Bagi anda yang sudah lama berkecimpung di dunia investasi. Tentu mengenal bahwa ada satu aksi korporasi yang dinamakan pembagian dividen saham. Dividen adalah sebagian dari laba bersih yang disisihkan oleh perusahaan untuk dibagikan kepada pemegang saham. Dalam membagikan dividen, perusahaan dengan manajemen yang baik akan pertama-tama menghitung kebutuhan ekspansi perusahaan di masa datang. Setelah itu, memperkirakan apakah akan memenuhi kebutuhan tersebut dengan dana internal dan laba bersih yang terakumulasi dan menyiapkan sejumlah cadangan dana untuk kebutuhan darurat, baru kemudian jika masih ada sisa dibagikan kepada para pemegang saham.
Bagi pemegang saham, pendapatan dalam bentuk dividen bisa dinilai sebagai sesuatu yang positif, karena perusahaan tempat mereka berinvestasi mampu memberikan penghasilan kepada mereka. Namun bagi suatu perusahaan yang sudah cukup besar dan memiliki banyak pemegang saham dengan beragam kepentingan dan cara pandang, pembagian dividen yang terlalu besar terkadang tidak selalu dipandang sebagai hal yang positif. Sebab jika dividen yang dibagikan terlalu banyak, berarti mengindikasikan bahwa perusahaan tidak punya rencana lagi untuk ekspansi pengembangan usaha di masa mendatang. Efeknya malah bisa menurunkan harga saham itu sendiri di pasar.
Nah, namun dari sudut pandang kita sebagai investor perorangan yang saat ini sedang pusing dengan kondisi pasar yang ada, saham yang membagikan dividen secara konsisten bisa saja menjadi alternatif investasi yang menarik. Sebab, meski harganya naik turun, asalkan terus membagikan dividen, kita bisa menganggap seperti berinvestasi di deposito atau obligasi. Syukur-syukur jika harganya naik, kita bisa untung 2 kali, dari dividen dan dari kenaikan harga saham itu sendiri. Bandingkan dengan obligasi yang mesti harganya naik, namun akan tetap kembali ke 100 pada saat jatuh temponya. Pertanyaannya, apakah strategi investasi yang mengandalkan dividen tersebut cukup menguntungkan jika diterapkan di Indonesia?
Sebelum membahas lebih jauh tentang income investing, ada beberapa istilah tentang yang perlu kita ketahui. Seperti yang dimaksud pada paragraf awal, strategi investasi income investing adalah salah satu dari strategi investasi pada instrumen saham dengan mengandalkan pendapatan dalam bentuk dividen dari saham tersebut. Dalam hal dividen, ada 3 hal yang perlu kita ketahui:
1. Dividen Interim dan Dividen Final
Dalam mata kuliah keuangan, kebijakan dividen merupakan salah satu topik yang sering dibahas. Besaran laba bersih setelah pajak yang diberikan sebagai bentuk dividen disebut Dividend Pay Out Ratio (DPOR). Misalkan suatu perusahaan memiliki laba bersih Rp 100 milliar, DPOR sebesar 30%, dan jumlah saham beredar sebanyak 1 milliar lembar, maka bisa dikatakan sebesar Rp 30 milliar (100 Milliar x 30%) akan dibagikan kepada pemegang saham. Besaran yang diperoleh masing-masing pemegang saham adalah Rp 30 milliar / 1 milliar = Rp 30 per lembar. Dividen per Saham (Dividend Per Share) ini kemudian dikalikan sesuai jumlah lembar saham yang dimiliki oleh pemegang saham.
Namun pada prakteknya tidak sesederhana itu. Yang namanya dividen, karena dihitung dari laba bersih, maka harus menunggu laporan keuangan selesai dihitung. Hasil audit dan publikasi laporan keuangan untuk kinerja selama 1 tahun penuh, biasanya diumumkan antara bulan Maret – Mei tahun berikutnya. Dengan demikian, katakan tahun ini adalah tahun 2012, maka besaran dividen untuk tahun 2012 baru bisa diketahui pada Maret – Mei tahun 2013. Namun pada kenyataannya, pada tahun 2012 juga, ada perusahaan yang membagikan dividen. Dan dividen yang dimaksud adalah dividen atas kinerja tahun 2012, bukan untuk tahun sebelumnya. Bagaimana hal ini bisa terjadi?
