Fixed Income Fund dan Capital Protected Fund

Dari artikel sebelumnya dengan judul Kinerja Reksa Dana Di Tengah Gejolak Pasar dan Kinerja Reksa Dana Saham Baru 2011 ada beberapa pembaca yang ingin mengetahui lebih banyak mengenai cara kerja reksa dana berbasis obligasi. Pada dasarnya ada 2 alasan, pertama jenis reksa dana pendapatan tetap ternyata secara mengejutkan mampu memberikan tingkat return di atas rata-rata reksa dana saham. Kedua, meski jumlah reksa dana saham terus bertambah dan namun jumlah reksa dana terproteksi merupakan jenis reksa dana baru yang diterbitkan paling banyak tahun ini. Jenis reksa dana ini pula merupakan produk andalan yang sering ditawarkan oleh marketing perbankan dan dikenal dengan nama Capital Protected Fund.

Kata “Fixed Income Fund” dan “Capital Protected Fund (Perlindungan terhadap Pokok)” memberikan kesan bahwa jenis reksa dana yang kita pilih merupakan jenis reksa dana yang lebih aman dan konservatif dibandingkan reksa dana yang relatif agresif seperti saham. Apakah benar demikian?

Sebetulnya penamaan reksa dana di Indonesia mengikuti penerjemahan dari istilah reksa dana asing. Kata Reksa Dana sendiri berasal dari kata Mutual Fund. Yang artinya Dana Bersama. Jenis reksa dana umumnya dibagi berdasarkan jenis instrumen yang menjadi tujuan investasi seperti reksa dana saham, campuran, pendapatan tetap dan pasar uang. Baru belakangan ini muncul klasifikasi baru seperti ETF dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.

Fixed Income Fund

Kata Fixed Income Fund berasal dari kata Reksa Dana Pendapatan Tetap. Kenapa dinamakan pendapatan tetap? karena reksa dana ini berinvestasi pada obligasi. Jika memang demikian kenapa tidak disebut Bond Fund? Sebab penamaan Reksa Dana Pendapatan Tetap berawal dari salah satu fitur yang dimiliki oleh obligasi yaitu memberikan pendapatan (baca: kupon) yang tetap secara periodik. Karena reksa dana ini berinvestasi pada obligasi yang memberikan kupon secara tetap maka disebutlah reksa dana pendapatan tetap (Fixed Income Fund).

Dalam kenyataannya apakah jenis reksa dana ini benar-benar memberikan pendapatan tetap kepada investornya? Jawabannya tidak. Meski sebagian kecil dari reksa dana pendapatan tetap ada yang memberikan pendapatan kepada investor dalam bentuk dividen, jumlahnya belum tentu tetap. Besar kecilnya tergantung kinerja dan terkadang bisa tidak memberikan dividen sama sekali. Informasi dari artikel terdahulu tersebut bisa anda baca di sini.

Jadi Reksa Dana ini disebut Reksa Dana Pendapatan Tetap “Hanya” karena berinvestasi pada obligasi yang memberikan pendapatan tetap. Namun mayoritas dari jenis reksa dana ini, ternyata tidak membagikan pendapatan tetap kepada pemegangnya. Lantas bagaimana cara kerjanya? Karena Reksa Dana Pendapatan Tetap berinvestasi pada obligasi, maka pergerakan harganya dan karakteristiknya mengikuti harga obligasi.

Beberapa karakteristik utama dari obligasi yaitu:

  1. Memiliki Waktu Jatuh Tempo
  2. Harga obligasi dinyatakan dalam persentase yaitu 100
  3. Harga Obligasi juga bisa berfluktuatif, bisa di atas 100 atau di bawah 100 namun ketika jatuh tempo akan selalu kembali ke 100
  4. Obligasi membagikan kupon secara periodik. Umumnya obligasi pemerintah setiap semester (Fixed Rate) dan bulanan (ORI dan SUKUK). Sementara Obligasi korporasi membagikan kupon setiap kuartalan.

