Membayar pajak adalah kewajiban bagi seluruh warga negara. Bagaimana untuk reksa dana yang sesuai peraturan perpajakan dianggap sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak? Sebagai pendapatan yang dikecualikan dari Objek Pajak, investor memang tidak perlu membayar pajak atas keuntungan dari hasil investasinya jika ada. Meski demikian, reksa dana tetap perlu dilaporkan dalam SPT tahunan kita. Pertanyaannya, bagaimana cara pelaporan reksa dana pada SPT Tahunan?
Sebagai informasi, dalam menulis artikel ini saya banyak dibantu oleh rekan saya di divisi Business Developement Panin Asset Management yaitu bapak Febryano Armand. Semoga artikel yang disusun bersama ini dapat bermanfaat.
Ada 2 jenis pelaporan reksa dana dalam SPT Tahunan yaitu sebagai Harta jika reksa dana masih dimiliki dan sebagai Pendapatan Bukan Objek Pajak jika sudah dijual. Tata cara pelaporannya adalah sebagai berikut.
Sebelum melaporkan pajak, terlebih dahulu investor harus menentukan jenis formulir SPT yang akan digunakan. Secara umum ada 3 formulir SPT untuk perorangan yaitu :
Tipe 1770 SS
Formulir ini diisi oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain.
Tipe 1770 S
Formulir digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari 60.000.000 setahun atau WP tersebut memiliki penghasilan lain (misalkan bunga bank, dividen saham, dan penghasilan lainnya).
Tipe 1770
Formulir ini ditujukan untuk wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto, mempunyai satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final dan/atau penghasilan lain
Pelaporan Reksa Dana bagi sebagai Harta ataupun sebagai Pendapatan Bukan Objek Pajak adalah sama pada ketiga tipe formulir tersebut. Perbedaannya hanya di letak saja.
Untuk Formulir 1770 SS, letaknya di halaman pertama point 10 dan 11.
Untuk formulir 1770 S, dengan letak sebagai berikut :
Reksa Dana sebagai harta (Lampiran II Bagian B):
Reksa Dana sebagai pendapatan bukan objek pajak (Lampiran I Bagian B Point 5):
Untuk Formulir 1770, adalah sebagai berikut
Reksa Dana sebagai harta (Lampiran IV Bagian A):
Reksa Dana sebagai pendapatan bukan objek pajak (Lampiran III Bagian B Point 6):
Setelah mengetaui jenis formulir yang digunakan dan letaknya, langkah berikutnya adalah melaporkan nilainya. Sesuai pembahasan, ada 2 yaitu reksa dana dilaporkan sebagai Harta dan reksa dana dilaporkan sebagai Pendapatan Bukan Objek Pajak.
Pelaporan Reksa Dana Sebagai Harta
Cara pelaporan reksa dana sebagai harta yang benar adalah melaporkan berdasarkan nilai perolehan. Karena ketidaktahuan masyarakat, masih ada yang melaporkan nilai pasar pada akhir tahun. Namun setelah setelah dilakukan pengecekan pada peraturan pajak, untuk harta yang dimiliki adalah dilaporkan menggunakan Harga Pembelian atau disebut juga Harta Perolehan.
Posisi harga perolehan yang dilaporkan adalah per akhir tahun. Untuk reksa dana Panin AM, anda dapat melihat pada bagian cek saldo di www.panin-am.co.id, pilih tanggal 30 dec 2015 bagian modal investasi. Harga Perolehan adalah jumlah dana yang dikeluarkan oleh investor untuk memperoleh suatu aset, dalam konteks reksa dana adalah Modal Investasi. Cara untuk memunculkan adalah pilih tanggal 30 Desember 2015 kemudian klik Tampilkan.
Pada contoh diatas harga perolehan adalah Rp 244.137.705. Selama ini karena belum terlalu memahami, terkadang masyarakat melaporkan Nilai Pasar atau Rp 247.821.806 sebagai nilai harta. Hal ini kurang tepat, karena sesuai dengan peraturan adalah Modal Investasi atau Harga Perolehan.
Contoh pengisian formulir 1770 S kolom harta ada di Lampiran II Bagian B
Kode harta untuk reksa dana adalah 036. Pelaporan reksa dana pada bagian harta cukup 1 saja yaitu keseluruhan jumlah dari semua reksa dana yang dimiliki. Tidak perlu melaporkannya satu per satu. Apabila investor memiliki reksa dana di lebih dari 1 agen penjual, maka semuanya perlu dijumlahkan.
Tahun perolehan adalah tahun ketika anda memperoleh harta tersebut. Jika pembeliannya dilakukan sejak 10 tahun yang lalu atau 2005, cukup diisi tahun 2005 (Pernyataan ini saya koreksi, yang benar adalah sesuai tahun perolehannya). Pada prakteknya banyak masyarakat melakukan pembelian lebih dari 1 kali dan pembelian secara berkala. Untuk saat ini, sistem Informasi di perpajakan masih belum memungkinkan untuk menginput lebih dari 1 angka tahun, untuk itu cukup diisi tahun terakhir anda melakukan pembelian. Yang penting, data historis pembelian tetap anda simpan seandainya ada pemeriksaan pajak. Data historis pembelian juga bisa diakses di www.panin-am.co.id di opsi Historis Transaksi.
Update : Untuk pencatatan Tahun Perolehan Pajak bukan lagi menggunakan tahun pertama kali atau terakhir, tapi dicatat sesuai tahun transaksinya. Lebih lengkap mengenai hal tersebut bisa dibaca pada Fitur Laporan Pajak Panin Asset Management – Penyempurnaan
Pelaporan Reksa Dana Sebagai Pendapatan Bukan Objek Pajak
Yang dimaksud dengan pendapatan adalah bagian keuntungan yang diperoleh apabila investor melakukan penjualan reksa dana. Keuntungan pada reksa dana, dihitung dengan menggunakan selisih Antara harga beli dengan harga jual dikalikan dengan unit yang dijual dan dikurangi dengan biaya penjualan jika ada. Apabila pembelian dilakukan lebih dari 1 kali, maka harga beli yang digunakan adalah harga rata-rata pembelian.
Informasi mengenai harga rata-rata pembelian bisa dilihat pada surat konfirmasi penjualan yang diterima, bisa juga dilihat pada www.panin-am.co.id bagian historis transaksi. Sebagai contoh, dengan menggunakan historis transaksi yang terdapat di website Panin-AM, perhitungan keuntungan adalah sebagai berikut :
Setelah diklik, akan muncul laporan sebagai berikut :
Perhitungan besar keuntungan dengan menggunakan contoh di atas adalah :
Unit yang dijual x (Harga Penjualan – Harga Rata-rata Pembelian) – Biaya Transaksi*
= 476.190,4761 x (1.050 – 1.000) – Rp 2.500.000
= Rp 23.809.523 – Rp 2.500.000
= Rp 21.309.523
*Untuk biaya transaksi memang tidak ada ketentuan apakah boleh dikurangi atau tidak. Apabila merasa ragu, bisa bertanya dengan konsultan pajak.
Untuk contoh di atas, meskipun dilakukan penjualan senilai Rp 500.000.000, namun yang dilaporkan adalah bagian keuntungannya yaitu sebesar Rp 21.309.523. Dengan menggunakan
Bagaimana jika melakukan penjualan berkali-kali ?