Dividen atas kinerja tahun 2012 dan dibayarkan kepada pemegang saham pada tahun yang sama, umumnya dibayarkan pada akhir tahun (November – Desember). Meski laporan keuangan belum keluar, umumnya dari sisi internal perusahaan sudah bisa memperkirakan berapa laba bersih pada tahun yang bersangkutan. Sebagai contoh, apabila diperkirakan laba bersih pada tahun ini adalah Rp 100 milliar dan DPOR sebesar 30%, maka meski laporan keuangan belum terbit, umumnya perusahaan sudah membayar sebagian dividen kepada pemegang saham. Karena belum pasti, perusahaan bisa membayar sebesar Rp 10 milliar terlebih dahulu. Baru ketika laporan keuangan terbit tahun depannya, sisanya yang sebesar Rp 20 milliar dibayarkan umumnya pembayaran dividen yang tersisa dilakukan sekitar bulan Juni atau Juli.
Dengan demikian ada 2 kali pembagian dividen dalam 1 tahun, yang pertama pada bulan Juni – Juli untuk kinerja dari tahun sebelumnya dan bulan November – Desember untuk kinerja pada tahun yang sama. Dividen yang dibayarkan sebagian pada tahun yang sama untuk kinerja pada tahun yang sama disebut Dividen Interim. Sementara sisa dividen yang dibayarkan pada tahun berikutnya disebut Dividen Final. Dengan menggunakan contoh kasus di atas, Pengumuman Dividen Interim yang dipublikasikan pada bulan November – Desember adalah Rp 10 M, sementara pengumuman Dividen Final pada Juni – Juli tahun berikutnya adalah sebesar Rp 20 M. Dengan demikian total dividen yang dibagikan adalah sebesar Rp 30 M. Untuk memudahkan, silakan melihat contoh dividen dari saham Astra Internasional Tbk Sebagai berikut:
Sumber : http://www.astra.co.id/index.php/investor_info/details/82
2. Cum Date, Ex Date, Recording Date dan Payment Date
Dari keempat istilah di atas, Cum Date adalah tanggal yang harus diperhatikan investor, sebab Cum Date adalah tanggal dimana investor yang tercatat pada tanggal tersebut memiliki saham tersebut akan mendapatkan hak untuk mendapatkan dividen. Sementara Ex Date adalah tanggal dimana investor yang memiliki saham tidak lagi mendapatkan dividen. Recording Date adalah tanggal pencatatan dimana bagi investor institusi, pada tanggal tersebut dividen sudah bisa dicatatkan sebagai bentuk pendapatan walaupun pembayaran belum diterima. Payment Date adalah tanggal uang tunai dibagikan kepada pemegang saham. Sebagai contoh untuk saham ASII, untuk dividen Final tahun 2011 sebesar Rp 1.380 per lembar saham, ketentuan adalah sebagai berikut :
sumber : http://www.ksei.co.id/Announcement/files/DIV20120523ASII.pdf
3. Pajak Atas Dividen Tunai.
Pajak wajib diketahui oleh investor karena akan mengurangi nilai uang yang akan diterima. Besaran pajak atas dividen tunai saham adalah sebesar 15% (UU PPh Pasal 23). Jadi apabila besaran pajak adalah Rp 10 Millar, maka yang akan diterima oleh investor adalah sebesar Rp 10 M x ( 1 – 15%) = Rp 8,5M. Besaran pajak ini bisa berubah di masa yang akan datang sesuai dengan perkembangan. Namun berdasarkan pengalaman saya ketika melakukan investasi melalui sekuritas, besaran pajak atas dividen yang saya terima adalah sebesar 10%. Sepertinya ketentuan 15% berlaku untuk Wajib Pajak Badan sementara 10% berlaku untuk Wajib Pajak Pribadi. Tentunya anda yang mengerti tentang pajak bisa memberikan revisi jika ada yang kurang tepat.