Dengan berinvestasi pada obligasi maka harga reksa dana juga akan berfluktuasi mengikuti harga obligasi. Bedanya, jika investasi langsung, investor akan memperoleh pendapatan dalam bentuk kupon sementara jika investasi dilakukan oleh reksa dana, maka kupon tersebut akan “DIREINVESTASIKAN“. Maksudnya dana pembayaran kupon tersebut bukannya dibagikan kepada investor akan tetapi digunakan lagi oleh Manajer Investasi untuk kemudian dioptimalkan seperti digunakan untuk membeli obligasi atau bahkan saham yang lain. Jadi ketika harga suatu reksa dana pendapatan tetap naik dari 1000 menjadi 1050, kenaikan tersebut bisa berasal dari kenaikan harga dan dividen yang direinvestasikan. Sementara untuk jenis reksa dana saham, kemungkinan besar hanya berasal dari kenaikan harganya saja.

Dengan adanya keunggulan reinvestasi tersebut ketika harga obligasi turun atau stagnan, ada kemungkinan reksa dana pendapatan tetap harganya tetap naik keesokan harinya karena pendapatan dari kupon obligasi lebih besar dari penurunan harganya. Namun di satu sisi, tidak tertutup kemungkinan pula penurunan harga obligasi lebih besar dari pendapatan kupon obligasi sehingga harga reksa dana pendapatan tetap turun / merugi.

Infovesta Government Bond Index adalah indeks yang dikembangkan oleh Infovesta dengan tujuan untuk merepresentasikan kinerja dari rata-rata obligasi pemerintah. Tujuan utama dari perhitungan indeks ini adalah untuk mendapatkan benchmark yang sesuai untuk reksa dana pendapatan tetap. Penggunaan deposito (Time Deposit) sebagai pembanding kurang adil karena reksa dana ini berinvestasi pada obligasi bukannya deposito.

Jika pergerakan reksa dana saham akan menyerupai IHSG, maka pergerakan reksa dana pendapatan tetap akan menyerupai Infovesta Government Bond Index (IGBI). Dilihat dari pergerakan Year to Date, bisa dilihat bahwa harga obligasi ditambah dengan Reinvestasi dividen ternyata menghasilkan positif keuntungan sebesar 12.47% pada saat IHSG hanya 2.1%. Belum lagi penurunan dan sport jantung yang dirasakan oleh investor ketika IHSG turun dengan cepat dari 4200 ke level 3300an. Namun yang perlu diperhatikan oleh investor disini juga adalah bahwa IGBI juga ternyata bisa turun. meski demikian derajat penurunannya lebih kecil dibandingkan dengan saham.

Melihat karakteristik dari IGBI di atas, bisa disimpulkan bahwa jika kita mendefinisikan bahwa “Aman” dan “Konservatif” pada reksa dana pendapatan tetap sebagai “Tidak Rugi“, maka definisi kita bisa dikatakan salah. Yang lebih tepat adalah bahwa reksa dana pendapatan tetap juga memiliki risiko fluktuasi harga selayaknya reksa dana saham, namun jika dibandingkan dengan fluktuasi harga reksa dana saham, fluktuasi reksa dana ini terbilang lebih rendah sehingga cocok untuk investor yang karakter risikonya lebih konservatif. Meski risiko kecil investor tetap bisa rugi.

IGBI juga bisa digunakan sebagai acuan pembanding dalam menilai kinerja Reksa Dana Pendapatan Tetap. Jadi, ketika anda menggunakan IHSG untuk mengamati perkembangan reksa dana saham, IGBI bisa digunakan sebagai dasar dalam mengamati perkembangan reksa dana pendapatan tetap. Data IGBI dihitung  dan dipublikasikan setiap hari di infovesta.com. Anda juga dapat mendownload data historis IGBI secara gratis di homepage kami untuk tujuan penelitian.