Keuntungan dari beberapa transaksi harus dijumlahkan semua baru kemudian dilaporkan totalnya.
Bagaimana jika mengalami kerugian ?
Jika mengalami kerugian, tidak usah dilaporkan dalam SPT dalam bagian Pendapatan bukan Objek Pajak. Namun perlu diingat bahwa jika ada penjualan, maka nilai harta reksa dana juga akan berkurang
Bagaimana jika melakukan transaksi switching / pengalihan ?
Transaksi switching sama dengan menjual reksa dana yang lama dan membeli reksa dana yang baru. Pada saat penjualan reksa dana lama dilakukan, ketentuannya sama seperti redemption. Untuk tampilan di website Panin AM, gunakan klik tombol SWO.
Demikian artikel tentang cara pelaporan reksa dana dalam laporan pajak tahunan. Apabila dirasa memerlukan, investor juga bisa menggunakan jasa konsultan pajak profesional untuk membantu pelaporan pajak tahunan. Semoga artikel ini bermanfaat.
Penyebutan produk investasi (jika ada) tidak bermaksud untuk memberikan penilaian bagus buruk, ataupun rekomendasi jual beli atau tahan untuk instrumen tertentu. Tujuan pemberian contoh adalah untuk menunjukkan fakta yang menguatkan opini penulis. Kinerja Masa Lalu tidak menjadi jaminan akan kembali terulang pada masa yang akan datang. Semua data dan hasil pengolahan data diambil dari sumber yang dianggap terpercaya dan diolah dengan usaha terbaik. Meski demikian, penulis tidak menjamin kebenaran sumber data. Data dan hasil pengolahan data dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan. Seluruh tulisan, komentar dan tanggapan atas komentar merupakan opini pribadi.
Facebook : https://www.facebook.com/rudiyanto.blog
Twitter : https://twitter.com/Rudiyanto_zh
New Blog : www.ReksaDanaUntukPemula.com
Sumber Gambar : Istockphoto dan Panin AM
Terima kasih infonya pak. Saya juga salah mengisi, saya kira tujuannya buat mengetrack harta kita jadi yang dimasukkan adalah nilai pasar. Kalau begini berarti tidak ketahuan ya kalu misal modal 10juta sudah berkembang menjadi 100juta dalam 10 tahun.
Kalau pelaporan saham apakah juga sama?
Terima kasih.
LikeLike
Selamat pagi dan salam kenal Pak Rudiyanto.
Perihal industri dunia asset management di Indonesia, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan kepada bapak mengingat bapak bekerja di bidang ini.
Perihal Perkembangan Industri Pasar Modal Syariah
Selama ini perkembangan pasar untuk segmen ini masih dianggap rendah, hal ini jelas merupakan peluang besar karena besarnya populasi umat Muslim di sini dan dorongan serta insentif untuk terus memajukan industri syariah dari regulator.
Pertanyaan :
1. Bagaimana pandangan Bapak terhadap prospek industri ini sendiri ke depan karena dari segi produk dan jumlah dana kelolaan masih sedikit?
2. Perihal peraturan terakhir dari pihak OJK yang memungkinkan reksadana syariah untuk berinvestasi di efek luar negeri hingga 100% apakah perusahaan tempat Bapak bekerja akan menerbitkan efek sejenis ini dalam waktu dekat?
Perihal Tim Riset
Sebagaimana kita ketahui bahwa riset adalah bagian penting dan tidak terpisahkan dari pasar modal, banyak investor mengandalkan hasil riset sebagai acuan dalam berinvestasi.
Pertanyaan :
1. Apakah PT. Panin Asset Management memiliki tim riset sendiri yang bekerja sama dengan manajer investasi dalam pengambilan keputusan atau menggunakan data riset eksternal yang disediakan pihak ketiga?
2. Jika ada tim riset dari pihak internal, apakah ada peluang bahwa orang yang berkarir di posisi riset ini diangkat menjadi pengelola dana di kemudian hari?
3. Apakah PT. Panin Asset Management juga menggunakan riset dari PT. Panin Sekuritas yang merupakan induk perusahaan sebagai acuan bagi manajer investasi dalam melakukan kegiatan investasi.
Perihal Tim Pengelola Dana
Pengelolaan reksadana seutuhnya dilakukan oleh manajer investasi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku baik dari regulator maupun dari perusahaan masing-masing.
Pertanyaan :
1. Pada perusahaan dengan berbagai jenis produk reksadana, apakah seorang manajer mengelola hanya satu atau dapat lebih bahkan hingga seluruh reksadana di perusahaan tersebut?
Sebagai contoh apakah Bapak Winston Sual yang mengelola reksadana saham juga sebagai tim pengelola dana pada reksadana campuran, pendapatan tetap, dan pasar uang?
2. Apakah ada perbedaan untuk posisi manajer investasi berdasarkan spesialisasi atau keahlian yang dimiliki terhadap produk pasar modal, seperti manajer investasi saham atau manajer investasi pendapatan tetap.
Terima kasih.
LikeLike
@Chandra
Salam Pak Chandra,
Pelaporan harta pada pajak, fokus utama yang ingin diketahui oleh pajak adalah apakah harta yang anda miliki sesuai dengan profil penghasilan anda atau tidak.
Misalkan anda punya aset Rp 2 M, tapi penghasilan cuman Rp 100 juta per tahun. Tentu tidak sesuai. Nah, angka Rp 2 M yang digunakan adalah modal karena itu pasti jumlah uang yang anda keluarkan. Tapi kalau menggunakan harga pasar, berarti nilai harta anda yang dilaporkan belum tentu sama dengan jumlah uang yang dikeluarkan. Misalkan anda lapor punya Rp 2 M, tapi sebetulnya itu Rp 1 M yang anda investasikan 10 tahun yang lalu.
Untuk saham dan juga properti, sifatnya sama pak. Yang dilaporkan adalah nilai perolehan.
Semoga bermanfaat
LikeLike
@Steven
Selamat Sore Pak Steven,
Pertanyaannya seperti wartawan yang mau membuat edisi khusus reksa dana.
Tapi tidak apa2, saya akan bantu jawab :
Tentang industri reksa dana syariah:
1. Reksa dana syariah sampai dengan tahun lalu terus terang tidak ada yang spesial. Hanya reksa dana konvensional tapi ditambah “syariah” di belakang dengan hanya mengelola saham dan obligasi yang masuk kategori syariah. Tapi tahun ini berbeda, ada reksa dana efek syariah luar negeri yang bisa berinvestasi hingga 100% ke luar negeri. Jenis ini masih belum ada di reksa dana konvensional dan sudah ada beberapa MI yang menerbitkan reksa dana ini.
Seharusnya reksa dana ini bisa memberikan “sesuatu” yang berbeda dan jika kinerjanya bagus, bukan tidak mungkin bisa meningkatkan dana kelolaan reksa dana syariah. Dalam jangka panjang, bisa berkembang atau tidaknya reksa dana syariah tergantung pada 2 hal, kinerja dan pemasaran.
Investor Indonesia itu sangat praktis, kalau kinerjanya bagus, mau jenisnya syariah ataupun konvensional tetap akan menjadi perhatian. Kemudian investor Indonesia itu malas. Kalau pemasarannya tidak aktif dan memberikan servis dengan baik, akan sangat sedikit investor yang baru. Jadi akan maju atau tidak, tergantung kedua hal tersebut.
