bank tersebut atau bisa juga pegawai banknya kurang training. Kemungkinan lain, bank tersebut memang menawarkan reksa dana, tapi hanya untuk investor prioritas sehingga kalau anda datang ke counter untuk nasabah umum penjelasannya kurang memuaskan. Tidak apa2, hal seperti ini bisa terjadi pada siapa saja.

    Kalau saran saya anda bisa coba menghubungi bank agen penjual reksa dana lain atau menghubungi manajer investasi langsung. Kalau di Panin AM, sepanjang anda punya KTP dan rekening bank atas nama anda sendiri sudah bisa menjadi investor reksa dana.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  19. Pak saya mau tnya.
    Umur saya 21 tahun tapi saya blum memiliki pekerjaan atau penghasilan. Jdi perlu gak ya memiliki NPWP?

    Like

  20. @ray
    Salam pak Ray,

    Saat ini NPWP bukan merupakan persyaratan wajib. Yang penting adalah memiliki E-KTP dan tabungan di bank atas nama sendiri.

    Sebagai informasi, praktek di atas bisa berbeda antar perusahaan manajer investasi dan agen penjual. Jadi bisa bertanya ke perusahaan tempat anda ingin berinvestasi langsung.

    Terima kasih

    Like

Leave a comment