Capital Protected Fund

Capital Protected Fund atau bahasa Indonesianya disebut dengan nama Reksa Dana Terproteksi. Sama seperti reksa dana pendapatan tetap, reksa dana ini juga berinvestasi pada Obligasi. Ironinya meski tidak disebut Fixed Income Fund, kebanyakan dari jenis reksa dana malah memberikan pendapatan tetap secara periodik.

Perbedaan utama dari Fixed Income Fund dan Capital Protected Fund adalah terletak pada strategi investasi. Jika reksa dana pendapatan tetap menggunakan strategi investasi aktif, yakni dengan aktif beli jual obligasi dan menggunakan pembayaran kupon untuk mengoptimalkan kinerja, sementara reksa dana terproteksi malah menggunakan strategi investasi yang pasif. Artinya reksa dana terproteksi hanya membeli obligasi, menunggu dengan sabar hingga obligasi tersebut jatuh tempo, dan pembayaran kupon yang diterima oleh reksa dana tersebut kemudian dibayarkan kepada investor.

Logikanya, saat jatuh tempo harga obligasi selalu kembali ke 100 (nilai nominal), jika obligasi tersebut tidak gagal bayar (default) maka paling tidak pokok investor akan kembali. Oleh sebab itulah, reksa dana ini dinamakan Reksa Dana Terproteksi. Meski demikian, reksa dana ini tidak memberikan jaminan. Artinya jika skenario terburuk terjadi dimana obligasi ternyata gagal bayar, maka investor tetap bisa kehilangan pokok investasi.

Produk ini merupakan produk favorit dan sangat laku ibarat kacang goreng di bank karena menawarkan tingkat return di atas deposito. Reksa Dana ini tidak bisa dibeli setiap saat seperti halnya reksa dana pendapatan tetap dan memiliki kuota yang terbatas. Dahulu reksa dana ini “agak memaksa” investor untuk memegang hingga jatuh tempo, namun belakangan ini semakin bermunculan reksa dana yang memungkinan untuk dijual sebelum jatuh tempo dengan syarat penjualan hanya bisa dilakukan pada saat tanggal pembagian dividen. Karena tidak dapat dijual belikan setiap saat, analisa grafik pergerakan harga dan lainnya tidak berlaku untuk jenis reksa dana ini. Secara risiko, produk ini juga lebih aman karena kita hanya menanggung risiko gagal bayar, sementara pada fixed income fund kita menanggung risiko gagal bayar dan risiko fluktuasi harga sekaligus.

Jika investor menginginkan produk yang karakternya seperti deposito, bisa memilih Capital Protected Fund, sementara jika investor menginginkan reksa dana yang bisa memberikan diversifikasi, bisa memilih Fixed Income Fund. Tentu saja, hal ini juga harus disesuaikan dengan preferensi dan kemampuan finansial masing-masing investor .

Penyebutan produk investasi  (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang.

Advertisement

18 thoughts on “Fixed Income Fund dan Capital Protected Fund

  1. pak, mau tanya niy…atas penghasilan (selisih kenaikan NAB) yang diterima oleh pemegang unit reksa dana pada saat redemption merupakan objek PPh atau tidak?

    Like

  2. pak rudi, bagaimana cara untuk memilih RDPT , apakah perlu diliat dari kinerja 3th dulu?

    Terus, kalau RDPT sudah berumur 5th, perlukah kita switch ke RDPT yang baru. Soalnya saya disarankan sama MI untuk switch biar ga kena pajak.

    Tks

    Like

  3. Tanya lagi pak

    Kenapa produk RDPT perlu dibubarkan dan diganti dengan yang baru, misalnya produk TRIM Dana Tetap bubar diganti Dana Tetap 2, trus Fortis Prima diganti Prima 2.