2. Untuk Global Syariah Fund, statement resmi dari Panin AM hingga komentar ini dibuat adalah masih akan dipelajari. Sekarang telah diterbitkan 2 reksa dana baru dan fokusnya adalah bagaimana kedua reksa dana ini bisa berkembang.
Mengenai tim riset
1. Salah satu kekuatan Panin AM adalah tim riset yang besar, kompeten dan yang paling penting bisa bekerja sama. Jadi meskipun tetap mendapatkan masukan dari pihak luar, keputusan dari tim riset internal tetap yang utama. Untuk tim riset, dikoordinasikan oleh Pak Winston Sual selaku Presiden Direktur langsung.
2. Memang semua MI disini mulainya dari posisi riset.
3. Tidak hanya riset, tapi kita juga bertransaksi melalui Panin Sekuritas. Namun pertimbangannya bukan karena group sendiri, tapi juga karena pelayanan yang bagus dan broker yang mengerti pola transaksi para Manajer Investasi. Selain Panin Sekuritas, Panin AM juga bertransaksi melalui broker lain karena kualitas pelayanan dan riset yang dimilikinya.
Mengenai Tim Pengelola Dana
1. Cara kerja dari pengelolaan reksa dana di Panin AM adalah pengelolaan bersifat team. Artinya semua analis dan manajer investasi selalu berkumpul bersama merumuskan outlook dan strategi investasi. Dengan demikian, jika anda membaca semua prospektus Panin AM, nama pak Winston ada di semua reksa dana yang dikelola.
Namun dalam pengelolaannya, ada PIC untuk masing-masing reksa dana. Seperti Pak Winston yang fokus pada Maksima. Untuk reksa dana lain, biasanya ada PICnya sendiri dan bisa anda baca di prospektus. Bisa 1 orang, bisa juga 2 orang. Dengan demikian tanggung jawabnya menjadi jelas.
Dengan PIC yang berbeda, kinerja reksa dana juga bisa berbeda sesuai dengan style dan kondisi masing-masing reksa dana.
2. Kalau untuk reksa dana berbasis pendapatan tetap, Manajer Investasi dan analisnya tersendiri. Namanya Pak Benjamin dan Ibu Asti. Tidak hanya reksa dana pendapatan tetap, terkadang porsi obligasi di reksa dana campuran juga mereka kelola.
Semoga menjawab pertanyaan anda. Terima kasih
LikeLike
Terima kasih Pak Rudianto atas jawaban dan tanggapan Bapak. Mengenai jawaban Bapak tentang tim riset saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan
1. Pandangan Bapak jika seseorang yang ingin menjadi fund manager dan memulai karir menjadi analis, apakah lebih baik memulai di perusahaan asset management yang memberikan analisis internal atau di perusahaan sekuritas yang memberikan analisis kepada seluruh nasabah?
2. Apakah yang menjadi kriteria seorang analis bisa menjadi pengelola dana di kemudian hari? apakah harus memiliki sertifikasi tertentu, pengalaman selama beberapa tahun, dll.
3. Dalam pelaksanaan tugas apakah manajer investasi dan analis juga ikut memasarkan reksadana terutama ke investor institusi untuk menambah dana kelolaan dan unit penyertaan?
Terima kasih.
LikeLike
@Steven
Salam Pak Steven,
Sehubungan dengan pertanyaan anda :
1. Untuk yang ini saya tidak tahu. Saya sendiri sampai sekarang juga belum pernah menjadi fund manager.
2. Bisa baca di http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2013/08/19/mengenal-profesi-pasar-modal/
3. Sebagai perusahaan, bertambahnya dana kelolaan sama dengan bertambahnya omset. Tidak hanya manajer investasi dan analis, tapi semua karyawan di perusahaan Manajer Investasi kalau bisa berkontribusi, tentunya dalam proses tersebut tidak mengganggu pekerjaan yang utamanya.
Semoga bermanfaat
LikeLike
Selamat sore pak Rudiyanto,
Saya beberapa pertanyaan mengenai pelaporan Reksadana & saham dalam pelaporan SPT:
1. Apakah bukti keuntungan reksadana & saham harus disertakan dalam pelaporan SPT?
2. Bagaimana pelaporan Bukti Potong Dividen Saham diisi dalam Form yang mana serta Foto Copy bukti potong pajak setiap emiten juga harus disertakan?
Mohon pencerahannya pak Rudiyanto. Terima Kasih banyak.
LikeLike
@Iwan Purnawan
Selamat Sore Pak Iwan,
Terkait dengan pertanyaan anda :
1. Tidak perlu, tapi ada baiknya anda simpan dan sewaktu2 jika ada pemeriksaan pajak bisa anda lampirkan sebagai bukti bahwa dasar pengisian telah sesuai dengan transaksi yang ada.
2. Sama seperti point 1, tidak perlu disertakan tapi disimpan sebagai referensi. Mengenai detail cara pelaporan kalau tidak salah ada kolom dividen saham. Tapi jika harta anda cukup banyak, saran saya bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak agar pelaporannya sesuai dengan aturan.
Semoga bermanfaat
LikeLike
untuk formulir 1770 S, apakah betul ditulis pada “Lampiran I Bagian B Point 5” ? Apakah mungkin maksudnya “Point 6” ?
LikeLike
@david
Benar sekali pak David. Terima kasih atas infonya dan sudah saya koreksi.
LikeLike
Hi Pak Rudi,
Bagaimana utk pencantuman unitlink baik yg regular maupun single premi ? Apakah yg ditulis nilai investasi awalnya atau uang pertanggungan ? Jika nilai awal untuk single premi mungkin bisa tapi untuk yg regular premi bagaimana ya ?
LikeLike
@Demi
Salam Ibu Demi,
Kalau dalam rangka pelaporan dalam SPT, yang digunakan adalah nilai perolehan untuk nilai tunai tersebut. Misalkan anda setor Rp 1 juta per bulan dimana 70% menjadi investasi, maka nilai perolehan adalah Rp 700rb per bulan dikalikan jumlah pembayaran anda.
Semoga bermanfaat
LikeLike
Bagaimana jika mengalami kerugian ?
Jika mengalami kerugian, tidak usah dilaporkan dalam SPT dalam bagian Pendapatan bukan Objek Pajak. Namun perlu diingat bahwa jika ada penjualan, maka nilai harta reksa dana juga akan berkurang
Bole diperjelas pak? Maksudnya apakah tidak perlu dilaporkan dalam spt?
Begitu juga bila saya ada main saham di sekuritas dan mengalami kerugian, apakah perlu dilaporkan?
LikeLike
Dan apabila saya mempunyai ligam mulia dari hasil pemberian atau hadiah pernikahan apakah harus di laporkan juga?
LikeLike
@Budiono wijaya
Salam Pak Budiono,
Dengan menggunakan contoh, penjelasan untuk pertanyaan anda sebagai berikut
November 2014 beli reksa dana saham senilai Rp 100 juta. Akhir Desember 2015, karena harga pasar sedang turun, maka nilainya menjadi Rp 80 juta. Investasi ini tidak dijual, maka pelaporannya di SPT tahun 2014 adalah harta reksa dana Rp 100 juta dan SPT tahun 2015 harta reksa dana Rp 100 juta.