Dengan memahami 3 hal di atas, maka investor sudah siap untuk melangkah lebih lanjut dalam menganalisa efektivitas daripada strategi income investing. Simulasi dengan menggunakan contoh saham yang nyata di Indonesia akan saya berikan dalam kesempatan sharing yang lain. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menambah wawasan investasi anda. Selamat berinvestasi..
Penyebutan produk investasi (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.
Mas Rudi Yth,
Artikel yang anda tulis sangat berguna bagi masyarakat umum untuk lebih memahami dunia investasi. Untuk itu, saya pribadi mengucapkan banyak terimakasih.
Pada kesempatan ini saya ingin bertanya tentang obligasi (maaf kalau tidak cocok dengan topik kali ini, karena saya terlambat membaca artikel anda re. obligasi). Sedikit cerita, sebagai orang yang masih dangkal pengetahuannya tentang saham, saya mengalami masalah ketika harga saham berfluktuasi seperti sekarang ini. Akibatnya adalah, saya tidak bisa mempertahankan profit yang sudah saya dapat sebelumnya.
Dengan demikian saat ini saya memutuskan untuk membagi investasi saya sebagian ke obligasi. Saya pernah membeli obligasi ritel pemerintah, tetapi sekarang ini kuponnya makin turun.
Saya mau minta info dari Mas Rudi, bagaimana cara membeli obligasi korporasi/pemerintah yang sudah terbit? Pihak mana yang bisa membantu saya?
Terimakasih banyak untuk jawabannya.
Salam,
Ani Sus
LikeLike
@Ani
Salam Ani,
Kalau misalnya anda memiliki dana lebih dari Rp 1 M, anda bisa mencoba membeli obligasi melalui broker. Beberapa broker yang saya tahu melayani pembelian obligasi misalnya di Danareksa. Ada juga bank asing yang menyediakan fasilitas tersebut. Bahkan ada yang melayani transaksi puluhan sampai ratusan juga.
Jika dananya di bawah Rp 1 M, anda bisa mencoba membelinya melalui reksa dana pendapatan tetap yang isinya obligasi pemerintah atau korporasi sesuai keinginan anda.
Semoga bermanfaat.
LikeLike
Mas Rudi Yth…
Mohon dapat di review tentang investasi secara online model JBP/JSS Tripler seperti pd website berikut ini :
http://indollarfund.com/register/
Salam
LikeLike
@Moh Ibnu Malik
Yth Moh Ibnu Malik,
Kalau dari pengamatan saya:
1. Apakah perusahaan tempat diselenggarakan bisnis ini termasuk dalam usaha yang diperbolehkan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat? (Sekuritas, Manajer Investasi, Dana Pensiun, Asuransi dan Pembiayaan) TIDAK
2. Apakah dana yang disetorkan memiliki bank kustodian sehingga uang tersebut tidak bisa dibawa lari oleh pemiliknya? TIDAK
3. Apakah sudah terdaftar di Indonesia? TIDAK (menurut informasi dari anda, itu dari Luar Negeri)
4. Apakah itu skema Ponzi ? KEMUNGKINAN BESAR (Sebab ada rebate dari downline)
5. Apakah ada Jaminan yang bisa saya pegang kalau uang saya setorkan ? (TIDAK) saya tidak melihat jaminan dalam bentuk aset kecuali statement dari anda. Itupun jaminan kalau tidak berhasil untung. Lagipula anda bukan merupakan perusahaan asuransi yang ada polis resminya.
Jadi berdasarkan fakta di atas, saya rasa analisis ini akan lebih baik jika dibantu oleh BAPEPAM-LK. Jadi saran saya, anda bisa menyampaikan model investasi ini ke
waspadainvestasi@bapepam.go.id, waspadainvestasi@yahoo.com dan laporan@bapepam.go.id.
LikeLike