    Tks

    Like

  4. @Uty
    Salam Uty,

    Informasi yang anda peroleh tidak salah, namun sudah agak ketinggalan karena peraturan sudah berubah. Berdasarkan peraturan yang baru pengenaan pajak reksa dana adalah 5% dari 2011-2013 dan 15% untuk 2014 dan seterusnya. Dengan adanya aturan tersebut ketentuan 5 tahun kena pajak sudah tidak berlaku lagi.

    Informasi tsb untuk lebih lengkapnya bisa anda baca disini
    http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2011/02/14/apakah-reksa-dana-bisa-jatuh-tempo/
    atau di http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/category/perpajakan-reksa-dana/

    Semoga bermanfaat.

    Like

  5. Yth. Pak Rudy,

    Mohon penjelasannya mengenai bagaimana mengklasifikasikan produk Capital Protected Fund dalam perhitungan RBC pada perusahaan asuransi?

    Terima kasih
    Wiwik

    Like

  6. Dear pak Rudi,
    terimakasih atas artikelnya
    saya jadi paham kenapa RD fixed income saya sekarang pada minus
    padahal awalnya saya beli RD fixed income setelah sedih melihat RD saham saya yang anjlok
    nyatanya RD Fixed income saya juga turun
    meskipun niat investasi RD jangka panjang tetap saja sedih melihat kinerja yang ada
    ada yang mau saya tanyakan perihal obligasi..apakah ada dan dimanakah pasar sekunder untuk transaksi obligasi seperti layaknya pasar saham? Apakah individu bisa melakukan transaksi retail?
    terimakasih atas pencerahannya

    Like

  7. @erwin
    Selamat malam pak Erwin,

    Obligasi memiliki pasar sekunder namun ditransaksikan secara over the counter (OTC). Kalau dalam bahasa sederhana seperti kamu mau jual HP bekas di Roxy. Harga transaksi antara kamu dengan pedagang tidak diketahui oleh orang lain namun orang-orang punya gambaran kira-kira harga HP bekas berapa.

    Kalau untuk individu kamu bisa coba membelinya di bank, tapi setahu saya cukup sulit karena barangnya sangat sulit dicari. Kesempatan terbaikmu adalah beli ketika ditawarkan pertama kali.

    Semoga bermanfaat.

    Like

  8. Selamat malam Pak Rudy,

    Terima kasih atas artikelnya, ada yang mau saya tanyakan ke Bapak perihal reksadana, saya mendapatkan penawaran dari marketing salah satu perusahaan investment untuk produk Reksadana Saham yang tidak boleh dicairkan selama 6 bulan atau 1 tahun (terngantung pilihan customer) dengan imbal hasil yang sudah ditentukan suku bunganya jauh melebihi suku bunga/imbal hasil deposito & tidak terpengaruh oleh fluktuasi market di bursa saham.

    Yang mau saya tanyakan ke Bapak apakah produk tersebut aman.

    Terima kasih.

    Like

  9. @Tony
    Selamat Sore Pak Tony,

    Kalau dari ilustrasi anda, sepertinya itu bukan reksa dana. Sebab reksa dana tidak ada ketentuan tidak boleh dicairkan, yang ada adalah jika dicairkan sebelum periode tertentu maka akan dikenakan biaya.

    Kemudian di reksa dana juga tidak boleh ada jaminan return, apalagi dipastikan lebih tinggi dari deposito dan tidak terpengaruh fluktuasi pasar.

    Jadi kalau mengklaimnya itu reksa dana, sebaiknya anda berhati-hati. Untuk lebih detailnya mengenai legalitas bisa bertanya ke OJK langsung ke divisi Financial Customer Care di
    http://www.ojk.go.id/contact

    Semoga bermanfaat

    Like

  10. Selamat pagi Pak Rudy,

    Terima kasih atas penjelasannya Pak Rudy, penjelasan dari Bapak menambah pengetahuan saya mengenai reksadana.

    Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s