Misalkan pada bulan Desember 2015 sudah anda jual di nilai Rp 80 juta, maka otomatis pada Rp 80 juta akan berubah menjadi tabungan. Maka yang dilaporkan di SPT 2014 adalah harta reksa dana Rp 100 juta dan SPT 2015 adalah harta tabungan senilai Rp 80 juta.
Misalkan pada bulan Desember 2015 nilai pasar naik anda jual di harga Rp 120 juta (untung Rp 20 juta), maka dilaporkan pada SPT 2014 – harta reksa dana Rp 100 juta dan SPT 2015 – harta tabungan Rp 120 juta serta pendapatan bukan objek pajak Rp 20 juta.
Kurang lebih demikian pak, semoga bermanfaat.
LikeLike
@Budiono wijaya
Dalam konteks Amnesti Pajak, kalau memang mau ikut, ya sebaiknya tidak tanggung-tanggung dengan melaporkan semua. Namun secara kepraktisan, apabila nilai logam mulia tersebut tidak material menurut saya tergantung pada kepatuhan anda terhadap peraturan.
Pada prinsipnya begini, misalkan nilai dari perhiasan dan logam mulia adalah Rp 20 juta. Nilai uang tersebut kalaupun suatu hari anda gadaikan / jual, bisa habis untuk biaya hidup sehingga tidak material.
Namun kalau nilai dari perhiasan dan logam mulai tersebut adalah Rp 500 juta nilainya cukup material menurut saya. Misalkan tidak anda laporkan, trus suatu hari anda jual dan uangnya digunakan untuk membeli rumah seharga Rp 500 juta. Sementara penghasilan per tahun anda pada saat membeli rumah tersebut adalah Rp 200 juta, maka orang pajak akan mempertanyakan darimana anda punya Rp 500 juta untuk membeli rumah sementara pendapatan anda baru Rp 200 juta per tahun. Dengan asumsi, tidak ada biaya hidup saja, berarti ada Rp 300 juta penghasilan yang tidak dilaporkan. Atas penghasilan yang diasumsikan tidak dilaporkan tersebut akan dikenakan pajak progresif + denda.
Jika perhiasan dan logam mulia tersebut sudah anda laporkan, maka anda bisa jelaskan uang tersebut berasal dari penjualan perhiasan dan logam mulia. Dan karena asal usulnya jelas, anda tidak usah khawatir diperiksa atau dikenakan denda pajak.
Satu lagi, misalkan nilai emas anda dilaporkan Rp 400 juta, kemudian dijual Rp 500 juta karena harga naik, maka atas penjualan emas tersebut merupakan objek pajak progresif.
Semoga bermanfaat
LikeLike
@Rudiyanto
Sangat jelas sekali pemaparannya.
Apabila memiliki unit link tapi belum dilaporkan tahun 2015, apakah saya perlu ikut tax amnesty? Atau saya tidak perlu ikut tax amnesty tapi saat pelaporan tahun 2016 saya masukan ke laporan pajaknya?
Dan satu lagi pak, pelaporan tax amnesty harus hadir sendiri ke kantor pajak atau bisa di wakilkan karena posisi saya diluar kota. Terima kasih.
LikeLike
@Budiono wijaya
Salam Pak Budiono,
Unit link perlu dilaporkan sebesar nilai tunainya pada akhir desember 2015.
Pada prinsipnya yang perlu dilaporkan adalah semua harta yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015.
Setahu saya untuk Amnesti Pajak, pertemuan pertama harus sendiri dan pada saat itu sudah menunjuk konsultan pajak. Baru setelah itu bisa diwakilkan. Mau tidak mau memang agak repot.
Terima kasih
LikeLike
@Rudiyanto
Menyambung ya Pak, untuk Unit link yang diperoleh Tahun 2010 jika ikut Tax Amnesty yang dilaporkan itu Premi yang dikeluarkan dari 2010 atau total unit link yang diperoleh dikalikan dengan harga per 31 Des 15 ya? Terima Kasih
LikeLike
Reksadana terproteksi tiap 3 bulan memberikan bunga yang disebut “cash dividend” yang tidak dipotong pajak.
Apakah cash dividend tsb harus dilaporkan sebagai pendapatan bukan objek pajak atau merupakan pendapatan kena pajak?
Terima kasih.
LikeLike
@Boy
Salam Pak Boy,
Yang dilaporkan adalah nilai tunai di 31 Desember 2015. Dengan kata lain, jumlah unit dikalikan harga per akhir tahun.
Semoga bermanfaat
LikeLike
Jika punya reksadana lebih dari 1 perusahaan aset management dan belum dilaporkan semua di SPT 2015, jika dilakukan pembetulan SPT bagaimana pak?
LikeLike
Pak Rudi,
Cara menulis dalam TA untuk reksadana Panin Dana Maksima bagaimana pak :
Kolom Harta ditulis Reksadana atau Panin Dana Maksima ?
Apakah perlu menyebut Panin Dana Maksima ?
thanks
LikeLike
@rasni
Salam Ibu Rasni,
Pembetulan SPT bisa dilakukan, namun dengan melakukan hal tersebut berarti anda menggugurkan hak anda untuk mengikuti amnesti pajak.
Semoga bermanfaat
LikeLike
@Teddy
Selamat Pagi Pak Teddy,
Untuk pelaporan reksa dana, cukup per perusahaan. Misalkan anda punya 3 reksa dana dari Panin Asset Management, Panin Dana Maksima, Panin Dana Prima dan Panin Dana Prioritas, maka dilaporkan totalnya saja menggunakan harga pembelian.
Kode : 036
Nama : Reksa dana
Nilai : xxx (menggunakan harga perolehan dalam kondisi normal, atau harga di 30 Desember 2015 untuk amnesti pajak)
Dokumen : Laporan bulanan Panin Asset Management
Nomor Dokumen : Nomor CIF anda (bisa tanya ke CS atau lihat di laporan bulanan)
Keterangan : Panin Asset Management
Semoga bermanfaat
LikeLike
Dear Pak Rudiyanto,
Saya termasuk orang yang masih sedikit tau tentang masalah perpajakan.
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan berkaitan juga dengan Tax Amnesty :
1. Berkaitan dengan pembetulan SPT, saya punya pengalaman yang mana SPT 2014 salah isi oleh Konsultan pajak saya. Jika saya melakukan pembetulan SPT2014 tersebut, apakah ada sangsinya ? dari info-info tanya jawab yang saya baca di web site bapak bhw ada jawaban dari bapak jika pembetulan SPT menggugurkan hak kita mengikuti tax amnesty (jawaban untuk ibu Rasni tgl 19 Agustus 2016). Apakah ini berlaku untuk semua kasus pembetulan ?
2. Berkaitan dengan pelaporan asuransi ke dalam SPT tahunan. bagaimana untuk mengisinya jika memiliki lebih dari satu asuransi ? bagaimana juga jika asuransinya beragam macam (mis : asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan) ? bagaimana untuk asuransi milik istri atau anak ?
3. Saat ini banyak pembelian property terutama untuk apartemen yang sifat pembayarannya “inhouse” . Bagaimana untuk pelaporannya ? karena pembayaran masih sifatnya cicilan (menurut pihak developer sudah termasuk Ppn) dan dalam jangka waktu 3 – 5 tahun tergantung pilihan paketnya serta diakhir periode pembayaran baru dikenakan untuk pembayaran Bphtb 5%.
