Melalui blog ini, saya ingin meluruskan pemberitaan harian Kontan pada tanggal 3 November 2011 dengan Judul “Aturan BAPEPAM Tak Mampu”
Perlu saya informasikan bahwa sebagai narasumber, informasi yang saya sampaikan kepada wartawan yang mewawancarai melalui telepon (Ibu Wahyu Satriani Ari Wulan) adalah bahwa Aturan BAPEPAM-LK yang dibuat telah bagus, namun masalahnya ada di Oknum yang tidak bertanggung jawab dan Implementasi di lapangan. Saya sebagai narasumber tidak merasa memberikan pernyataan yang bermaksud menimbulkan kesan seolah-olah BAPEPAM-LK dan atau Aturan BAPEPAM-LK tidak mampu mengatasi kasus pasar modal di Indonesia.
Demikian ralat ini saya sampaikan, atas perhatiannya saya mengucapkan banyak terima kasih.