Seiring dengan perkembangan, reksa dana tidak lagi dilihat sebagai instrumen investasi saja. Karena meyakini nilai investasi akan naik dalam jangka waktu yang panjang, reksa dana bagi sebagian investor diperlakukan sama halnya dengan aset tradisional seperti tanah, rumah dan bangunan yang disimpan dalam jangka waktu panjang.
Selama jangka waktu tersebut, apapun bisa terjadi. Bisa saja nilai investasi di reksa dana ternyata naik dengan signifikan sehingga si investor bisa menikmati kehidupan pensiun yang nyaman. Bisa pula nilai investasi tersebut ternyata malah rugi sehingga investor terpaksa harus gigit jari. Bisa juga ternyata setelah pensiun, ternyata hasil dari kegiatan usaha (bisnis) atau perusahaan tempat anda bekerja memberikan paket pensiun yang sangat menggiurkan sehingga pada dasarnya tanpa hasil investasi dari reksa dana pun, anda bisa menikmati masa pensiun dengan nyaman.
Jika ternyata hasil investasi di reksa dana lebih besar dari kebutuhan , maka besar sekali kemungkinan bahwa investasi dari reksa dana tersebut ingin kita wariskan kepada generasi penerus kita. Pertanyaannya apakah reksa dana bisa diwariskan ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, infovesta.com sempat melakukan survei kecil-kecilan ke bebepara agen penjual baik itu Bank ataupun Manajer Investasi. Survei tidak dilakukan kepada perusahaan, akan tetapi dengan langsung menanyakan kepada sales atau staff marketing yang bersangkutan. Asumsinya memang orang itulah yang nantinya akan berhadapan dengan investor.
Dari hasil survei tersebut, pada dasarnya reksa dana BISA diwariskan. Hanya saja ada ketentuan yang harus dibuat seperti:
1. Jika investor ingin menspesifikasikan tata cara pemberian dan pembagian warisan, maka ada Surat Wasiat yang dibuat oleh investor. Ketentuan surat wasiat ini tidak terdapat dalam formulir pendaftaran reksa dana sehingga harus dibuat tersendiri di depan notaris. Ketentuan mengenai surat wasiat yang menurut saya cukup baik bisa anda baca di www.nyata.co.id.
2. Jika investor tidak sempat atau belum membuat surat waris, maka acuan yang digunakan menggunakan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh kantor kelurahan setempat yang menunjukkan ahli waris dari orang yang bersangkutan.
Prinsip warisan reksa dana sama halnya seperti prinsip warisan pada aset lainnya. Meski demikian, jika ada pertanyaan, apalagi berkaitan dengan status hukum, saya sarankan sebaiknya dikonsultasikan dengan ahli hukum yang memang menguasai bidang tersebut.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.
Pak Rudi,
Saya pernah baca bahwa Reksadana bisa dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manager Investasi dan Bank Kustodian.
Bagaimanakah aturannya?
Bila hal tersebut terjadi, apakah reksadana tetap bisa diwariskan?
Pernahkah hal tersebut terjadi di reksadana Indonesia?
Mohon pelajarannya, terima hasih.
Rudy Juga
LikeLike
@rudyhart
Yth Rudyhart,
Ada beberapa alasan dimana suatu reksa dana dapat dibubarkan. Misalnya ketika jumlah dana kelolaan berada di bawah Rp 25 milliar untuk suatu periode tertentu, ketika penutupan diwajibkan oleh BAPEPAM-LK karena Manajer Investasi melakukan suatu pelanggaran yang menyebabkan dia harus dibubarkan. Untuk selengkapnya bisa saya bahas dalam postingan mendatang.
Nah pada saat dibubarkan, hasil pembubaran reksa dana diberikan kepada investor yang bersangkutan. Jika misalnya investor yang berhak menerima hasil likuidasi dana tersebut meninggal, maka ketentuannya mengikuti hukum waris di Indonesia. biasanya mengacu pada surat wasiat, jika tidak ada baru mengikuti hukum waris.
Kasus reksa dana dibubarkan dan dilikuidasi bukan merupakan kasus langka di Indonesia. Umumnya hampir setiap tahun ada. Hal ini akan saya bahas bersama pula dalam pembahasan saya berikutnya.
Semoga bermanfaat.
LikeLike
Every body acknowledges that our life is high priced, but people require cash for different issues and not every man gets big sums cash. Thence to receive some credit loans or just collateral loan should be a right way out.
LikeLike