4. Kurang lebih 4-5 thn lalu, kalau tidak salah investasi emas lagi maraknya. Banyak muncul sekuritas-sekuritas yang menjual produknya dengan mem-paket-kan investasi tunai dengan memberikan juga jaminan emas fisiknya kepada nasabahnya. Misal : dana investasi 65 jt akan diberikan emas 100 gr (senilai kurang lebih 55 jt). Tapi akhirnya pada bangkrut. Pertanyaannya untuk kasus ini, bagaimana pelaporan pajaknya ? melihat bukti pembelian emasnya tidak ada (mungkin yang ada bukti investasinya tapi sekuritasnya udah tutup/bangkrut). Apakah juga saya akan dikenakan pajak lagi (harus membayar pajak lagi) ? dan apakah menggunakan jalur Tax amnesty ?
Terimakasih sebelumnya
LikeLike
@Hendra
Salam Pak Hendra,
1. Untuk mengikuti amnesti pajak, syaratnya memang tidak boleh melakukan pembetulan pajak untuk SPT. Jika memang mau dilakukan pembetulan saran saya, baru anda betulkan di 2017 nanti setelah amnesti pajak ini selesai. Atau jika memang anda merasa tidak perlu mengikuti amnesti pajak karena semua harta telah dilaporkan apa adanya, maka bisa melakukan pembetulan SPT.
2. Untuk asuransi, memang terdapat 2 versi yang beredar yaitu nilai premi dan nilai tunai. Menurut saya, nilai premi digunakan jika asuransi yang dimiliki adalah asuransi model lama yang menjanjikan sejumlah nilai tertentu pada usia tertentu. Misalkan beli Rp 100 juta, setiap bulan dapat xx% ditambah Uang Pertanggungan asuransi jiwa senilai xx juta, kemudian di tahun kesekian Rp 100 jutanya cair.
Untuk nilai tunai, digunakan untuk asuransi yang menggunakan model unit link baik itu single premi ataupun premi reguler. Kebanyakan asuransi yang ada menggunakan sistem unit link, sehingga penggunaan nilai tunai lebih tepat.
Perlu dipahami bahwa Uang Pertanggungan, apabila menderita kecelakaan, cacat tetap total atau sebagian, kematian, penyakit kritis atau masuk rumah sakit, adalah bukan objek pajak. Untuk itu jika anda beli asuransi murni, maka tidak perlu dilaporkan bahkan utk preminya.
Yang perlu dilaporkan adalah jika asuransi tersebut memiliki nilai yang bisa diuangkan. Sebab jika nilainya signifikan, maka di masa mendatang, bisa anda gunakan untuk justifikasi apabila dana tersebut digunakan untuk membeli harta baru.
Untuk istri dan anak yang belum punya NPWP menginduk ke Suami. Jadi meskipun atas nama orang istri dan anak yang masih kecil bisa diamnestikan di suami.
3. Secara hukum perdata, bukti pemesanan sudah bisa digunakan sebagai dasar untuk mengakui kepemilikan properti dalam hal amnesti pajak. Dalam kasus cicilan tunai langsung ke developer, misalkan cicil Rp 20 juta per bulan selama 5 tahun, berarti harga rumahnya Rp 1,2 M. Katakan anda baru cicil 20 kali atau Rp 400 juta dan masih hutang Rp 800 juta, maka pelaporannya :
Harta Properti 1,2 M, Hutang Terkait Properti Rp 800 juta – namun yang bisa diakui sebagai pengurang hanya Rp 600 juta karena maksimal 50% dari nilai harta.
Anda bayar tebusan xx% dari Rp 1,2 M – Rp 600 juta = Rp 600 juta.
Untuk BPHTB, sebagaimana terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan yang sah per 8 September 2016, BPHTB diturunkan menjadi 2,5%. Namun pelaksanaannya sangat tergantung pada peranan gubernur di daerah.
Sebagai contoh, untuk Jakarta, properti di bawah Rp 2 M oleh Ahok digratiskan BPHTB dan di atas Rp 2 M sesuai peraturan di atas.
4. Kalau memang yakin sudah pasti akan bangkrut, maka tidak usah diikutkan dalam amnesti pajak. Risikonya adalah suatu hari jika perusahaan tersebut hidup kembali dan hutang anda dikembalikan, maka atas pengembalian tersebut akan dianggap sebagai pendapatan yang dikenakan pajak progresif. Jika anda ikut amnesti pajak, maka riisko di atas tidak ada tapi itu berarti anda bayar 2% lagi untuk uang yang ditipu tersebut. Saran saya lain kali investasinya pada instrumen yang terdaftar di OJK saja.
Semoga bermanfaat.
LikeLike
Terimakasih atas penjelasan nya pak sangat membantu.
Kalau saya boleh memastikan dari artikel dan komentar di atas :
1. Untuk mengikuti tax amnesty, nilai reksadana yang di masukan adalah nilai per 31 desember 2015, Jadi untuk biaya tebus nya 2% x nilai reksadana per 31/12/2015?
2. Saya baru akan mangajukan pelaporan SPT 2015. Termasuk di dalam nya ada reksadana pak. Pertanyaan saya apakah saya mencantumkan nilai perolehan seperti penjelasan bapak di atas. Karena kalau di track untuk beli nya saya sampai pusing liat nya pak. Karena, beli nya sedikit- sedikit kalau ada uang. Apakah ada solusi lain untuk memasukkan nilai perolehan nya? Bolehkah saya mencantumkan nilai reksadana per 31/12/14 atau 1/1/15. Apalah ada resiko jika saya menggunakan nilai pasar per 31 desember dan bukan nilai perolehan?
Terimakasih
LikeLike
@Levi
Salam Ibu Levi,
Sehubungan dengan pertanyaan anda :
1. Yang namanya harta itu dilaporkan menggunakan harga perolehan. Namun dalam konteks amnesti pajak, harga pasar pada akhir tahun 2015 dianggap sebagai harga perolehan reksa dana. Jika dilaporkan sebelum 30 September 2016, kena tarif 2%
2. Untuk SPT 2015 yang bukan amnesti pajak, yang dilaporkan adalah menggunakan harga perolehan. Sebenarnya tidak usah pusing2, kalau misalkan di Panin AM, cukup cek saldo di website, ganti tanggalnya jadi 30 Desember 2015 (krn 31 Desember libur), dan gunakan kolom modal investasi sebagai basis pelaporan. Tapi untuk yang amnesti pajak, gunakan yang nilai pasar.
Mengacu pada bahasa di Undang-Undang, nilai harta dilaporkan berdasarkan harga wajar menurut wajib pajak yang terus terang sangat grey area. Kami yang bergerak di Industri Keuangan menyarankan menggunakan harga pasar di akhir Desember 2015 sebagai “harga wajar”. Namun jika anda mau pakai harga perolehan ya silakan saja, tapi ingat yang digunakan adalah posisi kepemilikan per akhir 2015, bukan 2014.
Semoga bermanfaat
LikeLike
Halo pak Rudi,
Saya pernah bekerja di Australia, sekarang sudah pulang kembali utk bekerja di Indonesia.
Nah selama bekerja itu dari perusahaan tempat saya bekerja mengikutkan saya di program dana pensiun, yang hanya bisa dicairkan saat sudah memasuki umur pensiun.
Misal saya sekarang menampilkan harta tersebut di SPT melalui tax amnesty, lalu perlakuan kedepannya (di SPT tahun2 berikutnya) bagaimana? Apakah sama seperti kalau kita memiliki reksadana di Indonesia? Apakah sudah ada kerangka hukum yang jelas?
Terima kasih
Yongki
LikeLike
Halo Pak Rudi,
Jadi kalau saya boleh tahu, kenapa Bapak menyarankan pembetulan setelah amnesti pajak selesai? apa perbedaan pembetulan SPT sekarang dengan pembetulan SPT di th 2017 nanti? saya berencana melakukan pembetulan SPT 2 tahun trakhir, karena saya tidak pernah mencantumkan jumlah tabungan yang saya miliki (tabungan hanya berasal dari gaji yang sudah dipotong pajak), pertanyaannya kalau jumlah tabungan yang saya lapor melebihi jumlah pendapatan saya di tahun yang saya lapor (karena tabungan adalah akumulasi dari tahun2 sebelumnya), apakah saya sebaiknya melakukan perbaikan di tahun ini atau tahun 2017?
Terimakasih.
/Putri
LikeLike
@Yongki
Selamat Siang Pak Yongki,
Senang sekali ada diaspora Indonesia di LN yang akhirnya memutuskan untuk kembali dan membangun negeri ini.
Atas penerimaan Dana pensiun di Indonesia merupakan objek pajak progresif, namun berdasarkan PMK No.16/PMK.03/2010 Pasal 4, telah dibuat seolah-oleh menjadi final dimana untuk Rp 50 juta pertama terkena 0% dan selanjutnya 5%.
Hanya saja sepengetahuan saya pemotongan dan tarif ini berlaku untuk pengelola dana pensiun dan hari tua di Indonesia seperti BPJS Ketenagakerjaan, Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dikhawatirkan ketentuan ini tidak berlaku bagi dana pensiun di luar negeri.
Apabila tidak berlaku, maka ketika dana pensiun tersebut diterima dan dianggap pendapatan luar negeri, jika jumlahnya di atas Rp 500 juta bisa dikenai tarif 30%. Saran saya anda bisa berkonsultasi dengan petugas pajak mengenai dana pensiun luar negeri ini.
Yang tidak terkena pajak progresif adalah apabila dana pensiun tersebut dikelola di Indonesia. Anda tidak perlu melaporkan karena pada saat diterima baru dipotong pajak.
Sebagai alternatif, anda bisa coba menghubungi dana pensiun di Australia untuk memindahkannya ke DPLK di Indonesia. Sebab setahu saya dana pensiun memang tidak bisa diambil sebelum pensiun tapi bisa dipindahkan ke pengelola dana pensiun lain apabila anda sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut. Hanya saja kalau untuk antar negara saya tidak tahu detail teknisnya.
Jika ragu-ragu dan nilai pensiun tersebut signifikan, menurut saya anda bisa mendeklarasikannya sebagai Harta Deklarasi Luar Negeri yang terkena tarif 4, 6 dan 10%. Hal ini agar saat diterima tidak lagi terkena tarif progresif.
Demikian semoga bermanfaat
LikeLike
@Putri
Salam Ibu Putri,
Untuk statement :
Rudiyanto :
@Hendra
Salam Pak Hendra,
1. Untuk mengikuti amnesti pajak, syaratnya memang tidak boleh melakukan pembetulan pajak untuk SPT. Jika memang mau dilakukan pembetulan saran saya, baru anda betulkan di 2017 nanti setelah amnesti pajak ini selesai. Atau jika memang anda merasa tidak perlu mengikuti amnesti pajak karena semua harta telah dilaporkan apa adanya, maka bisa melakukan pembetulan SPT.
Perlu saya klarifikasi dan koreksi:
Apabila telah mengikut amnesti pajak, maka untuk SPT 1985 – 2015 tidak dapat dibetulkan lagi. Jika memang tidak mau mengikuti amnesti pajak, maka silakan koreksi sesukanya dengan risiko ada kurang pembayaran dan pemeriksaan oleh kantor pajak apabila antara harta dengan penghasilan dianggap tidak wajar.
Alasan mengapa saya menyarankan diikutkan amnesti pajak adalah di helpdesk Panin Asset Management terdapat banyak pertanyaan masuk dan sepertinya pertanyaan tersebut masih terbawa-bawa ketika saya menjawab di blog ini.
Secara spesifik pertanyaan tersebut adalah harta diperoleh sebelum 1985, trus bagaimana? Untuk harta sebelum 1985 memang tidak bisa diikutkan dalam amnesti pajak, untuk sarannya adalah dilakukan pembetulan SPT setelah amnesti pajak selesai. Entah bagaimana, saran yang seharusnya untuk pertanyaan di helpdesk saya gunakan disini dan untuk itu mohon maaf saya koreksi dan klarifikasi.
Untuk kasus anda, sekali lagi, pembetulan SPT akan menggugurkan hak anda untuk mengikuti amnesti pajak. Dan jika anda merasa antara pendapatan dan harta tidak sesuai, suatu saat bisa saja dilakukan pemeriksaan oleh dirjen pajak. Jika anda telah siap dengan semua dokumentasi dan pembuktian pada saat ditanyakan, silakan saja dilakukan pembetulan.
Apabila tidak dan nilainya signifikan menurut anda, saran saya sebaiknya ikut amnesti pajak.
Semoga bermanfaat
LikeLike
Pak Rudi, pada pelaporan SPT 2015 saya belum melaporkan hal-hal berikut:
1. Di 2015 saya memperoleh dividen atas saham yang pernah saya miliki (tapi sudah dijual), dan dividen itu tidak saya sertakan pada saat pelaporan SPT 2015
2. Pada pelaporan SPT 2015 saya tidak melaporkan pajak PPN yang dibayarkan sekuritas untuk transaksi jual-beli saham
3. Pada pelaporan SPT 2015 saya belum melaporkan posisi saham dan reksadana yang saya miliki per 31 Des 2015
mohon saran / penjelasannya, apakah saya harus ikut TA atau cukup melakukan pembetulan SPT saja?
Untuk poin no 2, apakah itu harus dilaporkan semuanya?
Terimakasih
LikeLike
@Uci
Selamat sore Ibu Uci,
Terhadap pertanyaan anda :
1. Untuk dividen, sifatnya adalah pajak final. Jadi waktu kita terima dividen tersebut sudah dipotong. Hanya saja perlu dilaporkan pada SPT. Kalau misalkan lupa, maka yang bisa dilakukan adalah pembetulan. Namun karena pembetulan SPT tidak bisa dilakukan kalau mau ikut amnesti pajak, maka kalau memang ada harta yang belum dilaporkan, bisa mengikuti amnesti pajak. Pendapatan dividen tersebut tidak perlu dilaporkan, hanya saja perlu diingat untuk dilaporkan dalam SPT 2016
2. Ppn transaksi saham tidak dilaporkan. Cukup Pph Final transaksi saham saja
3. Nah kali ini, berarti perlu ikut amnesti pajak. Dengan ikut amnesti pajak, berarti no 1 dan 2 anda, tidak perlu diapa2kan lagi. Cukup untuk 2016 dan seterusnya saja.
Semoga bermanfaat
LikeLike
Selamat malam pak, saya ingin bertanya karena baru tahun pertama invest reksadana.. bagaiamana untuk pelaporan spt tahunan nya yaa? Saya invest dari april 2016 hinga sekarang dan reksadqnq yg saya investasi tidak pada 1 penempatan (misal contoh SDI 20jt, BNP pesona 20jt, SDPP 20jt) selama waktu tersebut saya sering switching ataupun redemption dan subscription kembali.. overall at last nominal uang saya di akhir 31des 2016 misalnya 65jt.. jadi bagaimana cara pelaporan yg benar dan di angka berapa? Apakah masuk harta atau objek tdk kenak pajak? Dan jika penghasilan bersih 1tahun lbh krng 30jt dan dilaporkan harta reksadana 100 jt apakah akan menjadi pertanyaan DJP? Thanks a lot pak
LikeLike
@Dewi
Selamat malam Ibu Dewi,
Di artikel di atas sebenarnya sudah cukup jelas.
Jika ada switching berkali2, maka pelaporannya ke Pendapatan Bukan Objek atas keuntungan dari switching tersebut. Untuk posisi Harta, bisa menggunakan nominal modal per akhir 2016, bukan nilai pasar. Untuk detailnya, bisa dikonsultasikan dengan agen penjual tempat anda berinvestasi reksa dana.
Mengenai penghasilan Rp 30 juta dan harta Rp 100 juta, memang akan menimbulkan pertanyaan. Tapi sepanjang bisa dibuktikan, seperti dari penghasilan tahun sebelumnya, warisan, hibah atau penjualan aset pada masa terdahulu, seharusnya tidak menjadi masalah. Dan dipastikan juga bahwa penghasilan tersebut memang benar apa adanya.
Semoga bermanfaat
LikeLike
Salam Pak Rudiyanto,
Terima kasih banyak krn terus berbagi ilmu dan informasi.
Saya ingin bertanya terkait pelaporan reksa dana dan saham, sbb:
a. Jika pada tgl 30 Des 2016 saya melakukan redemption reksa dana, posisi pada harta di spt, apakah tetap menjadi reksa dana atau tabungan untuk nilai tsb mengingat proses nya T+3?
b. Jika saya sering trading saham, apakah keuntungan yg direalisasikan (realized profit) hrusnya diinput pada kolom penghasilan kena pajak final kah? Untuk posisi cash di Rekening Efek/RDI per 30 Des 2016, apakah dimasukan sbgai harta tabungan?
c. Saya mempunyai saham trading di US market melalui broker di S’pore, apakah hrus dilaporkan dlm SPT tahunan dan bagaimana cara pelaporannya?
Terima kasih sebelumnya Pak Rudiyanto.
LikeLike
Salam Pak Rudiyanto,
Terima kasih banyak krn terus berbagi ilmu dan informasi.
Saya ingin bertanya terkait pelaporan reksa dana dan saham, sbb:
a. Jika pada tgl 30 Des 2016 saya melakukan redemption reksa dana, posisi pada harta di spt, apakah tetap menjadi reksa dana atau tabungan untuk nilai tsb mengingat proses nya T+3?
b. Jika saya sering trading saham, apakah keuntungan yg direalisasikan (realized profit) hrusnya diinput pada kolom penghasilan kena pajak final kah? Untuk posisi cash di Rekening Efek/RDI per 30 Des 2016, apakah dimasukan sbgai harta tabungan?
c. Saya mempunyai saham trading di US market melalui broker di S’pore, apakah hrus dilaporkan dlm SPT tahunan dan bagaimana cara pelaporannya?
Terima kasih sebelumnya Pak Rudiyanto.
LikeLike
@Audria
Salam Ibu Audria,
Sehubungan dengan pertanyaan anda :
a. Kalau mau sesuai aturan seharusnya dicatat sebagai tabungan karena reksa dana sudah dalam posisi dijual walaupun dana belum diterima. Namun jika ada pemeriksaan pajak, biasanya yang diperiksa adalah mutasi pada buku tabungan. Kalau saran saya, dicatat sebagai tabungan dan surat konfirmasi penjualan reksa dana disimpan apabila ada pemeriksaan
b. Kalau untuk saham, yang dilaporkan adalah nilai penjualan saja, keuntungannya tidak. Sebab ketika anda melakukan penjualan, anda dikenakan pajak final 0.1% yang include dalam fee. Nantinya jika ada pemeriksaan pajak, akan dicocokan antara nilai 0.1% dalam penjualan dengan total penjualan yang anda laporkan. Nantinya memang nilainya bisa besar sekali kalau aktif trading, tapi jika ada buktinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan
Yang kas masuk ke tabungan, itu benar
c. Untuk saham luar negeri, dilaporkan sebagai saham, ada kode untuk itu. Keuntungan dari transaksi tersebut dilaporkan sebagai penghasilan lain-lain yang kena pajak progresif. Deklarasi dan pelaporan harta luar negeri bisa baca di http://rudiyanto.blog.kontan.co.id/2016/07/18/panin-asset-management-sebagai-gateway-repatriasi-pajak/ Ada baiknya anda bisa berkonsultasi dengan konsultan atau petugas kantor pajak untuk informasi yang lebih komprehensif.
Semoga bermanfaat
LikeLike
Salam Pak Rudiyanto. Saya punya produk asuransi jiwa yg setiap bulannya memberikan hasil investasi. Apakah hasil investasi tsb bisa di masukkan di penghasilan lain yg tdk termasuk obyek pajak ?
LikeLike
@Artama
Salam Pak Artama,
Sesuai dengan Undang-Undang Pph No 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 3 Poin E
“pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;”
Dalam penjelasannya disebutkan
“Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, bukan merupakan Objek Pajak. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.”
Berdasarkan penafsiran saya, yang bukan objek pajak dari asuransi adalah “Penggantian atau Santunan” jika mengalami risiko atau dalam bahasa sederhana Uang Pertanggungan.
Untuk asuransi yang mengandung investasi atau lebih dikenal dengan unit link, berdasarkan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 56/PJ/2015, dimana sebelumnya jika pencairan sebelum 3 tahun untuk porsi investasi dan ada bagian keuntungan dikenakan pajak final 15%, maka berdasarkan edaran yang baru menjadi bukan objek pajak sama halnya seperti reksa dana.
Untuk konteks asuransi jiwa yang anda tanyakan, menurut saya:
1. Bukan uang santunan atau uang pertanggungan
2. Bukan juga unit link, karena unit link sama seperti reksa dana yang memiliki mekanisme harga naik turun
Maka berdasarkan pemahaman saya, seharusnya dilaporkan dalam penghasilan lain-lain yang kena pajak progresif.
Namun ada baiknya anda menanyakan kepada pihak asuransi mengenai cara pelaporan atas hasil investasi tersebut, dan bisa jadi pemahaman saya juga kurang tepat.
Demikian, semoga bermanfaat
LikeLike
Terima kasih atas penjelasannya Pak Rudyanto. Untuk saham yang diperjualbelikan di bursa efek, pelaporan di spt menggunakan harga perolehan atau harga pasar ??@Rudiyanto
LikeLike
Selamat sore Pak Rudiyanto,
Mohon tanya :
1.Apabila dalam TA Reksadana sudah dimasukkan dengan Nilai Pasar per tgl. 31 Des 2015, dan kemudian dijual di 2016, dalam SPT 2016, bgm menghitung keuntungannya ( yg dimasukkan dalam Pendapatan bukan objek Pajak) apakah Selisih dari Nilai saat dijual dengan Nilai TA ataukah Selisih dari dari Nilai Jual dengan saat Nilai Perolehan ?
2.Dari Artikel Bapak, disebutkan bhw Dalam kolom Harta, ReksaDana ( apabila macam-macam produk ) , dilaporkan dengan satu nama saja Reksa Dana, dan Nilainya dijumlahkan.
Apakah ini untuk satu Fund Manager saja ? Ataukah juga untuk beberapa Fund Manager dijumlahkan jadi satu ? Mis nya dari Panin, Schroeder , Ashmore
3. Bagaimana Pelaporan di SPT 2016, apabila dalam TA untuk Reksa Dana ini sudah diperinci satu persatu berdasarkan Jenis Produknya, apakah dlm SPT menjadi disatukan ?
Terima kasih Pak
LikeLike
Selamat siang Pak Rudiyanto,
Ada tambahan Pak :
4. Dalam Pelaporan TA mis : Reksa Dana X ,Nilai yg dimasukkan adalah Nilai Pasar per 31 Des 2015, kalau di SPT 2016, u Reksa Dana X ini , Nilai yg dimasukkan apakah Nilai idem saat TA, ataukah Nilai Pasar per 31 Des 2016 ? ( kondisi : tidak ada jual atau beli )
Terima kasih
LikeLike
Selamat malam Pak Rudiyanto,
Terima kasih atas waktunya dalam menulis Pak, saya temukan banyak informasi dan ilmu baru yang Bapak bagikan kepada pembaca.
Saya punya pertanyaan Pak – jika saya bekerja di luar negeri dan tinggal disana selama 2013 – 2015 (belum punya NPWP) dan pulang di akhir tahun 2015.
Tahun 2016 mulai bekerja di Indonesia dan mulai menjadi wajib pajak. Saya pun akan untuk pertama kalinya mengisi SPT di tahun 2017 ini untuk tahun pajak 2016.
Tabungan saya selama bekerja di luar begeri (2013 – 2015) sudah dibawa pulang dan di investasikan dalam bentuk reksadana – salah satunya PAM. Sesuai pemaparan bapak, reksadana perlu dilaporkan dalam bentuk harta (jika memang belum dijual). Masalahnya penghasilan saya di Indonesia selama tahun 2016 jauh lebih kecil dari jumlah harta berupa reksadana yang berasal dari penghasilan saya di luar negeri. Sesuai pemaparan Bapak juga – hal ini berpotensi menimbulkan kecurigaan darimana saya dapat harta yang jauh melebihi profil penghasilan saya.
Apa ada suatu mekanisme untuk menunjukkan darimana asal harta tersebut?
Atau sebaliknya Pak, karena itu merupakan penghasilan yang diperoleh diluar negeri, sudah taxable di negeri asal, dan selama 2013 – 2015 saya tidak tinggal di Indonesia – itu bearti saya tidak perlu melaporkannya di SPT?
Terima kasih banyak Pak atas pendapatnya. Salam.
LikeLike
@ina
Selamat Siang Ibu Ina,
Mohon maaf baru sempat balas sekarang.
Sehubungan dengan pertanyaan anda :
1. Pelaporan Reksa Dana dalam amnesti pajak mengasumsikan harga pasar pada 31 Desember 2015 sebagai harga perolehan. Untuk itu, jika sudah dijual pada tahun 2016, maka keuntungan yang dilaporkan sebagai pendapatan bukan objek pajak menggunakan harga jual – harga perolehan (harga pasar 31 Des 2015).
2. Kalau menurut saya memang yang mudah adalah berdasarkan tempat dimana anda membeli reksa dana. Misalkan anda beli di Bank atau Sekuritas untuk reksa dana dari beberapa MI sekaligus, maka dilaporkan misalkan Bank BCA – Reksa Dana. Kalau belinya langsung ke MI seperti ke Panin AM, baru anda laporkan Panin AM.
Jadi bukan berdasarkan Manajer Investasi tapi tempat anda membeli reksa dana
3. Saya belum mendapatkan petunjuk jelasnya, namun perkiraan saya dilaporkan secara terpisah. Jadi harta yang sudah tercantum dalam SPT dengan harta tambahan yang dilaporkan dalam amnesti dilaporkan terpisah. Namun waktu pelaporannya bisa bersamaan dengan pelaporan SPT.
4. Kalau tidak ada jual atau beli, sebagaimana yang saya jelaskan, Harga Pasar per 31 Des 2015 dianggap sebagai harga perolehan. Sehingga yang dilaporkan adalah harga pasar 31 Des 2015. Tidak ada perubahan.
Semoga bermanfaat
LikeLike
@Putra
Salam Pak Putra,
Sebelumnya terima kasih atas kepercayaan kepada Panin AM.
Untuk pertanyaan anda, menurut saya :
1. Pendapatan di luar negeri, meskipun sudah dipotong pajak, tetap perlu dilaporkan di dalam negeri sebagai penghasilan bukan objek pajak (jika memenuhi ketentuan). Tapi permasalahannya memang kalau saya di luar negeri sekalipun, tentu akan sulit untuk mengurus hal ini.
Kebetulan ada kenalan saya yang punya kondisi yang sama, pada saat dia pindah ke Indonesia, langsung dia laporkan semua hartanya ke pajak dengan menjelaskan bahwa itu berasal dari pendapatan dari luar negeri yang sudah dibayarkan pajaknya beserta bukti pemotongan.
Terus terang saya tidak mengetahui detail, tapi sepertinya deklarasi tersebut bisa diterima tanpa harus membayar pajak karena memang bisa dibuktikan.
Tapi yang jelas, mau pendapatannya diperoleh dari dalam ataupun luar, harta tetap harus dilaporkan. Anda bisa coba mendiskusikannya dengan petugas di kantor pajak.
2. Kalau upaya di atas tidak berhasil, maka sebaiknya bisa diikutkan dalam amnesti pajak. Khawatir saya karena target amnesti pajak yang belum tercapai, petugas pajak cenderung akan menyarankan kepada masyarakat untuk sekalian ikut saja.
Semoga bermanfaat
LikeLike
Terima kasih banyak Pak. Sukses selalu.
LikeLike
Halo Pak Rudi,
1. Saya trading saham menggunakan 3 sekuritas,cara menulis dalam TA untuk saham yang diperjualbelikan bagaimana ya pak ? disebutkan nama sekuritas dan utk no dokumen tulis apa ya pak ?
Kode :
Nama :
Nilai : xxx (menggunakan harga perolehan dalam kondisi normal, atau harga di 30 Desember 2015 untuk amnesti pajak)
Dokumen : ?
Nomor Dokumen : ?
Keterangan : ?
2. setelah ikut TA pelaporan trading sahamnya jadi gimana ya pak, kebetulan saya aktif. nilai portofolio akhir tahun 2015 misalkan 100jt, lalu akhir th. 2016 kalau naik gimana / kalau turun gimana ? dengan nama saham th 2015 dan 2016 berbeda dan nilainya beda pula ?
3. setiap penjualan mesti dilaporkan ya pak ? pusing dong pak, boleh nga lapor saja nilai porto akhir tahun yang naik turun itu.
Terima kasih banyak pak Rudi, sukses selalu.
thanks
LikeLike